Dewan Pers Perkuat Hak Jurnalistik

- Publisher

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

SUARA UTAMA, JAKARTA – Dewan Pers terus mengupayakan penguatan perlindungan terhadap karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Komitmen tersebut diwujudkan melalui forum dengar pendapat bersama berbagai organisasi konstituen pers yang digelar di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Forum ini menjadi bagian dari langkah strategis Dewan Pers dalam menghimpun masukan terkait usulan pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab tantangan baru yang dihadapi industri pers akibat perubahan lanskap media dan pemanfaatan konten jurnalistik oleh berbagai platform digital.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dewan Pers menegaskan bahwa karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang lahir melalui proses profesional yang panjang, mulai dari peliputan, verifikasi, pengolahan informasi hingga publikasi. Karena itu, karya jurnalistik dinilai memiliki nilai ekonomi yang layak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana karya intelektual lainnya.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menyatakan bahwa lembaganya tengah berupaya mencari solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi industri pers nasional.

BACA JUGA :  Lantik Ketua LPM Baru, Lurah Girian Weru Dua Harapkan Sinergi Kuat

“Ketahanan dan daya juang insan pers di tengah berbagai tekanan saat ini sangat luar biasa. Kita perlu terus beradaptasi dan mencari solusi yang tepat agar industri pers tetap mampu menjalankan fungsi strategisnya. Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta diharapkan menjadi salah satu langkah penting untuk mewujudkan hal tersebut,” ujarnya.

Forum tersebut dihadiri oleh berbagai organisasi pers dan perusahaan media, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).

Tiga Isu Utama

Dalam diskusi tersebut, terdapat sejumlah pokok pikiran yang menjadi perhatian utama peserta. Pertama, perlunya pengakuan secara eksplisit terhadap karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi dalam Undang-Undang Hak Cipta. Kedua, perlunya penguatan hak ekonomi perusahaan pers atas karya jurnalistik yang diproduksi dan diterbitkan. Ketiga, perlunya regulasi yang lebih jelas terkait penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, hingga sistem kecerdasan buatan.

BACA JUGA :  Bapelkum Bitung Edukasi Pelajar SMAN 2 Bitung melalui Program “Bapelkum Bitung Mengajar”

Peserta forum juga menyoroti semakin luasnya pemanfaatan karya jurnalistik sebagai bahan pengindeksan, agregasi informasi, penayangan cuplikan berita, hingga pelatihan model AI. Aktivitas tersebut dinilai telah menghasilkan manfaat ekonomi yang besar bagi berbagai pihak, namun belum diimbangi dengan mekanisme kompensasi yang adil bagi perusahaan pers maupun para pencipta karya jurnalistik.

Selain itu, forum membahas kemungkinan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai instrumen untuk mengelola lisensi dan distribusi manfaat ekonomi dari penggunaan karya jurnalistik. Sejumlah peserta menilai mekanisme tersebut dapat memperkuat posisi tawar industri pers nasional dalam berhadapan dengan platform digital global dan perusahaan pengembang teknologi AI.

Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menegaskan bahwa usulan perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta bukan bertujuan membatasi kebebasan berekspresi, akses publik terhadap informasi, maupun perkembangan teknologi.

BACA JUGA :  Sarbumusi Kota Batu Peringati Harlah ke-71, Perkuat Silaturahmi dan Perjuangan Buruh

“Tujuan utama pengaturan ini adalah menciptakan ekosistem informasi yang sehat, berkelanjutan, dan berkeadilan. Perlindungan terhadap karya jurnalistik bukan hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya,” kata Totok.

Sementara itu, Anggota Dewan Pers yang juga Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan Dahi, menegaskan bahwa perlindungan yang diusulkan hanya berlaku terhadap penggunaan komersial karya jurnalistik.

“Penggunaan karya jurnalistik untuk kepentingan non-komersial, seperti pendidikan, penelitian, maupun kajian akademik, tetap diperbolehkan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Seluruh masukan yang berkembang dalam forum tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan usulan Dewan Pers sebelum disampaikan kepada pemerintah dan DPR RI dalam proses pembahasan RUU Hak Cipta. Langkah ini diharapkan dapat melahirkan regulasi yang mampu melindungi keberlanjutan industri pers nasional sekaligus menjawab tantangan era digital yang terus berkembang.

Penulis : Hamsir

Editor : Hamsir

Sumber Berita: Suara Utama

Berita Terkait

Diduga Dikelola Wandri, PETI Excavator di Sungai Ulak Merangin Disorot
Diduga Milik Sukro, Aktivitas PETI di Mentawak Dikeluhkan Warga, Polres Merangin Diminta Bertindak
Ketua Dewan Pakar SUARA UTAMA Kolonel (Purn) Oktovianus Karundeng Berdiskusi dengan Staf Khusus Menteri Agama
DPRD dan Pemprov Babel Dorong Raperda Kelautan hingga Lingkungan Hidup
Bapelkum Bitung Goes to Campus, Bangun Generasi Sadar Hukum di Tengah Berlakunya KUHP Nasional
Wali Kota Pangkal Pinang Tekankan Pentingnya Semangat Gotong Royong dan Jaga Kelestarian Lingkungan di Kecamatan Gerunggang
BREAKING NEWS: Dugaan Pencurian Buah Sawit Gegerkan Warga Koto Baru, Tabir Lintas
Tingkatkan Literasi Warga Binaan, Lapas Bangko Gandeng PKBM ADS Tunas Mulia
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Diduga Dikelola Wandri, PETI Excavator di Sungai Ulak Merangin Disorot

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Diduga Milik Sukro, Aktivitas PETI di Mentawak Dikeluhkan Warga, Polres Merangin Diminta Bertindak

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Ketua Dewan Pakar SUARA UTAMA Kolonel (Purn) Oktovianus Karundeng Berdiskusi dengan Staf Khusus Menteri Agama

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:49 WIB

DPRD dan Pemprov Babel Dorong Raperda Kelautan hingga Lingkungan Hidup

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Wali Kota Pangkal Pinang Tekankan Pentingnya Semangat Gotong Royong dan Jaga Kelestarian Lingkungan di Kecamatan Gerunggang

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp