SUARA UTAMA, Merangin – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta mengaudit penggunaan anggaran proyek pembangunan Irigasi Air Tanah Dalam Tanaman Pangan yang berlokasi di Kelompok Tani Sri Rezeki, Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi, karena diduga menyimpang.
Bersumber dari dana DAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak Rp. 285.000.000,- diduga terdapat Mark-up anggaran demi meraup keuntungan besar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini dilapangan mendapati bahwa kegiatan proyek irigasi tersebut, telah di temukan beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan yang disinyalir terdapat pembengkakan anggaran, untuk itu BPK perlu melakukan audit penggunaan anggaran proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat HAM Kabupaten Merangin Larisman Sinaga mengatakan, proyek bendungan dan irigasi yang dibangun di kelurahan Mampun tersebut diduga ada Mark-up anggaran, menurutnya dengan dana yang sangat fantastik namun bangunan tidak berkelas.
“Ya dengan anggaran Rp. 285 juta tersebut sangat fantastik, namun bangunan hanya seperti itu, Kami menduga ada Mark-up anggaran, lihat saja Bak ukuran air cuma 2×2 meter, untuk itu kami berharap BPK maupun instansi yang berwenang segera melakukan audit total anggaran pembangunan proyek irigasi tersebut, dengan begitu akan diketahui apakah ada penyalahgunaan anggaran atau tidak,” Demikian ucapnya.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama