SUARA UTAMA BERAU – Jajaran Polsek Sambaliung bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penikaman yang terjadi di sebuah kafe di Kecamatan Sambaliung. Kurang dari 1×24 jam setelah kejadian, terduga pelaku berinisial MYN berhasil diamankan.
MYN ditangkap pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 06.00 WITA di kawasan Dermaga Bunker Air, Jalan Cendrawasih II, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Kapolsek Sambaliung melalui Kanit Reskrim Polsek Sambaliung, Ipda Irfan, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Saat ini sudah kami amankan dan masih didalami motifnya,” ujar Ipda Irfan.
Keberhasilan mengamankan terduga pelaku dalam waktu singkat merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian setelah menerima laporan kejadian. Polisi segera mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri keberadaan pelaku, hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian atas perut dan dada sebelah kiri. Korban kemudian dilarikan ke RSUD dr. Abdul Rivai Tanjung Redeb untuk mendapatkan penanganan medis.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif dugaan penikaman serta melengkapi alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Penulis : Rudi Salam
Sumber Berita: Wartawan Suara utama









