De Autonomie van het Materiële Strafrecht: Fondasi Keadilan dalam Hukum Pidana Indonesia

- Penulis

Minggu, 9 November 2025 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi artikel “De Autonomie van het Materiële Strafrecht” di SUARA UTAMA, menampilkan simbol perjuangan keadilan dan figur Eko Wahyu Pramono, pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) Pengadilan Pajak, sebagai narasumber utama pembahasan otonomi hukum pidana.

Ilustrasi artikel “De Autonomie van het Materiële Strafrecht” di SUARA UTAMA, menampilkan simbol perjuangan keadilan dan figur Eko Wahyu Pramono, pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) Pengadilan Pajak, sebagai narasumber utama pembahasan otonomi hukum pidana.

SUARA UTAMA – Surabaya, 9 November 2025 – Dalam dinamika pembaruan sistem hukum nasional, teori De Autonomie van het Materiële Strafrecht atau Otonomi Hukum Pidana Materiil kembali menjadi sorotan kalangan akademisi dan praktisi hukum. Teori ini menegaskan bahwa hukum pidana memiliki sistem nilai dan asas yang berdiri sendiri tidak sekadar menjadi alat bantu bagi hukum administrasi, perdata, atau sektor lainnya.

Praktisi hukum dan pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) Pengadilan Pajak), Eko Wahyu Pramono, S.Ak, menilai teori ini sangat penting di tengah meningkatnya kecenderungan perluasan delik pidana di berbagai bidang hukum di Indonesia.

“Dalam banyak peraturan, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sering kali hukum pidana digunakan untuk menegakkan norma sosial atau administratif tanpa memperhatikan asas kesalahan dan proporsionalitas. Akibatnya, ranah pidana menjadi terlalu luas dan mudah disalahgunakan,” ujar Eko di Surabaya, Sabtu (9/11).

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 De Autonomie van het Materiële Strafrecht: Fondasi Keadilan dalam Hukum Pidana Indonesia Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mencontohkan, sejumlah pasal dalam UU ITE yang semula dimaksudkan untuk melindungi kepentingan publik kini kerap digunakan untuk menjerat ekspresi pribadi di ruang digital. “Itu menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap asas otonomi hukum pidana. Tidak semua pelanggaran moral atau administratif harus diselesaikan lewat pidana,” tegasnya.

BACA JUGA :  Sengketa tanah : P3HI Kalteng dampingin Masyarakat Barunang Miri

Eko menjelaskan bahwa hukum pidana memiliki karakter khas (eigen karakter) yang berbeda dengan hukum lain. Ia tidak boleh diperlakukan sebagai alat kekuasaan, melainkan sebagai mekanisme perlindungan terhadap nilai-nilai dasar kemanusiaan dan keadilan.

Konsep Otonomi Hukum Pidana Materiil ini berakar dari pemikiran klasik para ahli hukum Belanda seperti van Hamel dan Pompe, yang menegaskan bahwa hukum pidana harus berdiri otonom agar tidak kehilangan fungsi moralnya sebagai penjaga keadilan substantif.

Dalam konteks Indonesia, teori ini penting untuk mengingatkan pembentuk undang-undang dan aparat penegak hukum agar tidak melakukan kriminalisasi berlebihan (overcriminalization). “Pidana adalah ultimum remedium langkah terakhir ketika semua mekanisme hukum lain tidak efektif. Jika prinsip ini diabaikan, maka hukum pidana berubah menjadi instrumen represi, bukan keadilan,” pungkas Eko Wahyu.

Dengan demikian, De Autonomie van het Materiële Strafrecht bukan sekadar teori akademik, tetapi fondasi normatif bagi arah pembaruan hukum pidana Indonesia agar tetap berpijak pada keadilan substantif dan perlindungan hak asasi manusia

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola
Andi Jadi Sorotan: Pembangunan Sumur Bor di Kelurahan Mampun Diduga Tak Sesuai Aturan Transparansi
Proyek Sumur Bor APBN di Dusun Baru Diduga Tidak Transparan, Warga Pertanyakan Tanpa Papan Informasi
Bidan PPPK Desa Beringin Sanggul Dinilai Tak Maksimal, Warga Minta Dinkes Merangin Turun Tangan
Ironi Merangin: Jembatan Hampir Ambruk, Warga Terjatuh, Pemerintah Belum Juga Hadir
Proyek Drainase Tanpa Papan Informasi di Kelurahan Mampun Diduga Milik CV Masyarakat Merangin Mandiri: Warga Pertanyakan Transparansi
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola

Sabtu, 13 Desember 2025 - 06:46 WIB

Andi Jadi Sorotan: Pembangunan Sumur Bor di Kelurahan Mampun Diduga Tak Sesuai Aturan Transparansi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 05:56 WIB

Proyek Sumur Bor APBN di Dusun Baru Diduga Tidak Transparan, Warga Pertanyakan Tanpa Papan Informasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 05:16 WIB

Bidan PPPK Desa Beringin Sanggul Dinilai Tak Maksimal, Warga Minta Dinkes Merangin Turun Tangan

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:53 WIB

Proyek Drainase Tanpa Papan Informasi di Kelurahan Mampun Diduga Milik CV Masyarakat Merangin Mandiri: Warga Pertanyakan Transparansi

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Berita Terbaru