SUARA UTAMA,Merangin — Perkembangan kasus dugaan pengeroyokan terhadap wartawan Merangin, Adi Lubis, saat menjalankan tugas jurnalistik di Pengadilan Negeri (PN) Bangko terus bergulir.
Terbaru, Polres Merangin telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kedua terkait laporan dugaan pengeroyokan yang terjadi saat Adi Lubis melakukan peliputan persidangan di PN Bangko pada 6 Juli 2026.
Seiring perkembangan penyelidikan tersebut, penyidik Polres Merangin juga kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Hasan Basri, pada Senin, 7 September 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendalami keterangan Hasan Basri, terutama berkaitan dengan dugaan keterlibatan sejumlah orang dalam peristiwa yang menimpa Adi Lubis saat menjalankan tugas jurnalistik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, surat pemanggilan terhadap Hasan Basri telah dilayangkan penyidik Polres Merangin.
Katim penyidik Polres Merangin, Aipda Agus Ahwanudin, membenarkan adanya pemanggilan tersebut.
“Kita sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Pak Kades Renah Alai untuk hadir pada hari Senin, 7 September 2026. Terkait perkara ini kami akan bekerja semaksimal mungkin karena beberapa bukti sudah kita kumpulkan,” ujar Aipda Ahwa.
Menurutnya, penyidik terus bekerja mengumpulkan dan mencocokkan berbagai alat bukti untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang terjadi di PN Bangko.
Salah satu bukti yang tengah didalami adalah rekaman video saat kejadian, baik yang diperoleh dari korban maupun rekaman yang dimiliki pihak kepolisian.
Dari sejumlah rekaman tersebut, penyidik juga telah mengantongi identitas beberapa orang yang diduga berada di lokasi dan diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Beberapa video saat kejadian, baik dari korban maupun dari pihak kepolisian, sudah kami kumpulkan. Beberapa orang yang diduga melakukan pengeroyokan pada saat itu juga sudah kami kantongi identitasnya dan selanjutnya akan kami lakukan penyelidikan,” jelasnya.
Selain rekaman video, penyidik Polres Merangin juga telah mengumpulkan sejumlah bukti lainnya, termasuk hasil visum korban dari RSUD Kolonel Abundjani Bangko.
Penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui maupun berada di sekitar lokasi kejadian. Sedikitnya empat orang saksi telah dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.
Seluruh bukti, rekaman video, hasil visum, serta keterangan saksi tersebut selanjutnya akan dianalisis dan disinkronkan penyidik guna mengetahui secara utuh rangkaian kejadian dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Sementara itu, kuasa hukum Adi Lubis, Muhamad Zen, SH, memberikan apresiasi terhadap langkah penyidik Polres Merangin yang dinilai telah berupaya maksimal dalam menangani laporan dugaan pengeroyokan tersebut.
Menurut Muhamad Zen, pihaknya menghargai proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian, terutama upaya penyidik dalam mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman video untuk mengetahui siapa saja yang diduga terlibat dalam peristiwa di PN Bangko.
“Kami memberikan apresiasi kepada penyidik Polres Merangin yang sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap perkara ini. Kami melihat penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut,” ujar Muhamad Zen.
Ia berharap proses penyelidikan dapat terus dilakukan secara profesional, objektif dan transparan, sehingga seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap berdasarkan fakta dan alat bukti yang dimiliki penyidik.
“Kami berharap siapa saja yang memang terlibat dalam peristiwa tersebut dapat terungkap berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ada. Kami menyerahkan proses hukum kepada penyidik dan tetap menghormati setiap tahapan yang dilakukan,” katanya.
Muhamad Zen menegaskan, pihaknya juga akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut dan berharap laporan yang telah disampaikan kliennya dapat memberikan kepastian hukum.
“Yang kami harapkan tentunya perkara ini menemukan titik terang. Apabila nantinya dari hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab, kami berharap perkara tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Umum DPP Pusat Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP), Deferi Zen, SE, juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Polres Merangin yang terus mendalami laporan dugaan pengeroyokan terhadap anggotanya, Adi Lubis.
Deferi Zen mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Merangin dan berharap penyelidikan dilakukan secara profesional serta transparan.
“Saya sudah berbicara panjang lebar dengan pihak penyidik di Polres Merangin. Kami menyerahkan sepenuhnya perkara ini untuk ditindaklanjuti secara transparan. Jika memang para pelaku terbukti melakukan tindak pidana, kami berharap diproses dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Deferi Zen.
Menurutnya, dugaan kekerasan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik tidak boleh dibiarkan. Karena itu, KWIP akan terus memantau dan mengawal proses hukum perkara tersebut hingga mendapatkan kepastian hukum.
“Hal ini tidak bisa dibiarkan. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai proses hukumnya selesai dan pihak-pihak yang terbukti bersalah mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini,” tegasnya.
Dengan diterbitkannya SP2HP kedua serta adanya pemanggilan kembali terhadap Hasan Basri pada Senin, 7 September 2026, penyelidikan perkara dugaan pengeroyokan wartawan Adi Lubis kini terus memasuki tahap pendalaman terhadap sejumlah bukti, rekaman video, hasil visum, keterangan saksi, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam peristiwa tersebut.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama











