Suarautama.id | Halmahera Selatan – Polemik dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Sefnat Tagaku terus memanas. Kuasa hukum pelapor, Safri Nyong (SN), yakni Advokat Djabarudin, menegaskan bahwa pernyataan Sefnat telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi klaim pihak terlapor yang menyebut laporan SN hanyalah reaksi emosional atau sekadar “baper”, Adv. Djabarudin menepis anggapan tersebut. Ia menegaskan bahwa laporan polisi adalah hak hukum setiap warga negara ketika merasa dirugikan atau nama baiknya dicemarkan.
“Ini bukan soal baper. Ini soal martabat, integritas, dan kehormatan. Negara menjamin hak setiap orang untuk mencari keadilan melalui jalur hukum, termasuk klien kami,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh, Djabarudin meminta Polres Halmahera Selatan agar serius menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, kepastian hukum sangat penting demi menjaga ruang demokrasi yang sehat dan beradab.
“Kalau setiap pernyataan melecehkan dibiarkan, demokrasi kita justru akan dicederai. Karena itu kami mendorong aparat penegak hukum untuk memproses laporan ini secara profesional dan transparan,” pungkasnya.
Selain itu, Djabarudin juga mendesak agar Polres Halmahera Selatan menjadikan laporan tersebut sebagai atensi serius untuk segera ditindaklanjuti. Ia menegaskan bahwa kedua laporan, baik terhadap Sefnat maupun Brayen, harus diproses tanpa pandang bulu.
Lebih lanjut, menanggapi komentar yang dilontarkan oleh kuasa hukum Sefnat, Djabarudin menyebut hal itu sama sekali tidak memiliki bobot.
“Komentar tersebut menurut pandangan kami sangat tidak Berfitamin,” sindirnya.
Penulis : Rafsanjani M.utu
Editor : Admin Suarautama.id
Sumber Berita : Wawancara















