Angka Dispensasi Kawin di Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Tanjung Selor Tahun 2023 Mengalami Kenaikan

- Writer

Senin, 21 Agustus 2023 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IMG20230807102128 Angka Dispensasi Kawin di Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Tanjung Selor Tahun 2023 Mengalami Kenaikan Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

Hakim Juru Bicara Pengadilan Agama Tanjung Selor Oktoghaizha Rinjipirama, S.H.I. Menjelaskan bahwa semenjak perubahan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974, menjadi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan ada kenaikan.

“Ada kenaikan atau peningkatan tetapi tidak signifikan setelah perubahan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974, menjadi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan, batas umur wanita untuk menikah sebelumnya 16 tahun menjadi 19 tahun,” ujarnya kepada Suarautama.com, di Kantor Pengadilan Agama Tanjung Selor, Senin (7/08/2023).

Menurut Ira sapaan akrabnya, Di Pengadilan Agama Tanjung selor adalah salah satu Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, dulu pernah berada di Kementerian Agama, namun sejak tahun 2004 sudah termasuk salah satu Peradilan yang berada di Mahkamah Agung.

“Jadi ada empat yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujarnya.

Menurutnya, perkara yang ditangani Pengadilan Agama Tanjung selor adalah perkara perdata bagi yang bergama Islam. “jadi Pengadilan Agama Tanjung Selor itu wilayah yuridisnya itu ada tiga Kabupaten, yaitu Kabupaten Bulungan, Kabupaten Tanah Tidung (KTT) dan Kabupaten Malinau, karena di KTT dan Malinau belum ada Pengadilan Agama,” jelasnya.

Ira Menjelaskan bahwa dispensasi kawin mengalami perubahan peraturan dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2019.

“Jadi aturan terdahulu seseorang itu boleh menikah, kalau laki-laki harus umur 19 tahun dan perempuan umur 16 tahun dan aturan terbaru di UU nomor 16 tahun 2019 jadi umur masing-masing baik laki-laki maupun perempuan, itu sama-sama 19 tahun,” bebernya.

“Di Undang-Undang lama nomor 1 tahun 1974 kalau wanita itu umur 16 tahun tidak boleh nikah, kalau sebelum 16 tahun dia harus izin, kalau sekarang baik laki-laki maupun perempuan mau menikah sebelum 19 tahun dia harus mendapatkan dispensasi nikah dari Pengadilan,” tambahnya.

Menurut Ira, ketika sesorang mendaftar ke Pengadilan Agama Tanjung Selor, mereka sudah melalui banyak alur proses. Misalnya mereka mau menikah ternyata salah satu pihaknya kurang umur, mereka menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) ternyata di KUA ditolak, tidak boleh nikah, syaratnya harus mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama.

“Ketika mereka datang ke sini mereka mau mendaftar, lalu tidak serta merta juga di daftarkan, ada syarat-syarat yang harus di penuhi dulu, semua tatacara untuk mengadili dispensasi kawin ini ada di Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 05 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, di perma itu ada syarat-syarat administrasinya,” jelasnya.

Selain itu, menurut Ira, Pengadilan Agama tanjung Selor telah kerja sama dengan Dinas Kesehatan. Menurutnya, sebelum ke pengadilan Agama orang-orang itu ke dinas kesehatan untuk apa? disana mereka akan mendapatkan edukasi terkait dengan resiko pernikahan dibawah umur seperti belum siapnya organ-organ reproduksi untuk wanita dan hal-hal yang dianggap perlu untuk persiapan pernikahan.

Menurutnya, Pengadilan Agama Tanjung Selor juga ikut berkontribusi dan bersinergi dengan stakeholder daerah dalam rangka mewujudkan calon pengantin sehat di kabupaten Bulungan dalam rangka menurunkan angka AKI, AKB dan stunting melalui konseling dan skrining kesehatan pra nikah

“Kenapa sih ada dispensasi kawin itu? salah satunya yang utama untuk kepentingan terbaik untuk anak, kenapa sih dibatasi umur sekian baru nikah? Karena anak itu memiliki hak untuk memperoleh pendidikan 12 tahun harus terpenuhi dan hak-hak lainnya,” ujarnya.

“Jadi adanya dispensasi kawin ini, bukan untuk memudahkan atau menyulitkan, salah satunya itu untuk gerbong supaya pernikahan di bawah umur yang secara liar tiba-tiba dia sudah nikah, nikahnya siri pula, itu bisa terakomodir dengan ini semuanya,” tambahnya.

Ia menjelaskan, ketika menikah dibawah umur, anak-anak yang dibawah umur ini bisa mendapatkan konseling, baik itu pendampingan secara psikis, lalu pendampingan secara kesehatan itu semuanya ada. Jadi menurutnya dengan adanya dispensasi kawin, itu bukan untuk memudahkan atau menyulitkan tetapi untuk bagaimana ketika anak yang masih dibawah umur itu dia menikah tapi kepentingan-kepentingannya untuk anak tetap terwujud.

Ira menyebut angka Dispensasi Nikah di tahun 2023 mencapai 35 permohonan. Namun yang mendapatkan izin atau sudah diputus mencapai 32 permohonan.

Selain itu menurutnya, ada banyak faktor yang melatarbelakangi seseorang untuk melakukan Dispensasi Nikah yaitu karena hamil sebelum nikah, pergaulan bebas, faktor ekonomi, Budaya / adat dan terakhir menghindari zina.

“jadi ada Jumlah 35 permohonan, namun ada 23 orang karena faktor hamil diluar nikah, 8 Orang karena pergaulan bebas dan 4 orang karena menghindari zina” ungkapnya.

BACA JUGA :  Santriwati Gunung Tembak Bercita-Cita Bangun Pesantren di Dubai

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Angka Dispensasi Kawin di Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Tanjung Selor Tahun 2023 Mengalami Kenaikan Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Skandal Gadai Tanah Bengkok, Kepala Pekon Gemah Ripah Diduga Tipu Warga Sukawangi Rp 34 Juta!
Nah, PETI Menggila di Sungai Kuning Desa Tambang Baru, Diantaranya Milik Ramdan dan Aldi 
Nelayan dan Pelaku Wisata Labuan Desak KLHK Tindak Pencemaran Batu Bara di Perairan Popole
PDM Tulang Bawang Bahas Percepatan Sertifikasi Aset dengan BPN
Klinik Pratama PKU Muhammadiyah Sapuran Resmi Beroperasi
Diduga Peras Kades Suko Rejo, Dua Oknum Wartawan Merangin ‘R’ dan ‘J’ di Polisikan 
Membongkar Dugaan Pungli DPUPR Bidang Cipta Karya Kabupaten Merangin Bantuan Ponpes 2022
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang Audiensi dengan DPD LSM LIRA Lumajang Bahas Program Pupuk Subsidi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 06:11 WIB

Skandal Gadai Tanah Bengkok, Kepala Pekon Gemah Ripah Diduga Tipu Warga Sukawangi Rp 34 Juta!

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:00 WIB

Nah, PETI Menggila di Sungai Kuning Desa Tambang Baru, Diantaranya Milik Ramdan dan Aldi 

Rabu, 12 Februari 2025 - 18:15 WIB

Nelayan dan Pelaku Wisata Labuan Desak KLHK Tindak Pencemaran Batu Bara di Perairan Popole

Selasa, 11 Februari 2025 - 18:17 WIB

PDM Tulang Bawang Bahas Percepatan Sertifikasi Aset dengan BPN

Senin, 10 Februari 2025 - 21:47 WIB

Klinik Pratama PKU Muhammadiyah Sapuran Resmi Beroperasi

Senin, 10 Februari 2025 - 12:04 WIB

Diduga Peras Kades Suko Rejo, Dua Oknum Wartawan Merangin ‘R’ dan ‘J’ di Polisikan 

Senin, 10 Februari 2025 - 06:53 WIB

Membongkar Dugaan Pungli DPUPR Bidang Cipta Karya Kabupaten Merangin Bantuan Ponpes 2022

Kamis, 6 Februari 2025 - 23:05 WIB

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang Audiensi dengan DPD LSM LIRA Lumajang Bahas Program Pupuk Subsidi

Berita Terbaru