Selama mendampingi klien di ranah hukum ketenagakerjaan, pola kekeliruan yang paling kerap saya jumpai di meja manajemen sebenarnya klasik: anggapan bahwa pekerja yang mendadak hilang tanpa kabar bisa langsung diberhentikan hari itu juga. Padahal, jika membedah regulasi ketenagakerjaan kita, langkah gegabah seperti ini justru kerap berbalik menjadi senjata makan tuan bagi perusahaan.
Hukum sebetulnya telah mematok batas yang sangat tegas untuk alasan “mangkir”. Karyawan baru bisa dikualifikasikan mangkir yang sah untuk dasar pemutusan kerja apabila absen tanpa bukti tertulis yang sah minimal lima hari kerja berturut-turut. Tidak berhenti di situ, manajemen wajib membuktikan telah melayangkan surat panggilan resmi dan patut ke alamat pekerja sebanyak dua kali berturut-turut. Kurang satu saja dari dua syarat kumulatif ini—katakanlah pekerja baru tiga hari absen, atau surat panggilan baru dikirim satu kali—maka secara yuridis pintu PHK karena mangkir belum boleh diketuk.
Di lapangan, titik lemah pengusaha umumnya bermula dari habisnya kesabaran. Begitu karyawan sulit dihubungi, surat pemecatan langsung diterbitkan tanpa melalui prosedur dua kali pemanggilan resmi. Saat persoalan ini bergulir ke meja Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), perusahaan akhirnya harus menelan kekalahan. Putusan hakim membatalkan PHK tersebut bukan karena alasan ketidakhadiran pekerjanya tidak terbukti, melainkan semata-mata karena tata cara pemutusannya yang cacat prosedur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kekeliruan fatal lainnya terletak pada pemenuhan hak finansial. Sebagian manajemen beranggapan bahwa pekerja yang bermasalah otomatis kehilangan seluruh haknya. Padahal, sekalipun pemutusan kerja terjadi akibat pelanggaran disiplin pekerja, hak-hak normatif tertentu—seperti uang penggantian hak (UPH)—tetap menjadi kewajiban mutlak yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Kesalahan perilaku tidak serta-merta menggugurkan hak dasar yang dijamin undang-undang.
Karena itu, edukasi yang selalu saya tekankan kepada para pelaku usaha adalah membenahi tata kelola absensi sejak awal, bukan baru panik mengumpulkan berkas saat perselisihan sudah di depan mata. Pastikan setiap surat pemanggilan resmi dikirimkan melalui saluran yang memiliki tanda terima sah dan terlacak—misalnya pos tercatat atau kurir ekspedisi resmi—alih-alih sekadar pesan singkat atau panggilan telepon yang tidak berjejak secara hukum.
Roszi Krissandi, S.H., C.PLA, adalah Managing Partner Kantor Hukum Krissandi & Partners di Samarinda. Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis berdasarkan pengalaman praktik menangani pendampingan hukum ketenagakerjaan, bukan pendapat hukum resmi atas kasus tertentu.
Editor : Muqsid











