ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Minta Bertanggung Jawab, Berpotensi Dikenakan Sanksi Administratif Hingga Pidana

- Publisher

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo –
Viral, penerbitan sertifikat PRONA tahun 2010 dan PTSL 2018 Desa Gading kulon kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Diduga berdasarkan Leter C tumpang tindih (ganda), Leter C tanpa tanggal/bulan/tahun bahkan Coretan. Diduga pula Keterangan hibah tidak tercatat nomor register nya dalam arsip Desa, Pendaftaran sertifikat PRONA tidak berdasarkan akte hibah yang di buat oleh PPAT atau Notaris. 27/06/2026.

Hasil ukur ATR/BPN kabupaten Probolinggo diduga menindih jalan desa/fiktif. Walaupun dalam gambar petak bidang terdapat Jalan Desa. Dalam berita acara klarifikasi dan mediasi perkara hak atas tanah yang di tanda tangani oleh kepala Desa Gading kulon “H. Jumadi” pada tanggal 25 November 2024, Menyatakan bahwa pemegang sertifikat Nomor 129 Luas 207 M². Sertifikat Nomor 00802 Luas 305 M². Sertifikat Nomor 140 Luas 166 M². Sertifikat Nomor 127 Luas 64 M². Bukan ahli Waris yang sah.

Patut diduga akibat kelalaian atau kesengajaan, menimbulkan kerugian keuangan negara, masyarakat dan Ahli waris, maka sebagai ahli waris yang sah jelas dirugikan dan berhak menuntut ganti rugi dan keadilan hukum. Oleh karenanya, Pihak yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat tersebut dapat dituntut dan dimintai pertanggung jawaban sebagai penyelenggara negara. Pasal nya, Pejabat BPN terikat pada kewajiban untuk bertindak cermat dan tidak menyalahgunakan wewenang.

Sebagaimana dalam Pasal 19 dan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah. Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17 dan Pasal 18 melarang Badan/Pejabat Pemerintah menyalahgunakan wewenang, yang dapat berakibat batalnya keputusan (sertipikat) serta sanksi administratif hingga pidana.

BACA JUGA :  Ahli Waris Djawan Satino Ungkap Kerugian Materiil dan Immateriil, Diduga Akibat Ulah Oknum Mafia Tanah Desa Gading Kulon 

Oknum pokmas juga dapat dituntut secara perdata maupun pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan, pemalsuan alas hak, manipulasi data (seperti hibah yang tidak terdaftar), atau konspirasi yang merugikan orang lain dan negara. Di atur dalam Pasal 263 KUHP Mengenai pemalsuan surat (membuat surat palsu atau memalsukan pernyataan hibah/Leter C). Pasal 378 KUHP Mengenai penipuan. Pasal 266 KUHP Menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik (seperti akta bidang tanah) yang dapat menimbulkan hak.

Perwakilan ahli waris dari Djawan Satino “RMT” Menegaskan, Siapapun yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018 sehingga pekarangan/alas hak milik nya berpindah kepemilikan nya tanpa di ketahui sebelum nya. Ia merasa di rugikan secara materiil dan immateriil. Ia meminta kepada BPN agar mengembalikan alas hak milik nya.

BACA JUGA :  SUARA UTAMA Buka Rekrutmen Redaksi Nasional dan Internasional, Siapkan Jurnalis Profesional Berintegritas

“Dampak dari terbitnya sertifikat itu, sangat merugikan kami sebagai ahli waris yang sah. Oleh karena itu, kami menuntut siapapun yang terlibat dalam proses pengajuan sertifikat PRONA tahun 2010 untuk bertanggung jawab. Oknum pokmas, oknum pemerintah desa dan oknum petugas BPN secara harus bertanggung jawab atas kerugian kami baik secara materiil dan immateriil. “Ucap nya.

Sebagaimana berita yang telah di tayangkan sebelumnya, Kepala kantor ATR/BPN kabupaten Probolinggo terkesan mengabaikan permohonan klarifikasi Kabiro media Suara Utama secara resmi pada tanggal 01 Juni 2026. Sampai berita ini di tayangkan masih belum ada klarifikasi resmi dari kepala ATR/BPN kabupaten Probolinggo.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Warga Desa Gading Kulon Mendesak ATR/BPN, Segera Mengambil Tindakan dan Keputusan Agar Kebenaran Terungkap 
Komnas PA Kota Batu Berikan Edukasi Perlindungan Anak pada Pertemuan Forum Anak Desa Tlekung
Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan
HUT Bhayangkara Ke-80 Polres Barsel Tegaskan Komitmen Pelayanan
SUARA UTAMA Buka Rekrutmen Redaksi Nasional dan Internasional, Siapkan Jurnalis Profesional Berintegritas
PLN Buntok Akui Defisit Daya Dari Pembangkit Picu Padam Bergilir
Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Berau Melalui polsek teluk bayur. Resmikan Bedah Rumah untuk Warga Teluk Bayur

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:17 WIB

Warga Desa Gading Kulon Mendesak ATR/BPN, Segera Mengambil Tindakan dan Keputusan Agar Kebenaran Terungkap 

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:38 WIB

Komnas PA Kota Batu Berikan Edukasi Perlindungan Anak pada Pertemuan Forum Anak Desa Tlekung

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:57 WIB

Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:07 WIB

HUT Bhayangkara Ke-80 Polres Barsel Tegaskan Komitmen Pelayanan

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:05 WIB

SUARA UTAMA Buka Rekrutmen Redaksi Nasional dan Internasional, Siapkan Jurnalis Profesional Berintegritas

Berita Terbaru

Berita Utama

RSUD Jaraga Sasameh Verifikasi Data Rujukan Ditengah Transisi RME

Kamis, 2 Jul 2026 - 00:33 WIB