APH Diminta Bertindak Cepat, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jurnalis Halsel Jangan Dibiarkan Berlarut

- Publisher

Selasa, 30 September 2025 - 07:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id | Halmahera Selatan – Jurnalis Faktahalmahera.com, Indra Dahlan, resmi melaporkan Brayen Lajame ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan pencemaran nama baik, Jumat (26/9/2025). Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Adv. Djabarudin, S.H. & Rekan bersama enam advokat lain, dan telah diterima resmi dengan nomor STPL/604/IX/2025/SPKT.

Kasus ini bermula dari komentar di grup WhatsApp Saruma 2029 pada 24 September 2025, ketika akun diduga milik Brayen menuliskan kalimat bernada menghina: “Ini wartawan sapa p bodok kong pake bawa nama tuhan ini, binatang bodoh ee.”

Kuasa hukum menilai pernyataan tersebut telah memenuhi unsur Pasal 310 KUHP serta Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE. Karena itu, mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tinggal diam.

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

“Kasus ini harus segera direspons. APH tidak boleh membiarkan laporan ini berlarut. Kami mendesak Polres Halmahera Selatan bertindak cepat, profesional, dan menuntaskan perkara ini demi tegaknya hukum sekaligus perlindungan terhadap jurnalis,” tegas kuasa hukum.

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin Suarautama.id

Sumber Berita: Wawancara

Berita Terkait

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin
Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi
Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Jumat, 18 September 2026 - 16:23 WIB

Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/