APH Diminta Bertindak Cepat, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jurnalis Halsel Jangan Dibiarkan Berlarut

Selasa, 30 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id | Halmahera Selatan – Jurnalis Faktahalmahera.com, Indra Dahlan, resmi melaporkan Brayen Lajame ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan pencemaran nama baik, Jumat (26/9/2025). Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Adv. Djabarudin, S.H. & Rekan bersama enam advokat lain, dan telah diterima resmi dengan nomor STPL/604/IX/2025/SPKT.

Kasus ini bermula dari komentar di grup WhatsApp Saruma 2029 pada 24 September 2025, ketika akun diduga milik Brayen menuliskan kalimat bernada menghina: “Ini wartawan sapa p bodok kong pake bawa nama tuhan ini, binatang bodoh ee.”

Kuasa hukum menilai pernyataan tersebut telah memenuhi unsur Pasal 310 KUHP serta Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE. Karena itu, mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tinggal diam.

“Kasus ini harus segera direspons. APH tidak boleh membiarkan laporan ini berlarut. Kami mendesak Polres Halmahera Selatan bertindak cepat, profesional, dan menuntaskan perkara ini demi tegaknya hukum sekaligus perlindungan terhadap jurnalis,” tegas kuasa hukum.

BACA JUGA :  Usai Copot 26 Pegawai Pajak, Purbaya Bidik Oknum Bea Cukai

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin Suarautama.id

Sumber Berita : Wawancara

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota
Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar
Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda
PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan
Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal
Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Rabu, 28 Januari 2026 - 00:48

Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:49

Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda

Senin, 26 Januari 2026 - 15:19

PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:57

Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:16

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terbaru