Adv Djabarudin : Pernyataan Kuasa Hukum Sefnat Tidak Berfitamin

- Penulis

Selasa, 30 September 2025 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id | Halmahera Selatan – Polemik dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Sefnat Tagaku terus memanas. Kuasa hukum pelapor, Safri Nyong (SN), yakni Advokat Djabarudin, menegaskan bahwa pernyataan Sefnat telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi klaim pihak terlapor yang menyebut laporan SN hanyalah reaksi emosional atau sekadar “baper”, Adv. Djabarudin menepis anggapan tersebut. Ia menegaskan bahwa laporan polisi adalah hak hukum setiap warga negara ketika merasa dirugikan atau nama baiknya dicemarkan.

“Ini bukan soal baper. Ini soal martabat, integritas, dan kehormatan. Negara menjamin hak setiap orang untuk mencari keadilan melalui jalur hukum, termasuk klien kami,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Adv Djabarudin : Pernyataan Kuasa Hukum Sefnat Tidak Berfitamin Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, Djabarudin meminta Polres Halmahera Selatan agar serius menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, kepastian hukum sangat penting demi menjaga ruang demokrasi yang sehat dan beradab.

“Kalau setiap pernyataan melecehkan dibiarkan, demokrasi kita justru akan dicederai. Karena itu kami mendorong aparat penegak hukum untuk memproses laporan ini secara profesional dan transparan,” pungkasnya.

Selain itu, Djabarudin juga mendesak agar Polres Halmahera Selatan menjadikan laporan tersebut sebagai atensi serius untuk segera ditindaklanjuti. Ia menegaskan bahwa kedua laporan, baik terhadap Sefnat maupun Brayen, harus diproses tanpa pandang bulu.

BACA JUGA :  KLARIFIKASI BAZNAS KOTA PADANG TERKAIT PEMBERITAAN BANTUAN PEMBANGUNAN MASJID DI PAUH

Lebih lanjut, menanggapi komentar yang dilontarkan oleh kuasa hukum Sefnat, Djabarudin menyebut hal itu sama sekali tidak memiliki bobot.

“Komentar tersebut menurut pandangan kami sangat tidak Berfitamin,” sindirnya.

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin Suarautama.id

Sumber Berita : Wawancara

Berita Terkait

Galian C dan PETI Marak di Kelurahan Kampung Baruh Tabir, Abu Bakar Diduga Jadi Aktor Lapangan
Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025
Wartawan NTV Jadi Korban Intimidasi di Lokasi Tambang Ilegal Dam Betuk, Lapor ke Polres Merangin
Hakim Pengadilan Pajak Desak DJP Perbaiki Tata Kelola Pemeriksaan dan Pengawasan
Chilean Paradox dan Kerapuhan Kelas Menengah Indonesia
Kasus Mobil Dinas Menguap? AMBPM Geruduk Pemkab, Desak Polisi Usut Bambang dan Sutarno
Pasar Saham AS Diprediksi Naik Moderat di 2025, Didukung Pertumbuhan Laba dan Inovasi AI
Diduga Selewengkan Dana Desa, Pjs Kades Bungin Resmi Ditahan
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 14:41 WIB

Galian C dan PETI Marak di Kelurahan Kampung Baruh Tabir, Abu Bakar Diduga Jadi Aktor Lapangan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:03 WIB

Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025

Jumat, 7 November 2025 - 22:10 WIB

Wartawan NTV Jadi Korban Intimidasi di Lokasi Tambang Ilegal Dam Betuk, Lapor ke Polres Merangin

Jumat, 7 November 2025 - 17:03 WIB

Hakim Pengadilan Pajak Desak DJP Perbaiki Tata Kelola Pemeriksaan dan Pengawasan

Kamis, 6 November 2025 - 15:24 WIB

Chilean Paradox dan Kerapuhan Kelas Menengah Indonesia

Kamis, 6 November 2025 - 12:37 WIB

Kasus Mobil Dinas Menguap? AMBPM Geruduk Pemkab, Desak Polisi Usut Bambang dan Sutarno

Kamis, 6 November 2025 - 09:45 WIB

Pasar Saham AS Diprediksi Naik Moderat di 2025, Didukung Pertumbuhan Laba dan Inovasi AI

Rabu, 5 November 2025 - 10:23 WIB

Diduga Selewengkan Dana Desa, Pjs Kades Bungin Resmi Ditahan

Berita Terbaru