SMSI dan Mahkamah Agung Bersinergi Cetak Mediator Bersertifikat di Seluruh Indonesia

- Publisher

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SUARA UTAMA, Jakarta – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengambil langkah strategis dalam mendukung reformasi sistem peradilan dengan mengusulkan kerja sama kepada Mahkamah Agung (MA) RI melalui program Pendidikan dan Pelatihan Mediator Bersertifikat. Program ini bertujuan memperkuat budaya mediasi nasional sekaligus membantu mengurangi penumpukan perkara di pengadilan.

Audiensi yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2026), diterima langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat resmi SMSI Nomor 0180/SMSI-Pusat/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 terkait pengajuan kerja sama kedua lembaga.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, menegaskan bahwa media siber memiliki peran strategis dalam menjembatani informasi hukum kepada masyarakat. Melalui jaringan yang tersebar di berbagai daerah, SMSI siap menjadi bagian dari gerakan nasional untuk memperluas pemahaman masyarakat tentang penyelesaian sengketa melalui mediasi.

BACA JUGA :  Dosen PBA UNJ Tingkatkan Kompetensi Guru Desa Muktiwari melalui Pembelajaran Digital Berbasis StudyStack

“SMSI berinisiatif agar perwakilan-perwakilan SMSI di daerah dapat menjadi bagian dari program mediator yang dicanangkan Mahkamah Agung,” ujar Firdaus.

Menurutnya, mediasi merupakan solusi efektif dalam membangun budaya penyelesaian konflik yang lebih cepat, efisien, dan berorientasi pada perdamaian. Dengan dukungan 3.181 perusahaan media siber yang tergabung di 35 provinsi, SMSI berkomitmen mengedukasi masyarakat bahwa sengketa tidak selalu harus berakhir dengan pola menang atau kalah, melainkan dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah.

Firdaus juga menegaskan bahwa pelatihan mediator yang diusulkan akan mengacu pada standar etika internasional yang tertuang dalam Bangalore Principles of Judicial Conduct serta kode etik nasional Sapta Karsa Hutama. Nilai-nilai independensi, integritas, ketidakberpihakan, kesetaraan, kepatutan, dan kompetensi akan menjadi fondasi utama dalam mencetak mediator yang profesional dan kredibel.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menekankan pentingnya peningkatan literasi hukum masyarakat, khususnya terkait pemahaman terhadap mediasi dan tujuan utama proses peradilan.

BACA JUGA :  Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang datang ke pengadilan semata-mata untuk mencari kemenangan, bukan mencari keadilan yang sesungguhnya. Kondisi tersebut turut berkontribusi terhadap meningkatnya jumlah perkara yang harus ditangani lembaga peradilan setiap tahun.

Sebagai contoh, Sunarto mengungkapkan keberhasilan sistem mediasi di New South Wales (NSW), Australia. Di wilayah tersebut, sekitar 80 persen sengketa hukum berhasil diselesaikan melalui mediasi tanpa harus berlanjut ke proses persidangan. Keberhasilan tersebut menjadikan mediasi sebagai budaya utama dalam penyelesaian konflik di masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua MA didampingi oleh Hakim Agung Heru Pramono, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. Adi Julia Cakrawala, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi Asisten Koordinator Ketua MA RI Didik Trisulistia, S.H., M.H., serta Hakim Yustisial MA RI Edi Hudiata, S.H., M.H.

Sementara dari pihak SMSI hadir mendampingi Ketua Umum, antara lain Wakil Ketua Dewan Penasihat Taufiqurohman, A.K., Wakil Sekjen Dr. Hendri Yanto Attan, Bendahara SMSI Pusat Iwan Jamaluddin, Direktur Media Crisis Center dr. Nishal Dilon, serta Humas SMSI Eman Sulaiman.

BACA JUGA :  PWI Provinsi Jambi Lakukan PAW Kepengurusan 2025–2027, Sejumlah Jabatan Strategis Bergeser

Tiga Fokus Kerja Sama

Dalam usulan yang diajukan kepada Mahkamah Agung, SMSI menawarkan tiga fokus utama kerja sama, yaitu :

Menyusun kurikulum pelatihan mediator yang komprehensif dan relevan dengan tantangan penyelesaian sengketa di era digital.

Mengembangkan sistem sertifikasi yang memenuhi standar Mahkamah Agung sehingga lulusannya diakui sebagai mediator bersertifikat.

Menyelenggarakan pelatihan secara berkala di berbagai daerah yang menyasar kalangan media, praktisi hukum, akademisi, hingga tokoh masyarakat.

Melalui kolaborasi ini, SMSI optimistis budaya mediasi akan semakin berkembang di Indonesia dan menjadi solusi efektif dalam mengurangi beban peradilan nasional. Selain mempercepat penyelesaian sengketa, gerakan ini diharapkan mampu mengubah cara pandang masyarakat dari budaya konflik menuju budaya dialog, musyawarah, dan  perdamaian yang berkelanjutan.

Penulis : Hamsir

Editor : Hamsir

Sumber Berita: Suara Utama

Berita Terkait

BPN Merangin Jadi Sorotan, Efektivitas Pelayanan dan Disiplin Pegawai Dipertanyakan
Jongguk Sirait Desak Kejelasan BRI Unit Merangin, Sertifikat Agunan Diduga Diambil Orang dengan Tanda Tangan Palsu
Ahmad Fahmi Soroti PKS “Nakal” di Merangin, Desak Pemkab Bertindak Tegas Perjuangkan Harga TBS Sawit
Diduga Tak Sesuai RAB, Proyek Bronjong Pengaman Jalan Muara Siau–Lubuk Beringin Senilai Rp400 Juta Disorot Warga
Menkum Terima Langsung Aduan Dugaan Pelanggaran Notaris, Pastikan Proses Sesuai Hukum*
Setahun Lebih Dua Kadus dan Dua RT di Desa Mudo Kosong, Warga Minta Pemdes Segera Isi Jabatan
BPN Merangin Dihujani Kritik, Ahmad Fahmi Desak Evaluasi Total Pelayanan Pertanahan
Ahli Waris Amer Husin Kumpulkan Bukti, Sertifikat Tanah Merry Cs di Kelurahan Mampun Akan Digugat
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:01 WIB

BPN Merangin Jadi Sorotan, Efektivitas Pelayanan dan Disiplin Pegawai Dipertanyakan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:53 WIB

Jongguk Sirait Desak Kejelasan BRI Unit Merangin, Sertifikat Agunan Diduga Diambil Orang dengan Tanda Tangan Palsu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Ahmad Fahmi Soroti PKS “Nakal” di Merangin, Desak Pemkab Bertindak Tegas Perjuangkan Harga TBS Sawit

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:25 WIB

Diduga Tak Sesuai RAB, Proyek Bronjong Pengaman Jalan Muara Siau–Lubuk Beringin Senilai Rp400 Juta Disorot Warga

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:34 WIB

Menkum Terima Langsung Aduan Dugaan Pelanggaran Notaris, Pastikan Proses Sesuai Hukum*

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand