SUARA UTAMA,Merangin – Sengketa tanah di RT 07 Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi, kian memanas. Ahli waris almarhum Amer Husin, yaitu Ali dan Jami’ah, menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap menyeret pihak Merry serta Tomy ke jalur hukum dan kepolisian, karena terus menguasai lahan yang dipastikan milik mereka secara sah melalui putusan adat yang mengandung bukti kuat adanya manipulasi data.
Berdasarkan hasil sidang Lembaga Adat Melayu Jambi (LAM) Kecamatan Tabir tertanggal 29 November 2023, yang mengacu pada bukti baru berupa surat paradig, lembaga adat mematahkan keabsahan dokumen sporadik atas nama Muhammad (Mamat Kayu) yang dipegang pihak lawan. Dokumen tersebut dinilai cacat fatal: tidak memiliki nomor registrasi, alamat tidak lengkap, batas tanah tidak ditandatangani pemilik lahan berbatasan, serta ditemukan kejanggalan identitas saksi.
Dalam putusannya, LAM Kecamatan Tabir memperkuat keputusan LAM Kelurahan Mampun Nomor 01/SK-LAM/FLM/2021, menyatakan lahan tersebut tidak pernah dijual oleh Amer Husin kepada Kasim maupun pihak manapun, kecuali sebagian lahan seluas 4 patok yang diakui kedua belah pihak. Lembaga adat juga membatalkan sertifikat Nomor 329 tanggal 1 Desember 2000 seluas 5.761 m² karena prosesnya didasari dokumen yang cacat hukum. LAM Kecamatan Tabir bahkan mewajibkan Merry dan Tomy membayar ganti rugi sebesar Rp250 juta dalam tempo satu bulan, namun pihak teradu diketahui masih ngotot menguasai lahan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditemui awak media, Jami’ah mewakili keluarga menyatakan kesabarannya sudah habis.
“Selama ini kami sudah bersabar. Hasil sidang adat Kecamatan Tabir pun sudah jelas memutuskan tanah ini milik keluarga kami. Namun kenyataannya, pihak Merry dan Tomy masih keras kepala menguasai tanah tersebut. Kami beri waktu sebaik-baiknya, tapi jika tetap begini, kami sudah siapkan tim advokat lengkap. Perkara ini akan kami ajukan ke Pengadilan Negeri Bangko. Selain itu, terkait tindakan penyerobotan dan dugaan pemalsuan dokumen, kami juga sudah berkonsultasi dan siap melaporkannya secara resmi ke Polres Merangin,” tegas Jami’ah.
Keluarga ahli waris menegaskan bukti-bukti kepemilikan serta putusan adat sudah lengkap dan sah, sehingga mereka yakin akan memenangkan perkara di jalur hukum sekaligus meminta pertanggungjawaban pidana atas penguasaan lahan tanpa hak dan manipulasi data yang terjadi.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama










