SUARA UTAMA, BERAU.- Langkah Kesultanan Sambaliung dalam mempertegas posisi masyarakat adat sebagai mitra strategis pembangunan daerah. Melalui perumusan Nota Kesepahaman (MoU) dan mekanisme rekomendasi resmi, Kesultanan kini mendorong standardisasi baru bagi seluruh investor yang beroperasi di wilayah hukum adat mereka, sesuai Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945.
Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan bahwa kehadiran industri di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi penduduk lokal, sekaligus menjaga kelestarian budaya di Bumi Batiwakkal.
Langkah strategis ini bukan sekedar upaya pelestarian simbolis. Pengakuan hak ulayat ini diimplementasikan melalui dua pilar utama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengatur kewajiban perusahaan dalam memprioritaskan tenaga kerja lokal dan memberikan dukungan finansial serta operasional terhadap pelestarian budaya.
Mendorong terbitnya Surat Edaran Bupati sebagai instruksi resmi bagi pelaku usaha untuk mematuhi tata kelola berbasis kearifan lokal sebagai syarat administratif operasional.
Pihak Legal Kesultanan Sambaliung dilaporkan telah mendistribusikan berkas permohonan dan draf mekanisme ini kepada seluruh jajaran dinas terkait di tingkat Kabupaten Berau hingga ke tingkat Provinsi Kalimantan Timur.
Implementasi kebijakan ini menandai pergeseran paradigma dalam tata kelola wilayah. Negara, melalui Pemerintah Kabupaten, kini memposisikan Kesultanan sebagai mitra strategis dalam pengambilan keputusan ekonomi.
Hal ini memastikan masyarakat adat memiliki peran aktif dalam memantau pengelolaan sumber daya alam (SDA) di sekitar wilayah mereka.
Fatur, S.H., selaku legal kesultanan, menyoroti adanya kekosongan koordinasi yang terjadi selama ini antara pelaku usaha dan pemangku adat.
“Selama ini, banyak perusahaan beroperasi tanpa mengantongi izin atau koordinasi resmi dari pihak Kesultanan sebagai pemangku wilayah adat. Hal ini tidak bisa dibiarkan terus berlanjut,” tegas Fatur, S.H. dalam keterangannya.
Menurutnya, setiap pelaku usaha yang bergerak di wilayah hukum adat Kesultanan Sambaliung wajib menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku.
“Artinya, ke depan seluruh pengusaha harus memiliki rekomendasi resmi dan terikat dalam MoU dengan Kesultanan Sambaliung. Ini adalah wujud penghormatan terhadap kedaulatan lokal dan kepastian hukum bagi investasi yang beretika,” tambahnya.
Sinergi antara Pemerintah Daerah dan Lembaga Adat ini dipandang sebagai solusi jangka panjang untuk meminimalisir konflik agraria dan sosial.
Dengan adanya mekanisme rekomendasi yang transparan, diharapkan tercipta keharmonisan antara manusia, industri, dan alam.
Langkah ini kini tengah berada dalam tahap pertimbangan mendalam oleh Ibu Bupati Berau. Keberhasilan implementasi kebijakan ini diharapkan dapat menjadi positif bagi perlindungan hak masyarakat adat di seluruh Indonesia, di mana investasi dapat berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap akar sejarah dan budaya bangsa.
Penulis : Rudi salam
Sumber Berita: Wartawan Suara utama











