Viral..!! Brayen Lajame Dilaporkan Usai Ucapannya Dinilai Hina Jurnalis di Grup WhatsApp

- Publisher

Minggu, 28 September 2025 - 06:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id |Halmahera Selatan, Suarautama.id – Seorang jurnalis asal Kabupaten Halmahera Selatan, Indra Dahlan dari media online Faktahalmahera.com, resmi melaporkan Brayen Lajame atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polres Halmahera Selatan pada Jumat (26/9/2025).

Laporan tersebut didaftarkan melalui kuasa hukum dari Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Adv. Djabarudin, S.H. & Rekan, dengan didampingi enam advokat yakni Djabarudin, S.H., Safri Nyong, S.H., Sukardi Hi. Din, S.H., Muhammad Ramadan Kalderak, S.H., Fardi Tolangara, S.H., serta Bayu D. Sumailah, S.H., M.H. Laporan ini diterima resmi oleh SPKT Polres Halsel dengan nomor STPL/604/IX/2025/SPKT.

Dugaan pencemaran nama baik terjadi di grup WhatsApp Saruma 2029 pada Rabu (24/9/2025). Awalnya, seorang anggota grup bernama Haris membagikan berita berjudul “Safri Nyong: Bupati Halsel Seperti Nabi Isa, Hidupkan Kades yang Sudah Gugur di PTUN” yang diterbitkan oleh Faktahalmahera.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak lama kemudian, akun dengan nomor telepon yang diduga milik Brayen Lajame memberikan komentar bernada merendahkan:

“Ini wartawan sapa p bodok kong pake bawa nama tuhan ini, binatang bodoh ee.”

Ungkapan tersebut dianggap mencemarkan nama baik dan merugikan Indra Dahlan sebagai seorang jurnalis.

BACA JUGA :  Sibuk atau Tutupi Aib? Pimpinan Bank Mandiri Pamenang Bungkam Saat Kasus Hilangnya Uang Miliaran Terungkap

Kuasa hukum pelapor, Djabarudin, S.H., menegaskan bahwa ucapan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP serta Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE.

“Ini bukan sekadar hinaan biasa. Ucapan itu dilakukan di ruang publik melalui sistem elektronik, sehingga dampaknya meluas dan mencoreng profesi klien kami sebagai jurnalis,” jelas Djabarudin.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Fardi Tolangara, S.H., meminta agar kepolisian menindaklanjuti laporan ini dengan serius.

“Kami berharap pihak kepolisian bertindak profesional. Tidak boleh ada pembiaran terhadap ujaran yang merendahkan martabat seseorang, apalagi seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya,” ujar Fardi.

Dengan dukungan penuh dari enam kuasa hukumnya, Indra Dahlan berharap laporan ini segera ditindaklanjuti Polres Halmahera Selatan demi tegaknya hukum dan perlindungan terhadap profesi pers di Indonesia.

BACA JUGA :  Warga Soppeng Laporkan Dugaan Penipuan Online Skema Segitiga, Kerugian Capai Rp30 Juta

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin Suarautama.id

Berita Terkait

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa
Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka
Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Rawan Curanmor di Bandung
Kurang dari 24 Jam, Polsek Matuari Ungkap Kasus Pencurian Emas dan Ponsel Senilai Rp72 Juta
Berita ini 200 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/