Kesultanan Sambaliung dan Organisasi Sabang Merah Borneo DPD Berau Pesisir, Mosi tidak percaya dan kecaman keras terhadap PT Tridaya Hutan Lestari (PT THL).

Rabu, 27 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA.ID BERAU – 18 Mei 2026 – Ketegangan sosiokultural dan hukum agraria pasca industrialisasi kembali memuncak di Bumi Batiwakal. Kerukunan Masyarakat Adat Dayak Basab Ulayat Jantui, berkoalisi dengan Kesultanan Sambaliung dan Organisasi Sabang Merah Borneo DPD Berau Pesisir, secara resmi menyatakan mosi tidak percaya dan kecaman keras terhadap PT Tridaya Hutan Lestari (PT THL).

 

Langkah konfrontatif ini diambil setelah proses mediasi yang berjalan lebih dari satu tahun menemui jalan buntu akibat apa yang disebut warga sebagai ketidakseriusan sistematis dari pihak korporasi.

 

Konflik ini dipicu oleh penumbangan sepihak 15 pohon sakral di Tanah Adat Ulayat Jantui, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, yang terdiri dari 5 Pohon Madu/Manggeris produktif serta 10 Pohon Durian warisan leluhur.

 

Pihak manajemen PT THL sebelumnya mengklaim bahwa perusakan vegetasi sakral tersebut adalah dampak dari ketidaktahuan tim kontraktor (PT IPL) saat melakukan pembersihan lahan (land clearing).

 

Namun, argumen tersebut ditolak mentah-mentah oleh Juru Pengurus Ulayat Jantui. Sejak awal beroperasi, PT THL dinilai tidak pernah melakukan proses Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau permisi kepada masyarakat adat setempat.

 

Dalam hukum adat Dayak Basab, pohon-pohon tersebut bukan sekedar komoditas ekonomi, melainkan entitas spiritual dan identitas sejarah yang dilindungi.

BACA JUGA :  Yayasan Nurul Hasanain Desa Wedusan Terindikasi Melanggar Tausyiah MUI, Kemenag di Minta Investigasi Lebih Mendalam

 

Masyarakat adat awalnya menuntut denda adat sebesar 1.000 Gawai atau setara Rp15.000.000.000, (Lima Belas Miliar Rupiah). Angka ini mencerminkan bobot spiritualitas yang dirusak.

 

PT THL menolak tuntutan tersebut dan hanya menawarkan uang Tali Asih sebesar Rp100.000.000, (Seratus Juta Rupiah) sebuah nominal yang dinilai merendahkan harga diri komunitas lokal.

 

“Kami menolak keras tawaran tali asih tersebut. Ini bukan soal uang, ini soal harga diri, kehormatan, dan marwah adat kami yang diinjak-injak. Perusahaan mencari keuntungan di Bumi Batiwakal, maka mereka wajib menjunjung tinggi hukum adat yang berlaku sejak sebelum negara ini merdeka,” tegas perwakilan Pengurus Ulayat Jantui.

 

Eskalasi konflik meningkat setelah perwakilan PT THL mangkir dalam rapat koordinasi di Keraton Sambaliung pada 9 Maret 2026, yang turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Berau.

 

Ketidakhadiran tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi kesultanan Sambaliung.

 

Pada pertemuan berikutnya tanggal 24 April 2026, sebuah Sidang Adat resmi digelar. Paduka Yang Mulia (PYM) Datu Amir, MA, Raja Muda Perkasa, Sultan Sambaliung, secara resmi mengeluarkan putusan yang menyatakan PT THL bersalah secara adat atas kelalaian kontraktornya, dan memotong denda menjadi Rp7.500.000.000, (Tujuh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) dengan waktu satu minggu, ditambah kewajiban ritual pemulihan nama baik adat.

BACA JUGA :  Warga Sempat Hilang, Ditemukan Selamat pada Senin 25 Mei 2026

 

Merespons sikap abai perusahaan hingga saat ini, PYM Datu Amir MA memberikan pernyataan keras.

 

“Kesultanan Sambaliung tidak akan tinggal diam melihat hukum adat diremehkan oleh kekuatan Perusahan. Jangan salah artikan kesabaran kami sebagai kelemahan, Putusan Sidang Adat adalah hukum yang sah dan mengikat di tanah ini. Jika PT Tridaya Hutan Lestari berpikir mereka bisa berlindung di balik legalitas formalitas dan mengabaikan hak spiritual masyarakat Dayak Basab, maka mereka sedang memicu api yang salah. Bayar denda tersebut, atau angkat kaki dari tanah ulayat kami,” tegas PYM Datu Amir, MA, Raja Muda Perkasa, Sultan Sambaliung.

 

Tiga Tuntutan Utama Masyarakat Adat

Aliansi Masyarakat Adat dan Kesultanan menegaskan tiga opsi mutlak yang harus dipenuhi oleh PT THL. Mendesak PT THL segera melunasi sanksi denda adat sebesar Rp7.500.000.000,- sesuai keputusan Sultan Sambaliung.

 

Jika perusahaan menyatakan tidak mampu membayar secara finansial, PT THL wajib mengembalikan Tanah Adat Ulayat Jantui seluas 500 hektar yang saat ini berada di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) mereka kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Mencari Keadilan di Tengah Kemakmuran yang Semu

 

Menuntut kehadiran pimpinan pusat pengambil keputusan (Top Management) PT THL untuk duduk bersama Kesultanan Sambaliung dan Pengurus Ulayat Jantui tanpa diwakili intermediari yang tidak kompeten.

 

Mobilisasi Massa dan Eskalasi Gerakan

Selama lebih dari satu tahun, Suku Dayak Basab Ulayat Jantui telah menunjukkan sikap kooperatif guna menjaga stabilitas iklim investasi di Berau.

 

Namun, karena pendekatan persuasif ini diabaikan, aliansi menyatakan bahwa waktu diplomasi telah habis.

 

Masyarakat Adat Dayak Basab Ulayat Jantui bersama Sabang Merah Borneo DPD Berau Pesisir mengonfirmasi bahwa mereka tengah mempersiapkan mobilisasi massa untuk menggelar aksi demonstrasi skala besar di area operasional perusahaan.

 

“Kami telah cukup bersabar. Jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian yang berkeadilan dari manajemen PT Tridaya Hutan Lestari, kami akan turun ke jalan dan menduduki lahan. Ini adalah langkah konstitusional adat demi mempertahankan kehormatan leluhur kami. Hukum adat tidak bisa dinegosiasikan oleh kepentingan kapitalisme,” tutup pernyataan resmi dari Sabang Merah Borneo.

Berita Terkait

Transformasi IAI TABAH Lamongan Resmi menjadi Universitas Tarbiyatut Tholabah Lamongan
Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi
Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman
GEGER PEMBEBASAN TERDUGA PENGEDAR NARKOBA MUARA SINGOAN, WARGA DESAK AUDIT INVESTIGASI
DJKI Sesuaikan Tarif Pendaftaran Merek Mulai 1 Agustus, UMK Tetap Nikmati Tarif Khusus Rp500 Ribu
TPA Langling Kian Memprihatinkan, Tumpukan Sampah Diduga Tak Terkelola, Akses Warga ke Kebun Lumpuh
Diduga Milik Cuncun, Aktivitas PETI dan Galian C di Kecamatan Tabir Kembali Jadi Sorotan
Bapelkum Bitung Pastikan Pelatihan Berdampak Nyata, Evaluasi Kompetensi ASN di Kanwil Kemenkum Sulsel

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:35

Transformasi IAI TABAH Lamongan Resmi menjadi Universitas Tarbiyatut Tholabah Lamongan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:29

Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:36

Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:56

GEGER PEMBEBASAN TERDUGA PENGEDAR NARKOBA MUARA SINGOAN, WARGA DESAK AUDIT INVESTIGASI

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:47

DJKI Sesuaikan Tarif Pendaftaran Merek Mulai 1 Agustus, UMK Tetap Nikmati Tarif Khusus Rp500 Ribu

Berita Terbaru