SUARA UTAMA, Probolinggo – Portal Jalan Kabupaten Probolinggo Jawa Timur di dusun kokap RT 02 RW 03 Desa Segaran kecamatan Tiris, diduga di manfaatkan untuk mencari ke untungan pribadi. Informasi yang beredar setiap truck yang ingin melintas harus mengeluarkan sejumlah uang dengan nominal yang berfariasi agar portal setinggi 2,4 di buka oleh oknum penjaga. 03/07/2026.
Sementara penarikan uang yang dilakukan oleh perorangan (bukan petugas resmi berseragam/ditunjuk pemerintah), bersifat memaksa (karena jalan dipalang/ditutup portal), serta tidak masuk ke kas Pendapatan Asli Daerah (PAD).Tindakan ini masuk dalam tindak pidana pemerasan yang diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penarikan uang tersebut di ungkapkan oleh salah satu sopir truk yang enggan di publikasikan identitas nya. Ia mengaku tidak tau menahu uang itu untuk siapa dan atas perintah siapa. Ia mengira permintaan sejumlah uang untuk bayar sewa lahan yang di jadikan jalan.
“Jika kami lewat jalan itu, memang kami di mintai sejumlah uang, kalau tidak bayar ya portal tidak di buka. kami tidak di kasih karcis, dan kami tidak tau uang itu untuk apa dan atas perintah siapa. Lagian kenapa masih di portal, bukan nya jalan itu sudah di sewa. apa penarikan uang itu untuk bayar sewanya.?. “Ucap nya.
Miris nya, melalui pesan singkat whatsap, Team media mengkonfirmasi oknum yang diduga penjaga portal dan meminta sejumlah uang kepada para sopir truck “SLM” diduga ia mencatut kepala desa. Namun, ia tidak menyebutkan nama kepala desa mana dan nama kepala desa yang di maksud. “Welaikum salam. silahkan langsung ke kepala desa untuk lebih jelasnya. “Jawab nya.
Oleh karenanya, team media akan terus menggali informasi perihal penarikan sejumlah uang di portal desa Segaran. Hasil penarikan di pergunakan untuk apa dan atas perintah siapa?.
Penulis : Ali Misno





