lk21slot777slot777slottoto 4dslot thailandslotslot gacor hari inislot gacorslot gacorslot thailandzonawin777zonawin777zonawin777slot777link slot gacor hari inizonawin777slot777slot gacorslot gacorslotzonawin777slot thailandslot gacorslot thailandslot thailandslot thailandsitus totositus totozonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777tempur777slot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacoratatotoatatotototo 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtogel 4dtogel 4datatotototo 4dtoto 4dtoto 4datatotototo 4dtoto 4d

Kapan Karyawan Boleh Di-PHK Karena Mangkir? Ini Aturannya yang Sering Disalahpahami

- Publisher

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Selama mendampingi klien di ranah hukum ketenagakerjaan, pola kekeliruan yang paling kerap saya jumpai di meja manajemen sebenarnya klasik: anggapan bahwa pekerja yang mendadak hilang tanpa kabar bisa langsung diberhentikan hari itu juga. Padahal, jika membedah regulasi ketenagakerjaan kita, langkah gegabah seperti ini justru kerap berbalik menjadi senjata makan tuan bagi perusahaan.

Hukum sebetulnya telah mematok batas yang sangat tegas untuk alasan “mangkir”. Karyawan baru bisa dikualifikasikan mangkir yang sah untuk dasar pemutusan kerja apabila absen tanpa bukti tertulis yang sah minimal lima hari kerja berturut-turut. Tidak berhenti di situ, manajemen wajib membuktikan telah melayangkan surat panggilan resmi dan patut ke alamat pekerja sebanyak dua kali berturut-turut. Kurang satu saja dari dua syarat kumulatif ini—katakanlah pekerja baru tiga hari absen, atau surat panggilan baru dikirim satu kali—maka secara yuridis pintu PHK karena mangkir belum boleh diketuk.

BACA JUGA :  Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi

Di lapangan, titik lemah pengusaha umumnya bermula dari habisnya kesabaran. Begitu karyawan sulit dihubungi, surat pemecatan langsung diterbitkan tanpa melalui prosedur dua kali pemanggilan resmi. Saat persoalan ini bergulir ke meja Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), perusahaan akhirnya harus menelan kekalahan. Putusan hakim membatalkan PHK tersebut bukan karena alasan ketidakhadiran pekerjanya tidak terbukti, melainkan semata-mata karena tata cara pemutusannya yang cacat prosedur.

Kekeliruan fatal lainnya terletak pada pemenuhan hak finansial. Sebagian manajemen beranggapan bahwa pekerja yang bermasalah otomatis kehilangan seluruh haknya. Padahal, sekalipun pemutusan kerja terjadi akibat pelanggaran disiplin pekerja, hak-hak normatif tertentu—seperti uang penggantian hak (UPH)—tetap menjadi kewajiban mutlak yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Kesalahan perilaku tidak serta-merta menggugurkan hak dasar yang dijamin undang-undang.

Karena itu, edukasi yang selalu saya tekankan kepada para pelaku usaha adalah membenahi tata kelola absensi sejak awal, bukan baru panik mengumpulkan berkas saat perselisihan sudah di depan mata. Pastikan setiap surat pemanggilan resmi dikirimkan melalui saluran yang memiliki tanda terima sah dan terlacak—misalnya pos tercatat atau kurir ekspedisi resmi—alih-alih sekadar pesan singkat atau panggilan telepon yang tidak berjejak secara hukum.

BACA JUGA :  Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk

Roszi Krissandi, S.H., C.PLA, adalah Managing Partner Kantor Hukum Krissandi & Partners di Samarinda. Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis berdasarkan pengalaman praktik menangani pendampingan hukum ketenagakerjaan, bukan pendapat hukum resmi atas kasus tertentu.

Editor : Muqsid

Berita Terkait

Satpolairud Polres Lamongan Bantu Evakuasi Jenazah ABK KM Mayangsari II yang Meninggal Dunia di Perairan Masalembo
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk
Jangan Sekadar Menjadi Anggota, Mari Menjadi Pelaku Sejarah
“Quo Vadis” UU Perampasan Asset
Krisis Integritas dalam Negara Hukum
KKN UMAHA Hadir untuk UMKM Desa KarangTanjung melalui Pendampingan Penerbitan NIB
Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:13 WIB

Satpolairud Polres Lamongan Bantu Evakuasi Jenazah ABK KM Mayangsari II yang Meninggal Dunia di Perairan Masalembo

Kamis, 24 September 2026 - 10:18 WIB

Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi

Senin, 21 September 2026 - 22:38 WIB

Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk

Sabtu, 12 September 2026 - 21:11 WIB

Jangan Sekadar Menjadi Anggota, Mari Menjadi Pelaku Sejarah

Kamis, 10 September 2026 - 15:16 WIB

“Quo Vadis” UU Perampasan Asset

Berita Terbaru

Berita Utama

Bupati Yudas Tebai Tegaskan Beasiswa Dogiyai Harus Berkelanjutan

Rabu, 14 Okt 2026 - 20:26 WIB

https://mancingjitu.com/