Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Penikaman di Kafe Sambaliung Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam

- Publisher

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA BERAU – Jajaran Polsek Sambaliung bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penikaman yang terjadi di sebuah kafe di Kecamatan Sambaliung. Kurang dari 1×24 jam setelah kejadian, terduga pelaku berinisial MYN berhasil diamankan.

‎MYN ditangkap pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 06.00 WITA di kawasan Dermaga Bunker Air, Jalan Cendrawasih II, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

BACA JUGA :  Warga Desa Gading Kulon Mendesak ATR/BPN, Segera Mengambil Tindakan dan Keputusan Agar Kebenaran Terungkap 

‎Kapolsek Sambaliung melalui Kanit Reskrim Polsek Sambaliung, Ipda Irfan, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎”Saat ini sudah kami amankan dan masih didalami motifnya,” ujar Ipda Irfan.

BACA JUGA :  Tomas Tiris Angkat Bicara, Sopir Elf Meminta Pihak Pihak Terkait Bertanggung Jawab Atas Pemasangan Portal Desa Segaran 

‎Keberhasilan mengamankan terduga pelaku dalam waktu singkat merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian setelah menerima laporan kejadian. Polisi segera mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri keberadaan pelaku, hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.

‎Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian atas perut dan dada sebelah kiri. Korban kemudian dilarikan ke RSUD dr. Abdul Rivai Tanjung Redeb untuk mendapatkan penanganan medis.

BACA JUGA :  Masyarakat Adat Majene Desak Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Adat

‎Hingga kini, penyidik masih mendalami motif dugaan penikaman serta melengkapi alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Penulis : Rudi Salam

Sumber Berita: Wartawan Suara utama

Berita Terkait

Dua Peristiwa Terjadi Dalam 1 Bulan, Warga Berharap Proyek Ruas Jalan Condong -Segaran Tetap Berjalan Sesuai Target 
Nama ‘Tiar’ Muncul dalam Sorotan PETI Menggunakan Alat Berat di Desa Pulau Baru
Rentetan Keributan Libatkan SAD, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat Penegak Hukum
Perda Akui Wilayah Adat Kajang, Eks-HGU Lonsum Disebut Masuk 2.801 Hektare, AMAN Sulsel : Jangan Negara Kontradiktif !
PETI Menjamur di Tanjung Lamin, Sungai Keruh dan Alam Rusak: Warga Desak Aparat Tangkap Pelaku
Jalan Limunjan–Mantaritip tercatat dalam Nomor Kontrak 05/PPK-PJ.1
Kebakaran Lahan di Desa Pamangka Dipadamkan
Tujuh Terdakwa Kasus Renah Alai Divonis 3 Bulan, JPU Dikabarkan Banding
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Dua Peristiwa Terjadi Dalam 1 Bulan, Warga Berharap Proyek Ruas Jalan Condong -Segaran Tetap Berjalan Sesuai Target 

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Nama ‘Tiar’ Muncul dalam Sorotan PETI Menggunakan Alat Berat di Desa Pulau Baru

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Rentetan Keributan Libatkan SAD, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:08 WIB

Perda Akui Wilayah Adat Kajang, Eks-HGU Lonsum Disebut Masuk 2.801 Hektare, AMAN Sulsel : Jangan Negara Kontradiktif !

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Jalan Limunjan–Mantaritip tercatat dalam Nomor Kontrak 05/PPK-PJ.1

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/