Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyuluhan hukum untuk mencegah luka psikis akibat bullying di lingkungan sekolah (Moch. Gufron Fajar Rezki/SUARA UTAMA)

Penyuluhan hukum untuk mencegah luka psikis akibat bullying di lingkungan sekolah (Moch. Gufron Fajar Rezki/SUARA UTAMA)

SUARA UTAMA, Sidoarjo – Peristiwa bullying di lingkungan sekolah masih menjadi persoalan serius yang berdampak langsung pada kondisi psikologis anak.

Data menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Data Kekerasan terhadap Anak

Pada periode Januari – 18 November 2023 tercatat sebanyak 10.617 anak menjadi korban, lalu meningkat menjadi 12.216 korban pada periode yang sama di tahun 2024 atau naik sekitar 15 persen.

Tren ini tidak menunjukkan tanda penurunan, bahkan kembali melonjak pada periode Januari – 18 November 2025 dengan jumlah korban mencapai 14.512 orang atau meningkat sekitar 18 persen.

Angka tersebut menjadi peringatan serius bahwa bullying dan berbagai bentuk kekerasan lainnya bukan sekadar persoalan sepele, melainkan ancaman nyata bagi kesehatan mental dan masa depan generasi muda.

Penyuluhan Hukum untuk Cegah Luka Psikis Akibat Bullying

Merespons kondisi tersebut, mahasiswa Universitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA) Sidoarjo menggelar kegiatan penyuluhan hukum di SMP YPM 4 Bohar Sidoarjo sebagai langkah preventif dalam mencegah luka psikis akibat bullying.

Kegiatan ini didukung oleh tim pemateri yang terdiri dari Moch. Gufron Fajar Rezki, Natasya Avrilia Anggraini, dan Nur Azizah.

“Tujuan penyuluhan hukum ini untuk menanamkan kesadaran sejak dini kepada siswa bahwa perundungan, baik secara verbal, fisik, maupun sosial, memiliki dampak serius yang dapat memengaruhi perkembangan mental dan pembentukan kepribadian anak,” kata salah satu pemateri.

Melalui pendekatan edukatif dan dialogis, siswa diajak memahami bahwa tindakan bullying tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

BACA JUGA :  Pendiri Lembaga AR Learning Center Andre Hariyanto Siapkan Pelatihan Gratis di Penutup Akhir Tahun, Yuk Cek

Dalam penyuluhan tersebut, mahasiswa UMAHA menyampaikan materi dengan bahasa yang sederhana, komunikatif, dan mudah dipahami oleh siswa.

Tidak hanya membahas aspek hukum, kegiatan ini juga menekankan pentingnya nilai empati, sikap saling menghargai, serta keberanian untuk melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindakan bullying di lingkungan sekolah.

Para siswa terlihat antusias mengikuti diskusi dan berbagi pengalaman, yang menunjukkan bahwa persoalan perundungan masih sangat dekat dengan realitas keseharian mereka.

Respons Pihak Sekolah Terkait Penyuluhan Hukum

Pihak sekolah menyambut baik kolaborasi ini.

“Kegiatan ini sebagai upaya membangun lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan,” kata Pak Totok Dwiono selaku perwakilan dari pihak sekolah pada Rabu (07/01/2026).

Penyuluhan hukum ini dinilai mampu membuka wawasan siswa bahwa candaan berlebihan, ejekan, maupun tindakan pengucilan dapat berkembang menjadi bentuk kekerasan psikologis yang berdampak jangka panjang.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa UMAHA menegaskan peran strategis perguruan tinggi sebagai agen perubahan sosial dalam masyarakat.

Pencegahan bullying tidak cukup hanya melalui penegakan sanksi, melainkan harus diawali dengan edukasi dan pembentukan kesadaran hukum sejak dini.

Ketika sekolah, mahasiswa, dan masyarakat mampu bersinergi secara berkelanjutan, upaya mencegah luka psikis akibat bullying dapat dilakukan secara lebih efektif dan berkelanjutan.

Sekaligus menjadi langkah nyata dalam melindungi masa depan anak-anak dari dampak kekerasan yang merusak mental dan martabat mereka.

Penulis : Moch. Gufron Fajar Rezki

Editor : Nurana Prasari

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Pemuda Katolik Komcab Dogiyai Desak Pemprov Papua Tengah Segera Selesaikan Sengketa Tanah Ulayat Mee & Kamoro
Aksi Damai, Kantor Gubernur Jatim Bergetar, Suara Wapres LIRA Lantang dan Menggelegar 
Rehabilitasi Ruang Kelas SMAN 10 Merangin Disorot, Pekerjaan Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Jembatan Gantung Rp.200 Juta Muara Pangi Mangkrak, Inspektorat Diminta Periksa Kades Arpis
Motor Guru PAUD Hilang, Oknum Mengaku dari Disdikdaya Kab. Probolinggo Terindikasi Dugaan Intimidasi Korban
Kolaborasi Kebaikan Ramadhan 1447 H: Mushida Bersama MT Az-Zahrah dan Komite Sekolah Sukses Gelar Baksos dan Bazar
PETI Excavator Diduga Milik Harahap Menggila di Desa Tambang Emas, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat
Polda Sulut Cegah Perdagangan Orang, Tiga Warga Bitung Gagal Berangkat ke Kamboja

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 06:29

Pemuda Katolik Komcab Dogiyai Desak Pemprov Papua Tengah Segera Selesaikan Sengketa Tanah Ulayat Mee & Kamoro

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:31

Aksi Damai, Kantor Gubernur Jatim Bergetar, Suara Wapres LIRA Lantang dan Menggelegar 

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:31

Rehabilitasi Ruang Kelas SMAN 10 Merangin Disorot, Pekerjaan Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:30

Jembatan Gantung Rp.200 Juta Muara Pangi Mangkrak, Inspektorat Diminta Periksa Kades Arpis

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:33

Motor Guru PAUD Hilang, Oknum Mengaku dari Disdikdaya Kab. Probolinggo Terindikasi Dugaan Intimidasi Korban

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:26

PETI Excavator Diduga Milik Harahap Menggila di Desa Tambang Emas, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:24

Polda Sulut Cegah Perdagangan Orang, Tiga Warga Bitung Gagal Berangkat ke Kamboja

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:06

Klarifikasi Penanam kayu Sengon Yang di Tebang Pinggir Jalan Ruas Jalan Pekalen -Klenang kidul

Berita Terbaru