SUARA UTAMA, KABUPATEN BANDUNG – Aktivitas operasional dan pembangunan infrastruktur milik pengusaha lokal di kawasan Cikambuy Hilir, Desa Sangkanhurip, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, memicu polemik. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh Tim Redaksi, terdapat indikasi kuat terjadinya pelanggaran pemanfaatan ruang, potensi pencemaran lingkungan di sepanjang sempadan Sungai Nasional Citarum, serta kecurigaan besar terkait legalitas dokumen lingkungan hidup mereka.
Rentetan investigasi bermula pada Minggu, 10 Mei 2026. Tim jurnalis mendatangi lokasi yang dikenal di peta digital sebagai “Sabita Garmindo” (diduga pelesetan dari kata garmen) di Cikambuy Hilir No. 9, tepat di pinggir aliran Sungai Citarum. Di lokasi tersebut, ditemukan dua orang pekerja yang sedang mendirikan sebuah bangunan. Berdasarkan pengakuan pekerja, struktur tersebut dipersiapkan untuk menjadi kandang peternakan ayam dalam skala produktif milik Bapak H. Iwan Ridwan, ST. dan Ibu Hj. Rina Herdina.
Warga sekitar (narasumber lokal) yang ditemui di lapangan mengungkapkan kekhawatiran mendalam. Keberadaan kandang ayam tersebut dipastikan akan memicu aktivitas produksi baru dan pembuangan limbah kotoran hewan yang berpotensi besar mencemari lingkungan pemukiman serta ekosistem sungai. Tak hanya itu, narasumber membocorkan bahwa di dalam kompleks bangunan yang berdiri sangat tertutup tersebut, terdapat aktivitas pemotongan kain berskala besar sebagai bahan dasar pakaian dan singlet anak-anak. Informasi internal menyebutkan bahwa lokasi di Katapang ini merupakan pusat kendali (holding) dari gurita bisnis konveksi milik H. Iwan yang tersebar di berbagai cabang seperti Rancamanyar, Tasikmalaya, Ciwidey, Cianjur, Majalaya, dan Soreang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Silang Sengkarut Keterangan Karyawan dan Kecurigaan Izin AMDAL
Guna memenuhi asas keberimbangan berita (cover both sides), tim investigasi kembali mendatangi lokasi pada Senin, 11 Mei 2026. Jurnalis melayangkan surat konfirmasi resmi secara fisik dan digital melalui nomor WhatsApp dinas Bapak H. Iwan Ridwan yang tercantum pada Google Maps.
Pada hari yang sama, tim berhasil mewawancarai salah satu perwakilan karyawan bernama Bapak Tedy. Dalam keterangannya, Tedy mengeluarkan argumen yang kontradiktif. Ia mengklaim bahwa lahan tersebut semula digunakan untuk ternak lele namun gagal, dan rencana peternakan ayam diklaim telah dibatalkan—meski fakta di lapangan menunjukkan proses pembangunan fisik kandang ayam masih terus berjalan secara masif. Tedy juga bersikeras bahwa kompleks bangunan tersebut murni hanya digunakan sebagai gudang penyimpanan barang, berbanding terbalik dengan kesaksian warga lokal yang menegaskan adanya mesin dan aktivitas pemotongan bahan kain di dalam gedung.
Kendati demikian, Bapak Tedy sempat menegaskan pembelaannya bahwa operasional garmen tersebut sebenarnya telah memiliki izin penuh. Ia juga mengklaim bahwa lokasi usaha mereka sudah pernah disidak serta diperiksa secara langsung oleh pihak pemerintahan setempat tanpa ada kendala hukum.
Namun, klaim sepihak tersebut justru memicu kecurigaan yang jauh lebih mendalam dari Tim Investigasi mengenai keabsahan dan transparansi Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL milik Sabita Garmindo. Jika benar instansi pemerintah setempat pernah melakukan inspeksi mendalam, bagaimana mungkin sebuah aktivitas industri tekstil dan pembangunan fisik peternakan ayam berskala besar dibiarkan lolos dan mengantongi izin, padahal posisinya berdiri nyata di bibir daerah aliran sungai nasional? Redaksi mencurigai adanya celah manipulasi data dalam proses perizinan, atau ketidaksesuaian peruntukan izin yang dikantongi demi menghindari kewajiban pengelolaan limbah yang ketat di lapangan.
Berdasarkan hasil dokumentasi visual tim jurnalis per 11 Mei 2026, seluruh akses bangunan milik pengusaha yang diketahui berdomisili di Komplek Margahayu Permai Blok C tersebut sengaja dibuat sangat tertutup rapat. Hal ini memperkuat indikasi adanya aktivitas industri tersembunyi yang sengaja ditutupi dari pengawasan publik.
Hingga berita ini diturunkan pada Jumat, 15 Mei 2026, pihak H. Iwan Ridwan maupun Hj. Rina Herdina sama sekali tidak memberikan jawaban resmi atau hak koreksi atas surat konfirmasi yang telah dikirimkan. Sikap bungkam dari pemilik modal ini kian mempertegas tanda tanya besar atas legalitas AMDAL mereka. Redaksi akan terus mengawal kasus ini dan melakukan eskalasi laporan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung serta Satgas Citarum Harum untuk menguji keabsahan klaim izin tersebut.
DASAR HUKUM TAMBAHAN (Terkait Pengawasan & Keterbukaan Informasi)
Selain undang-undang lingkungan hidup, klaim “pernah diperiksa pemerintah” ini bisa dikonfrontasikan dengan dasar hukum berikut:
- Pasal 68 UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH): Setiap orang yang menjalankan usaha memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar, akurat, terbuka, dan sah terkait pengelolaan lingkungan hidupnya. Memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta lapangan saat diperiksa pejabat berwenang terancam sanksi berat.
- Pasal 100 UU No. 32 Tahun 2009: Setiap penanggung jawab usaha yang tidak melaksanakan perintah atau melanggar baku mutu lingkungan yang ditetapkan saat sidak/pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH), dapat dikenai sanksi administratif hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha secara permanen.
Penulis : Rochama Sidiq
Sumber Berita: Redaksi Suara Utama











