APH Diminta Bertindak Cepat, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jurnalis Halsel Jangan Dibiarkan Berlarut

- Publisher

Selasa, 30 September 2025 - 07:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id | Halmahera Selatan – Jurnalis Faktahalmahera.com, Indra Dahlan, resmi melaporkan Brayen Lajame ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan pencemaran nama baik, Jumat (26/9/2025). Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Adv. Djabarudin, S.H. & Rekan bersama enam advokat lain, dan telah diterima resmi dengan nomor STPL/604/IX/2025/SPKT.

Kasus ini bermula dari komentar di grup WhatsApp Saruma 2029 pada 24 September 2025, ketika akun diduga milik Brayen menuliskan kalimat bernada menghina: “Ini wartawan sapa p bodok kong pake bawa nama tuhan ini, binatang bodoh ee.”

Kuasa hukum menilai pernyataan tersebut telah memenuhi unsur Pasal 310 KUHP serta Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE. Karena itu, mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tinggal diam.

BACA JUGA :  Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  LSM GARDA 08 Desak Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih: Dugaan Peternakan Babi Ilegal di Panaikang Jadi Sorotan, Warga Tuntut Ketegasan

“Kasus ini harus segera direspons. APH tidak boleh membiarkan laporan ini berlarut. Kami mendesak Polres Halmahera Selatan bertindak cepat, profesional, dan menuntaskan perkara ini demi tegaknya hukum sekaligus perlindungan terhadap jurnalis,” tegas kuasa hukum.

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin Suarautama.id

Sumber Berita: Wawancara

Berita Terkait

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa
Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka
Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Rawan Curanmor di Bandung
Kurang dari 24 Jam, Polsek Matuari Ungkap Kasus Pencurian Emas dan Ponsel Senilai Rp72 Juta
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/