SUARA UTAMA, Makassar — Desakan terhadap Pemerintah Kota Makassar untuk menegakkan aturan secara konsisten kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, sorotan tajam datang dari LSM GARDA 08 DPP Sulawesi Selatan yang meminta Pemkot Makassar bersikap tegas dan tidak tebang pilih dalam menangani dugaan aktivitas peternakan babi di Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang.
Aktivitas peternakan tersebut disebut-sebut telah lama menjadi keluhan warga sekitar. Persoalan utama yang disuarakan masyarakat adalah dugaan pencemaran lingkungan, bau menyengat yang mengganggu kenyamanan, serta dugaan belum jelasnya aspek perizinan usaha yang berjalan di kawasan padat penduduk.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
LSM GARDA 08 menilai bahwa pemerintah daerah tidak boleh membiarkan persoalan yang sudah berlangsung lama tanpa kejelasan penanganan yang transparan. Organisasi ini menegaskan bahwa penegakan Peraturan Daerah (Perda) harus dilakukan secara adil dan menyeluruh tanpa pengecualian terhadap pihak mana pun.
Koordinator investigasi divisi hukum LSM GARDA 08 DPP Sulsel, Juansyah, S.H., menyampaikan bahwa publik berhak mengetahui secara terbuka status legalitas usaha tersebut, termasuk izin lingkungan, izin usaha, serta kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang wilayah yang berlaku.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa aturan hanya tajam kepada sebagian pihak, tetapi tumpul terhadap pihak lain. Pemerintah harus menunjukkan ketegasan yang sama dalam setiap pelanggaran,” tegas Juansyah.
Menurutnya, jika benar terdapat pelanggaran administratif maupun teknis, maka sudah seharusnya pemerintah tidak hanya berhenti pada teguran, melainkan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila usaha tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan, maka transparansi kepada publik juga menjadi hal yang wajib dilakukan untuk meredam spekulasi.
Sejumlah warga sekitar juga dikabarkan telah berulang kali menyampaikan keberatan terkait bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas peternakan tersebut. Kondisi itu disebut tidak hanya mengganggu kenyamanan lingkungan, tetapi juga berdampak pada aktivitas sosial dan kegiatan masyarakat sehari-hari.
LSM GARDA 08 menilai bahwa kasus ini tidak lagi semata-mata persoalan lokal, melainkan sudah menyentuh aspek yang lebih luas terkait konsistensi penegakan aturan dan kredibilitas pengawasan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap aktivitas usaha di wilayah kota.
Mereka juga mendorong agar instansi terkait, termasuk dinas teknis dan aparat pengawas, melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aspek usaha yang dipersoalkan. Mulai dari dampak lingkungan, sistem pengelolaan limbah, aspek kesehatan masyarakat, hingga kelengkapan dokumen perizinan.
Hasil pemeriksaan tersebut, menurut LSM, seharusnya tidak disimpan secara tertutup, melainkan diumumkan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Di sisi lain, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka pemerintah diminta untuk bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku tanpa kompromi. Namun jika tidak ditemukan pelanggaran, maka hasilnya juga harus disampaikan secara jelas sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, kasus dugaan peternakan babi di Panaikang ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memastikan penegakan aturan berjalan tanpa pandang bulu.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari pemerintah, bukan sekadar pernyataan, melainkan tindakan konkret yang mampu menjawab pertanyaan publik: apakah aturan benar-benar berlaku sama bagi semua pihak di Kota Makassar?












Komentar
Silakan login untuk berkomentar.