DPP Lembaga Advokasi dan Kebudayaan Minangkabau (LAKAM) Kutuk Keras Pengubahan Lirik Lagu Religi dalam Konser di Payakumbuh

- Publisher

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Payakumbuh, 3 Oktober 2025 –
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi dan Kebudayaan Minangkabau (LAKAM) menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan seorang penyanyi dalam sebuah konser di Kota Payakumbuh yang dengan sengaja mengubah lirik lagu religius dari kalimat “Tuhan Kuasa” menjadi “Tuhan Den Paso”.

Menurut DPP LAKAM, tindakan tersebut bukan hanya melukai perasaan umat beragama, tetapi juga mencederai nilai luhur budaya Minangkabau yang menjunjung tinggi prinsip “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK)”. Perbuatan tersebut dinilai melecehkan makna sakral lagu bernuansa religius dan berpotensi menimbulkan keresahan sosial.

Pernyataan Sikap DPP LAKAM

1. Mengutuk keras tindakan pengubahan lirik yang mengandung unsur penghinaan terhadap nilai ketuhanan dan keyakinan masyarakat.

2. Mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan memberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan terhadap pihak yang terbukti melakukan penistaan atau pelecehan.

BACA JUGA :  Hampir Rp6 Miliar Digelontorkan, Depo Arsip Berau Masih Jadi Struktur Beton: PUPR dan Kontraktor Wajib Buka-bukaan‎

3. Mengimbau masyarakat Minangkabau, khususnya generasi muda, agar tetap menjaga adab dan etika dalam berkesenian, serta tidak melibatkan unsur agama untuk dipermainkan.

4. Mendorong pemerintah daerah, MUI, dan Kesbangpol untuk memperkuat pengawasan terhadap kegiatan seni dan hiburan, agar tidak ada ruang bagi aksi yang merendahkan nilai religius.

BACA JUGA :  Wawako Pangkal Pinang Ajak Warga Jadikan Maulid Nabi Momentum Jaga Kebersihan dan Ketertiban

5. Menegaskan komitmen LAKAM untuk terus menjadi garda terdepan dalam membela kehormatan budaya dan nilai ketuhanan masyarakat Minangkabau.

 

Penutup

DPP LAKAM mengingatkan bahwa seni dan budaya di Minangkabau haruslah menjadi sarana memperkokoh persatuan, ketakwaan, dan penghormatan terhadap adat serta agama, bukan sebaliknya. Tindakan penyanyi tersebut tidak bisa ditolerir dan harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih bijak dalam berkarya.

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Sumber Berita: Infokom Lakam

Berita Terkait

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru
Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara
Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep
Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Miris, Oknum KS Diduga Membuat Pengumuman Melalui Group Whatsap, Perihal Indikasi Dugaan Praktek Pungli di SDN Sebaung 1.
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:12 WIB

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru

Kamis, 24 September 2026 - 21:37 WIB

Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara

Kamis, 24 September 2026 - 21:09 WIB

Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep

Kamis, 24 September 2026 - 19:35 WIB

Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/