Koperasi Desa: Kesejahteraan atau Kontrol Negara?

Catatan tentang Logika Negara, Teknologi Komando, dan Efektivitas Pembangunan di Ruang Sipil

- Publisher

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih

Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih

SUARA UTAMA – Beberapa pekan terakhir, Koperasi Desa Merah Putih kembali menjadi perbincangan riuh di ruang publik. Pemerintah menempatkan koperasi sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat ekonomi desa sekaligus mendukung berbagai program strategis nasional, termasuk membuka peluang keterlibatannya dalam rantai pasok Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bersamaan dengan itu, muncul wacana pembekalan bagi sebagian calon pengelola koperasi melalui pelatihan yang melibatkan institusi TNI, disertai skema penghasilan yang dinilai cukup menarik. Kombinasi ketiga hal tersebut koperasi, ketahanan pangan, dan pelatihan kedisiplinan memunculkan diskusi yang jauh lebih luas daripada sekadar soal tata kelola koperasi.

Perdebatan publik segera berkembang ke dua arah. Sebagian kalangan mempertanyakan mengapa penguatan kelembagaan ekonomi desa justru dikaitkan dengan pendekatan yang selama ini identik dengan dunia militer. Di sisi lain, banyak anak muda di pedesaan menyambut kebijakan tersebut secara pragmatis. Dalam situasi ketika kesempatan kerja formal masih terbatas, tawaran penghasilan tetap dan kesempatan untuk menjadi bagian dari program nasional merupakan peluang yang sulit diabaikan.

Kedua respons tersebut sesungguhnya tidak saling bertentangan. Yang satu berbicara mengenai desain institusi, sementara yang lain berbicara mengenai realitas ekonomi sehari-hari. Awalnya, saya mengira perdebatan ini hanya akan berhenti pada pertanyaan-pertanyaan teknis: apakah pelatihan semacam itu efektif, apakah anggaran yang dialokasikan cukup efisien, atau apakah koperasi mampu memenuhi kebutuhan rantai pasok MBG. Namun, semakin dicermati, semakin terlihat bahwa persoalan utamanya justru berada pada cara negara membayangkan pembangunan itu sendiri. Bukan semata-mata mengenai apa yang ingin dicapai, melainkan bagaimana tujuan tersebut hendak diwujudkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cara mencapai tujuan sering kali sama pentingnya dengan tujuan itu sendiri. Negara dapat mengejar kesejahteraan melalui berbagai instrumen yang berbeda, dan setiap instrumen akan membentuk hubungan yang berbeda pula antara negara dan masyarakat.

BACA JUGA :  DPRD Se-Kalimantan Ikuti Bimtek PKS di Jakarta, Perkuat Sinergi Legislatif demi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

Karena itu, pertanyaan yang layak diajukan bukanlah apakah Koperasi Desa merupakan gagasan yang baik atau buruk. Koperasi sejak lama merupakan salah satu pilar ekonomi yang diamanatkan oleh konstitusi. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: logika kelembagaan seperti apa yang sedang dibangun melalui revitalisasi koperasi hari ini?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena negara tidak pernah bekerja dalam ruang yang netral. Setiap kebijakan membawa cara pandang tertentu tentang masyarakat yang hendak diaturnya.

Dalam perspektif Michel Foucault, negara modern tidak hanya mengatur melalui hukum, tetapi juga melalui berbagai teknologi kekuasaan (technologies of power): seperangkat mekanisme, prosedur, dan praktik yang membentuk perilaku individu agar sejalan dengan tujuan yang diinginkan negara. Dari sudut pandang ini, Program Makan Bergizi Gratis dapat dipahami sebagai bentuk intervensi negara terhadap kualitas kehidupan penduduk. Negara berupaya memastikan anak-anak memperoleh asupan gizi yang lebih baik sebagai investasi bagi kualitas sumber daya manusia di masa depan. Dalam tradisi negara kesejahteraan (welfare state), intervensi semacam ini merupakan sesuatu yang lazim.

Namun, perhatian kita seharusnya tidak berhenti pada tujuan tersebut. Yang menarik justru adalah instrumen yang dipilih untuk menopangnya.

Ketika koperasi desa diposisikan sebagai salah satu simpul distribusi pangan nasional, kemudian penguatan sebagian pengelolanya diwacanakan melalui pelatihan kedisiplinan yang melibatkan institusi militer, muncul pertanyaan mengenai paradigma yang sedang bekerja di balik kebijakan itu: Apakah persoalan utama koperasi desa memang terletak pada kurangnya disiplin? Ataukah persoalannya justru berada pada lemahnya kapasitas manajerial, tata kelola, akses permodalan, dan kualitas pendampingan kelembagaan?

Di sinilah letak persoalan yang menurut saya sering luput dari perdebatan publik. Efektivitas sebuah kebijakan tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran atau kuatnya komando organisasi, tetapi oleh kesesuaian antara instrumen yang dipilih dengan karakter persoalan yang hendak diselesaikan.

BACA JUGA :  Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum

Koperasi pada hakikatnya merupakan organisasi yang dibangun atas dasar partisipasi anggota. Ia hidup dari musyawarah, kepercayaan, transparansi, dan kesediaan warga untuk bekerja sama mengelola kepentingan ekonomi bersama. Karakter semacam ini berbeda secara mendasar dengan organisasi yang bertumpu pada rantai komando yang bersifat hierarkis. Disiplin tentu merupakan nilai yang penting dalam setiap organisasi. Akan tetapi, disiplin saja tidak secara otomatis menghasilkan kemampuan mengelola koperasi yang sehat.

Mengelola koperasi membutuhkan seperangkat kompetensi yang berbeda: kemampuan membaca pasar, menyusun laporan keuangan, mengelola risiko usaha, membangun jejaring dengan petani dan pelaku UMKM, menyelesaikan konflik kepentingan antaranggota, hingga menjaga akuntabilitas kepada masyarakat desa. Semua kemampuan tersebut lahir melalui proses pembelajaran kelembagaan yang panjang, bukan semata-mata melalui pembentukan kedisiplinan personal.

Karena itu, apabila persoalan utama koperasi selama ini adalah lemahnya tata kelola, maka solusi yang paling relevan semestinya juga berangkat dari penguatan tata kelola. Pendidikan perkoperasian, pelatihan manajemen usaha, literasi keuangan, digitalisasi administrasi, pendampingan bisnis, serta sistem pengawasan yang transparan tampaknya akan lebih langsung menjawab kebutuhan kelembagaan dibandingkan pendekatan yang berorientasi pada pembentukan disiplin semata.

Antusiasme masyarakat terhadap program ini juga perlu dibaca secara lebih hati-hati. Tingginya minat pendaftar tidak serta-merta berarti seluruh desain kebijakan diterima tanpa reserve. Dalam situasi ekonomi yang penuh ketidakpastian, pilihan untuk mengikuti program pemerintah merupakan keputusan yang rasional. Yang dilihat banyak orang adalah kesempatan memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang lebih baik. Respons tersebut lebih mencerminkan kondisi pasar kerja daripada persetujuan ideologis terhadap seluruh pendekatan yang digunakan negara.

Pengalaman sejarah Indonesia juga memberikan pelajaran yang tidak kalah penting. Pada masa Orde Baru, negara pernah menjadikan Koperasi Unit Desa (KUD) sebagai instrumen utama pembangunan pedesaan. Dukungan kelembagaan dan pembiayaan ketika itu memang besar. Namun di banyak tempat, keberlangsungan KUD sangat bergantung pada dukungan negara. Ketika struktur politik berubah dan dukungan tersebut berkurang, tidak sedikit koperasi yang kehilangan daya hidupnya.

BACA JUGA :  MOU Bukan Sekadar Formalitas — Advokat Samarinda Ingatkan Risiko Hukum yang Sering Diabaikan

Pengalaman itu menunjukkan bahwa organisasi ekonomi masyarakat akan sulit bertahan apabila kekuatannya lebih banyak berasal dari intervensi negara daripada dari modal sosial masyarakat sendiri. Hal ini bukan berarti negara harus mundur dari pembangunan desa. Sebaliknya, negara tetap memiliki tanggung jawab menyediakan regulasi, pembiayaan, dan perlindungan bagi koperasi. Akan tetapi, terdapat perbedaan yang mendasar antara memperkuat masyarakat dan menggantikan kapasitas masyarakat. Negara yang efektif bukanlah negara yang mengambil alih seluruh fungsi sosial, melainkan negara yang mampu menciptakan kondisi agar masyarakat mampu mengelola kehidupannya sendiri.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Koperasi Desa bukanlah seberapa cepat koperasi terbentuk, seberapa banyak pengurus direkrut, ataupun seberapa besar anggaran yang diserap. Ukuran yang lebih penting adalah apakah koperasi benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, pelaku UMKM, dan masyarakat desa secara berkelanjutan. Efektivitas pembangunan tidak lahir dari banyaknya instruksi yang dikeluarkan negara, melainkan dari kemampuan kebijakan tersebut memperkuat kapasitas warga sebagai pelaku utama pembangunan.

Sebab, yang lebih mendasar adalah bagaimana negara membangun hubungan dengan masyarakat desa: Apakah koperasi akan tumbuh sebagai organisasi yang hidup dari kepercayaan, partisipasi, dan kemandirian warga, atau justru berkembang sebagai perpanjangan tangan birokrasi yang bergantung pada komando? Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah revitalisasi koperasi benar-benar menjadi jalan menuju pemberdayaan masyarakat, atau sekadar menghadirkan wajah baru dari pola pembangunan yang telah lama kita kenal.

Ipani Wahdaniatun, Mahasiswa S2 Sosiologi Universitas Nasional

Berita Terkait

Pernyataan Hotman Paris, Pemred SUARA UTAMA Ajak Hormati Profesi Wartawan
Mengembalikan Marwah Penegakan Hukum
Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
MOU Bukan Sekadar Formalitas — Advokat Samarinda Ingatkan Risiko Hukum yang Sering Diabaikan
DPRD Se-Kalimantan Ikuti Bimtek PKS di Jakarta, Perkuat Sinergi Legislatif demi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum
Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Koperasi Desa: Kesejahteraan atau Kontrol Negara?

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:15 WIB

Pernyataan Hotman Paris, Pemred SUARA UTAMA Ajak Hormati Profesi Wartawan

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:43 WIB

Mengembalikan Marwah Penegakan Hukum

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:57 WIB

Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Berita Terbaru

Berita Utama

Bapelkum Bitung dan BNNK Perkuat Sinergi Sambut HUT RI ke-81

Kamis, 6 Agu 2026 - 23:43 WIB

Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih

Opini

Koperasi Desa: Kesejahteraan atau Kontrol Negara?

Kamis, 6 Agu 2026 - 12:09 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand