SUARA UTAMA, Merangin – Lantaran nama baiknya merasa dicemarkan lewat Pemberitaan di salah satu media online pada edisi (17/3/25) dengan judul “Tambang Jarum Milik M Rasul alias Jaitam Beroperasi Kembali Beroperasi Setelah Ditutup Bulan Januari 2025”, M. Rosul alias Jaitam melaporkan dua orang perempuan warga Desa Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Jambi, bernama Masrianti dan Eli Kusnita, ke Mapolres Merangin pada Selasa (18/3/25).
Kepada Media ini Jaitam mengatakan jika namanya telah dicatut dalam pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta, sehingga merusak reputasinya, menurutnya bahwa informasi yang disampaikan oleh narasumber yakni Masrianti dan Eli Kusnita terkait dengan dirinya sebagai pelaku tambang Lubang Jarum tidak akurat atau menyesatkan.
“Ya pada hari ini saya mendatangi Mapolres Merangin untuk melaporkan dua orang perempuan warga Desa Sungai Manau yakni Masrianti dan Eli Kusnita karena mereka berdua telah mencemarkan nama baik saya melalui pemberitaan di media online yang mengatakan secara terang terangan bahwa saya adalah pelaku Tambang Lubang Jarum di Desa Sungai Manau, karena hal tersebut adalah tidak benar untuk itu kami membuat laporan ke polres Merangin,” demikian kata Jaitam panggilan akrab M. Rosul
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditambahkannya menurut Jaitam, paska pelaporan tersebut dirinya berharap agar pihak kepolisian segera memproses laporannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
”Alhamdulilah Laporan saya tadi sudah di terima oleh pihak SPK dan Reskrim polres Merangin, selanjutnya saya berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan saya dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara ini,” demikian ungkapnya
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama