Suarautama.id | Halmahera Selatan – Jurnalis Faktahalmahera.com, Indra Dahlan, resmi melaporkan Brayen Lajame ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan pencemaran nama baik, Jumat (26/9/2025). Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Adv. Djabarudin, S.H. & Rekan bersama enam advokat lain, dan telah diterima resmi dengan nomor STPL/604/IX/2025/SPKT.
Kasus ini bermula dari komentar di grup WhatsApp Saruma 2029 pada 24 September 2025, ketika akun diduga milik Brayen menuliskan kalimat bernada menghina: “Ini wartawan sapa p bodok kong pake bawa nama tuhan ini, binatang bodoh ee.”
Kuasa hukum menilai pernyataan tersebut telah memenuhi unsur Pasal 310 KUHP serta Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE. Karena itu, mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tinggal diam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus ini harus segera direspons. APH tidak boleh membiarkan laporan ini berlarut. Kami mendesak Polres Halmahera Selatan bertindak cepat, profesional, dan menuntaskan perkara ini demi tegaknya hukum sekaligus perlindungan terhadap jurnalis,” tegas kuasa hukum.
Penulis : Rafsanjani M.utu
Editor : Admin Suarautama.id
Sumber Berita : Wawancara














