Bukti Data Telah di Terima ATR/BPN, 57 Ahli Waris Djawan Satino Desa Gading Kulon Menunggu Kebijakan 

- Publisher

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Para ahli waris Djawan Satino kini menunggu kebijakan, kewenangan dan profesionalitas  ATR/BPN kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Yang mana perwakilan ahli waris pada tanggal 17 Juni 2026, mengajukan permohonan pembatalan 3 Sertifikat melalui program PRONA 2010 dan 1 Sertifikat melalui program PTSL 2018. (5Juli 2026).

Permohonan pembatalan 4 Sertifikat di lakukan, karena terindikasi cacat administrasi dan cacat yuridis. Dalam surat permohonan di lampirkan beberapa alat bukti, di antaranya, Leter C yang diduga tumpang tindih, kerawang desa, Keterangan waris, Gambar petak bidang yang di duga menindih jalan desa dan arsip desa yang diduga nomor rigester pernyataan hibah tidak tercatat.

Di lampirkan pula, Surat pernyataan kepala desa Gading kulon “H. Jumadi”, berita acara hasil mediasi dan Pengakuan dari kedua pemegang sertifikat, bahwa keduanya bukan ahli waris dari Djawan Satino. ATR/BPN telah menindak lanjuti permohonan tersebut, dengan melakukan investigasi ke lapangan pada tanggal 30 Juni 2026.

Langkah di ambil oleh ahli waris yang sah secara hukum, dikategorikan sebagai bentuk keberatan atau gugatan terhadap penerbitan sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Probolinggo. Dalam hukum agraria, BPN berwenang membatalkan sertifikat yang sudah diterbitkan jika terbukti ada cacat hukum administratif dan yuridis.

BACA JUGA :  Dugaan Yang Sama Mencuat ke Publik, BPN No comment Atas Klarifikasi Media Perihal Sertifikat PRONA dan PTSL Desa Gading Kulon 

Perwakilan dari 57 ahli waris Djawan Satino “RM” menaruh harapan besar di pundak ATR/BPN kabupaten Probolinggo. Ia berharap BPN bertanggung jawab atas produk yang di keluarkan serta mengabulkan permohonan nya secara obyektif dan profesional. Ia mengaku sangat di rugikan dengan terbitnya 4 Sertifikat tersebut.

“Kami sebagai ahli waris yang sah dari Djawan Satino, berharap dan memohon agar BPN objektif dan profesional. Kami rasa bukti bukti yang kami lampirkan, mempunyai kekuatan hukum untuk membatalkan 4 Sertifikat yang terindikasi cacat hukum. Karena ini sangat merugikan kami, selain hak kami di rampas kami juga mengalami kerugian secara materiil dan immateriil. “Harapnya.

BACA JUGA :  Pakopak Angkat Bicara, Diduga Ada Praktek Pungli Saat Penyaluran Insentif Guru Ngaji Wilayah Kecamatan Tegalsiwalan 

Warga desa Gading kulon “SH” menyatakan siap untuk menjadi saksi jika di perlukan. Menurutnya, Tindakan pemegang sertifikat “SWT” membongkar Paving termasuk merusak fasilitas umum yang merugikan uang negara.

“Kami sebagai masyarakat desa Gading kulon siap bersaksi jika di butuhkan. Terbitnya sertifikat itu, menunggu kami telah merugikan pemerintah desa, Paving yang di bangun dengan dana desa di bongkar. Kami juga merasa di rugikan, Itu kan fasilitas umum, dulu jalan itu sempat di tutup. sekarang di buka tapi sepeda motor saja masih susah masuk nya apalagi mobil. “Tegas nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Portal Desa Segaran Terindikasi Melanggar Aturan dan Undang-Undang, Publik Pertanyakan Pertanggung Jawaban
IPJI Kota Batu Resmi Terbentuk, Perkuat Sinergi Penulis dan Jurnalis di Malang Raya
Di Hadapan 6.193 ASN, Menkum Supratman Paparkan Arah Baru Reformasi Kepegawaian Kemenkum
PERNYATAAN SIKAP TERBUKA: LSM BAKIN JAMBI AKAN SEGERA SERAHKAN LAPORAN RESMI DARURAT SABU SUNGAI BAUNG KE MAPOLRES BATANGHARI
Portal Desa Segaran Dengan Ketinggian 2,4 Meter, Diduga di Manfaatkan Untuk Meraup Keuntungan Pribadi 
Warga Desa Gading Kulon Mendesak ATR/BPN, Segera Mengambil Tindakan dan Keputusan Agar Kebenaran Terungkap 
Komnas PA Kota Batu Berikan Edukasi Perlindungan Anak pada Pertemuan Forum Anak Desa Tlekung
Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:03 WIB

Bukti Data Telah di Terima ATR/BPN, 57 Ahli Waris Djawan Satino Desa Gading Kulon Menunggu Kebijakan 

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:48 WIB

Portal Desa Segaran Terindikasi Melanggar Aturan dan Undang-Undang, Publik Pertanyakan Pertanggung Jawaban

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:49 WIB

IPJI Kota Batu Resmi Terbentuk, Perkuat Sinergi Penulis dan Jurnalis di Malang Raya

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:25 WIB

Di Hadapan 6.193 ASN, Menkum Supratman Paparkan Arah Baru Reformasi Kepegawaian Kemenkum

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:15 WIB

PERNYATAAN SIKAP TERBUKA: LSM BAKIN JAMBI AKAN SEGERA SERAHKAN LAPORAN RESMI DARURAT SABU SUNGAI BAUNG KE MAPOLRES BATANGHARI

Berita Terbaru

Berita Utama

PAHAM dan Daeng Uki Waqafkan Al-Qur’an untuk 10 TPA di Majene

Sabtu, 4 Jul 2026 - 18:30 WIB