Dana BUMDes Rantau Panjang Muara Siau Raib, Aparat Diminta Periksa Mantan Kades Paroki

Minggu, 14 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin– Gelombang desakan masyarakat Desa Rantau Panjang, Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin semakin menguat. Aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Merangin dan Inspektorat, diminta segera memeriksa mantan Kepala Desa Rantau Panjang, Paroki, terkait dugaan penyelewengan dana BUMDes Lubuk Guci yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Dari penelusuran media ini di lapangan, Ketua BUMDes Lubuk Guci, Fajri, mengakui bahwa usaha toko bangunan yang didirikan sejak tahun 2018 dengan anggaran Dana Desa kini mangkrak total. Dana yang seharusnya berputar untuk kepentingan ekonomi masyarakat, justru raib tanpa jejak pertanggungjawaban yang jelas.

“Sejak kepemimpinan Paroki, usaha itu tidak berjalan. Banyak dana dipinjam warga, puluhan juta rupiah tidak kembali. Akhirnya usaha BUMDes benar-benar tutup,” ungkap Fajri.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Dana BUMDes yang bersumber dari Dana Desa adalah hak masyarakat yang wajib dipertanggungjawabkan. Mereka mendesak agar mantan kades Paroki beserta pengurus BUMDes diperiksa secara hukum.

BACA JUGA :  Kejaksaan Negeri Diminta Telusuri Anggaran Makan Minum Pimpinan DPRD Merangin 2019-2024

“Kami minta Kejaksaan dan Inspektorat segera turun tangan. Jangan sampai uang rakyat yang seharusnya untuk kesejahteraan justru jadi bancakan oknum tertentu,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.

Para aktivis Merangin juga menegaskan akan melaporkan dugaan korupsi dana BUMDes Lubuk Guci ini ke Kejaksaan Negeri Merangin dalam waktu dekat. Mereka menilai, kasus ini harus dibongkar tuntas agar menjadi pelajaran penting bagi desa-desa lain dalam pengelolaan Dana Desa.

Masyarakat berharap, hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika terbukti ada penyelewengan, maka mantan Kades Paroki bersama pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Kabupaten Merangin. Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini, demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota
Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar
Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda
PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan
Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal
Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Rabu, 28 Januari 2026 - 00:48

Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:49

Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda

Senin, 26 Januari 2026 - 15:19

PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:57

Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:16

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terbaru