APH Diminta Bertindak Cepat, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jurnalis Halsel Jangan Dibiarkan Berlarut

- Penulis

Selasa, 30 September 2025 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id | Halmahera Selatan – Jurnalis Faktahalmahera.com, Indra Dahlan, resmi melaporkan Brayen Lajame ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan pencemaran nama baik, Jumat (26/9/2025). Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Adv. Djabarudin, S.H. & Rekan bersama enam advokat lain, dan telah diterima resmi dengan nomor STPL/604/IX/2025/SPKT.

Kasus ini bermula dari komentar di grup WhatsApp Saruma 2029 pada 24 September 2025, ketika akun diduga milik Brayen menuliskan kalimat bernada menghina: “Ini wartawan sapa p bodok kong pake bawa nama tuhan ini, binatang bodoh ee.”

Kuasa hukum menilai pernyataan tersebut telah memenuhi unsur Pasal 310 KUHP serta Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE. Karena itu, mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tinggal diam.

“Kasus ini harus segera direspons. APH tidak boleh membiarkan laporan ini berlarut. Kami mendesak Polres Halmahera Selatan bertindak cepat, profesional, dan menuntaskan perkara ini demi tegaknya hukum sekaligus perlindungan terhadap jurnalis,” tegas kuasa hukum.

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin Suarautama.id

Sumber Berita : Wawancara

Berita Terkait

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi
Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Senin, 1 Desember 2025 - 20:03 WIB

Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi

Sabtu, 29 November 2025 - 08:53 WIB

Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri

Berita Terbaru