Debitur Telat Dua Bulan di Pasang Plang, Personil Komunitas Pakopak Siap Mendampingi Ke Jalur Hukum.

- Publisher

Minggu, 27 April 2025 - 19:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

{"data":{"pictureId":"246e587c3e8c4e519fea710c8f2c5c79","appversion":"4.5.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

{"data":{"pictureId":"246e587c3e8c4e519fea710c8f2c5c79","appversion":"4.5.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

SUARA UTAMA, Probolinggo – Pemasangan plang di aset properti milik debitur sering kali dilakukan oleh oknum kreditur dan menjadi permasalahan hukum. salah satu nya pemasangan plang yang terjadi di Desa Wonorejo kecamatan Maron Property (tanah) milik Syamsul Arifin Yang Sertipikat nya di jadikan agunan di PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) ULamm Unit Maron Cabang Probolinggo. 27/04/2025.

Di ketahui Plang (Bener) di pasang oleh Oknum Petugas (Karyawan) dari PT. PNM unit maron Cabang Probolinggo pada tanggal 26 April 2025. padahal Kreditur hanya mengalami keterlambatan selama dua bulan. Sehingga Patut diduga pemasangan plang secara sepihak dan perbuatan melawan hukum.

Istri dari Kreditur “Sumiati” saat di mintai keterangan terkait pemasangan plang tersebut, dirinya menyampaikan melalui pesan suara (Voice) bahwa dirinya merasa di permalukan dan merasa di rugikan dengan tindakan Oknum dari PT. PNM Unit Maron cabang Probolinggo.

“saya dan suami saat ini seperti orang trauma pak, setiap hari nya di chat di telpon. setoran itu harus ada, sementara keadaan saya seperti ini. kemarin saya kaget pak. tiba tiba ada plang, semua orang melihat apalagi di pinggir jalan. jadi saya ini seperti nya di permalukan, “kata Istri Kreditur.

Ia mengaku sempat Mempertanyakan kepada oknum petugas sebelum terpasang Plang
“Niatan saya baik pak, saya mau bayar, kecuali saya tidak mau bayar, saya sudah sampaikan dengan baik, saya sempat tanya ke petugas nya, apakah tidak ada perjanjian pembayaran (Toleransi) sebelum plang terpasang. terus petugas nya jawab. harus ada pembuktian pemasangan plang. soal nya kalau tidak di pasang saya yang kenak. bilang gitu. “Ucap nya.

Istri dari Syamsul Arifin Juga menambahkan, dengan tindakan oknum petugas PT PNM tersebut dirinya marasa di permalukan dan di rugikan secara psikologis “kita terpaksa tanda tangan, dan petugas itu sempat bilang ke suami saya, tidak usah sibuk ngurus ke RT RW, sudah ada yang ngurus ke desa, bilang gitu. jadi kita di permalukan, mau keluar rumah bagaimana, apalagi di pinggir jalan. “imbuh nya.

BACA JUGA :  Ayo Gabung! Persatuan Kelana Alam Indonesia Buka Open Recruitment Kepengurusan Tahun 2026

Personil dari komunitas pakopak “Budi Harianto” Sebagai pendamping Debitur”Samsul Arifin beserta istri “Sumiati” Mengecam keras tindakan Oknum Petugas PT. PNM Unit Maron Cabang Probolinggo. Menurut nya Oknum tersebut telah Menyerang kehormatan Debitur. dan akan mendampingi debitur untuk menempuh jalur hukum.

“Pemasangan Plang kami duga perbuatan melawan hukum dan menyerang kehormatan Debitur, di jelaskan dalam pasal 310 KUHP, Barang siapa yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal , yang tujuannya terang supaya hal itu umum diketahui, diancam karena menginfeksi dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah .”Ucap Budi.

BACA JUGA :  Dinkes Dogiyai Gelar Pelatihan Pengelola Imunisasi

Budi juga menjelaskan pemasangan plang selain bisa di tuntut pidana juga bisa di tuntut secara perdata. “Selain ranah hukum pidana, terhadap pelanggaran tersebut,juga dapat dilakukan upaya hukum perdata, Gugatan Perdata atas Dasar Penghinaan sebagai Tindakan Melawan Hukum . Sesuai Pasal 1372 KUHPerdata , Tuntutan perdata tentang hal-hal kriminal yang dikirimkan untuk memperoleh penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik “Pungkas nya.

Selanjutnya team media mengkonfirmasi kedua Oknum petugas lapangan PT PNM Unit Maron Cabang Kraksaan AL dan AD melalui jejaring Sosial Whatsap via chat ke masing masing nomor milik nya. prihal pemasangan Plang tersebut. Namun, Sangat di sayangkan hingga berita ini di terbitkan belum ada jawaban.

Penulis : AM

Berita Terkait

Dedikasi Membuahkan Hasil: Delegasi SMA Ar Rohmah Guncang Panggung Asean Olympiad 2026 dengan Sederet Kemenangan
Yayasan Suara Utama Indonesia Soroti Polemik Sound Horeg dan Etika, Pernyataan “Goblok” Jadi Sorotan
Yayasan Suara Utama Indonesia Perkuat Kiprah di Dunia Pers
DPC APPRODI Bekasi Raya Periode 2026–2031 Resmi Dilantik pada Ajang Engagement Day 2026
Kolaborasi 30 TBM Kab. Tanggamus Dorong Akselerasi Literasi Berbasis Kearifan Lokal
Resmi Berdiri, Yayasan Suara Utama Indonesia (YSUI) Siap Perkuat Ekosistem Media, Pendidikan, dan Sosial
Dinkes Dogiyai Gelar Pelatihan Pengelola Imunisasi
AKAMSI Gelar unjuk rasa di Kantor Kementerian ATR/BPN: Usut tuntas pembongkaran Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar
Berita ini 439 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:29 WIB

Yayasan Suara Utama Indonesia Soroti Polemik Sound Horeg dan Etika, Pernyataan “Goblok” Jadi Sorotan

Selasa, 8 September 2026 - 10:21 WIB

Yayasan Suara Utama Indonesia Perkuat Kiprah di Dunia Pers

Senin, 7 September 2026 - 15:15 WIB

DPC APPRODI Bekasi Raya Periode 2026–2031 Resmi Dilantik pada Ajang Engagement Day 2026

Senin, 7 September 2026 - 12:57 WIB

Kolaborasi 30 TBM Kab. Tanggamus Dorong Akselerasi Literasi Berbasis Kearifan Lokal

Jumat, 4 September 2026 - 16:54 WIB

Resmi Berdiri, Yayasan Suara Utama Indonesia (YSUI) Siap Perkuat Ekosistem Media, Pendidikan, dan Sosial

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/