Kesultanan Sambaliung dan Organisasi Sabang Merah Borneo DPD Berau Pesisir, Mosi tidak percaya dan kecaman keras terhadap PT Tridaya Hutan Lestari (PT THL).

- Publisher

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA.ID BERAU – 18 Mei 2026 – Ketegangan sosiokultural dan hukum agraria pasca industrialisasi kembali memuncak di Bumi Batiwakal. Kerukunan Masyarakat Adat Dayak Basab Ulayat Jantui, berkoalisi dengan Kesultanan Sambaliung dan Organisasi Sabang Merah Borneo DPD Berau Pesisir, secara resmi menyatakan mosi tidak percaya dan kecaman keras terhadap PT Tridaya Hutan Lestari (PT THL).

 

Langkah konfrontatif ini diambil setelah proses mediasi yang berjalan lebih dari satu tahun menemui jalan buntu akibat apa yang disebut warga sebagai ketidakseriusan sistematis dari pihak korporasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Konflik ini dipicu oleh penumbangan sepihak 15 pohon sakral di Tanah Adat Ulayat Jantui, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, yang terdiri dari 5 Pohon Madu/Manggeris produktif serta 10 Pohon Durian warisan leluhur.

 

Pihak manajemen PT THL sebelumnya mengklaim bahwa perusakan vegetasi sakral tersebut adalah dampak dari ketidaktahuan tim kontraktor (PT IPL) saat melakukan pembersihan lahan (land clearing).

 

Namun, argumen tersebut ditolak mentah-mentah oleh Juru Pengurus Ulayat Jantui. Sejak awal beroperasi, PT THL dinilai tidak pernah melakukan proses Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau permisi kepada masyarakat adat setempat.

BACA JUGA :  Momen sakral yang mempertemukan modernitas industri dan keluhuran tradisi baru saja terukir. PYM Datu Amir MA, Raja Muda Perkasa, Memimpin ritual adat di wilayah PT Antasena.

 

Dalam hukum adat Dayak Basab, pohon-pohon tersebut bukan sekedar komoditas ekonomi, melainkan entitas spiritual dan identitas sejarah yang dilindungi.

 

Masyarakat adat awalnya menuntut denda adat sebesar 1.000 Gawai atau setara Rp15.000.000.000, (Lima Belas Miliar Rupiah). Angka ini mencerminkan bobot spiritualitas yang dirusak.

 

PT THL menolak tuntutan tersebut dan hanya menawarkan uang Tali Asih sebesar Rp100.000.000, (Seratus Juta Rupiah) sebuah nominal yang dinilai merendahkan harga diri komunitas lokal.

 

“Kami menolak keras tawaran tali asih tersebut. Ini bukan soal uang, ini soal harga diri, kehormatan, dan marwah adat kami yang diinjak-injak. Perusahaan mencari keuntungan di Bumi Batiwakal, maka mereka wajib menjunjung tinggi hukum adat yang berlaku sejak sebelum negara ini merdeka,” tegas perwakilan Pengurus Ulayat Jantui.

 

Eskalasi konflik meningkat setelah perwakilan PT THL mangkir dalam rapat koordinasi di Keraton Sambaliung pada 9 Maret 2026, yang turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Berau.

 

Ketidakhadiran tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi kesultanan Sambaliung.

 

Pada pertemuan berikutnya tanggal 24 April 2026, sebuah Sidang Adat resmi digelar. Paduka Yang Mulia (PYM) Datu Amir, MA, Raja Muda Perkasa, Sultan Sambaliung, secara resmi mengeluarkan putusan yang menyatakan PT THL bersalah secara adat atas kelalaian kontraktornya, dan memotong denda menjadi Rp7.500.000.000, (Tujuh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) dengan waktu satu minggu, ditambah kewajiban ritual pemulihan nama baik adat.

BACA JUGA :  Pegiat Anti Korupsi Jadi Direktur Utama Probolinggo Rafting, Warga Mengapresiasi dan Sebut CEO Menyamar 

 

Merespons sikap abai perusahaan hingga saat ini, PYM Datu Amir MA memberikan pernyataan keras.

 

“Kesultanan Sambaliung tidak akan tinggal diam melihat hukum adat diremehkan oleh kekuatan Perusahan. Jangan salah artikan kesabaran kami sebagai kelemahan, Putusan Sidang Adat adalah hukum yang sah dan mengikat di tanah ini. Jika PT Tridaya Hutan Lestari berpikir mereka bisa berlindung di balik legalitas formalitas dan mengabaikan hak spiritual masyarakat Dayak Basab, maka mereka sedang memicu api yang salah. Bayar denda tersebut, atau angkat kaki dari tanah ulayat kami,” tegas PYM Datu Amir, MA, Raja Muda Perkasa, Sultan Sambaliung.

 

Tiga Tuntutan Utama Masyarakat Adat

Aliansi Masyarakat Adat dan Kesultanan menegaskan tiga opsi mutlak yang harus dipenuhi oleh PT THL. Mendesak PT THL segera melunasi sanksi denda adat sebesar Rp7.500.000.000,- sesuai keputusan Sultan Sambaliung.

 

Jika perusahaan menyatakan tidak mampu membayar secara finansial, PT THL wajib mengembalikan Tanah Adat Ulayat Jantui seluas 500 hektar yang saat ini berada di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) mereka kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Tempat Pembuangan Akhir Butuh Bantuan Pihak Ketiga

 

Menuntut kehadiran pimpinan pusat pengambil keputusan (Top Management) PT THL untuk duduk bersama Kesultanan Sambaliung dan Pengurus Ulayat Jantui tanpa diwakili intermediari yang tidak kompeten.

 

Mobilisasi Massa dan Eskalasi Gerakan

Selama lebih dari satu tahun, Suku Dayak Basab Ulayat Jantui telah menunjukkan sikap kooperatif guna menjaga stabilitas iklim investasi di Berau.

 

Namun, karena pendekatan persuasif ini diabaikan, aliansi menyatakan bahwa waktu diplomasi telah habis.

 

Masyarakat Adat Dayak Basab Ulayat Jantui bersama Sabang Merah Borneo DPD Berau Pesisir mengonfirmasi bahwa mereka tengah mempersiapkan mobilisasi massa untuk menggelar aksi demonstrasi skala besar di area operasional perusahaan.

 

“Kami telah cukup bersabar. Jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian yang berkeadilan dari manajemen PT Tridaya Hutan Lestari, kami akan turun ke jalan dan menduduki lahan. Ini adalah langkah konstitusional adat demi mempertahankan kehormatan leluhur kami. Hukum adat tidak bisa dinegosiasikan oleh kepentingan kapitalisme,” tutup pernyataan resmi dari Sabang Merah Borneo.

Berita Terkait

Ridwan Andi Wittiri: Kurban PDI Perjuangan Sulsel Bentuk Kepedulian untuk Masyarakat
Berbagi Hewan Kurban, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Pelaksanaan Kurban Idul adha 1447 H di Teluk Bayur Berjalan Khidmat, Warga Antusias Gotong Royong.
Perkuat Kompetensi Humas, Bapelkum Bitung Luluskan 40 Peserta Pelatihan Penulisan
Molor..!! Janji 20 Mei 2026. RSUD tanjung redep Berau Masih Kosong, Bupati Belum Tentukan Jadwal Baru
50 Daftar Masjid di Makassar yang Gelar Sholat Idul Adha 1447 H/2026 M, Jamaah Diimbau Datang Lebih Awal
Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) Masuk Rapor Merah KLHK, Ada Apa dengan PT IPB?”
Isi Kekosongan Jabatan, Wali Kota Saparudin Resmi Lantik Budiyanto sebagai Pj Sekda Pangkalpinang
Berita ini 23 kali dibaca

Komentar

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:23 WIB

Kesultanan Sambaliung dan Organisasi Sabang Merah Borneo DPD Berau Pesisir, Mosi tidak percaya dan kecaman keras terhadap PT Tridaya Hutan Lestari (PT THL).

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:40 WIB

Ridwan Andi Wittiri: Kurban PDI Perjuangan Sulsel Bentuk Kepedulian untuk Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:13 WIB

Berbagi Hewan Kurban, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:18 WIB

Pelaksanaan Kurban Idul adha 1447 H di Teluk Bayur Berjalan Khidmat, Warga Antusias Gotong Royong.

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:26 WIB

Perkuat Kompetensi Humas, Bapelkum Bitung Luluskan 40 Peserta Pelatihan Penulisan

Berita Terbaru

Berbagi Hewan Kurban, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Utama

Berbagi Hewan Kurban, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:13 WIB