Adv Djabarudin : Pernyataan Kuasa Hukum Sefnat Tidak Berfitamin

Selasa, 30 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id | Halmahera Selatan – Polemik dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Sefnat Tagaku terus memanas. Kuasa hukum pelapor, Safri Nyong (SN), yakni Advokat Djabarudin, menegaskan bahwa pernyataan Sefnat telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi klaim pihak terlapor yang menyebut laporan SN hanyalah reaksi emosional atau sekadar “baper”, Adv. Djabarudin menepis anggapan tersebut. Ia menegaskan bahwa laporan polisi adalah hak hukum setiap warga negara ketika merasa dirugikan atau nama baiknya dicemarkan.

“Ini bukan soal baper. Ini soal martabat, integritas, dan kehormatan. Negara menjamin hak setiap orang untuk mencari keadilan melalui jalur hukum, termasuk klien kami,” tegasnya.

Lebih jauh, Djabarudin meminta Polres Halmahera Selatan agar serius menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, kepastian hukum sangat penting demi menjaga ruang demokrasi yang sehat dan beradab.

“Kalau setiap pernyataan melecehkan dibiarkan, demokrasi kita justru akan dicederai. Karena itu kami mendorong aparat penegak hukum untuk memproses laporan ini secara profesional dan transparan,” pungkasnya.

Selain itu, Djabarudin juga mendesak agar Polres Halmahera Selatan menjadikan laporan tersebut sebagai atensi serius untuk segera ditindaklanjuti. Ia menegaskan bahwa kedua laporan, baik terhadap Sefnat maupun Brayen, harus diproses tanpa pandang bulu.

BACA JUGA :  DPP Lembaga Advokasi dan Kebudayaan Minangkabau (LAKAM) Kutuk Keras Pengubahan Lirik Lagu Religi dalam Konser di Payakumbuh

Lebih lanjut, menanggapi komentar yang dilontarkan oleh kuasa hukum Sefnat, Djabarudin menyebut hal itu sama sekali tidak memiliki bobot.

“Komentar tersebut menurut pandangan kami sangat tidak Berfitamin,” sindirnya.

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin Suarautama.id

Sumber Berita : Wawancara

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota
Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar
Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda
PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan
Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal
Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Rabu, 28 Januari 2026 - 00:48

Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:49

Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda

Senin, 26 Januari 2026 - 15:19

PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:57

Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:16

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terbaru