Miris, Diduga Oknum Disdikbud Kab. Probolinggo Terindikasi Tidak Taat dan Patuh Pada Hukum 

- Publisher

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Miris, Oknum Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Probolinggo Jawa Timur, Diduga tidak patuh pada aturan dan undang-undang. Pasal nya, sepeda motor Scopy dengan Nopol N 3989 MO milik seorang guru asal desa pesawahan yang hilang pada tanggal 21 Januari 2026 di area parkir, oknum Dinas tersebut diduga enggan bertanggung jawab. 08/03/2026.

Sungguh sangat memperihatinkan. Seharusnya Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Probolinggo memberikan contoh (keteladanan) agar supaya guru dan siswa taat pada hukum. Keteladanan merupakan bagian dari pendidikan karakter dan budaya hukum, yang didukung dengan integrasi materi hukum, sosialisasi, dan penegakan disiplin sekolah yang konsisten.

Padahal dasar hukum nya jelas, Dinas yang diduga lalai dalam menjaga keamanan area parkir (misalnya membiarkan orang tidak dikenal masuk, tidak ada petugas jaga), sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik motor. Pasal 1367 KUHPerdata (Tanggung Jawab Atasan/Majikan) Instansi pemerintah bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh petugas/pegawainya yang lalai dalam tugas jaga.

Pemilik sepeda motor Scopy yang berprofesi sebagai guru PAUD (Korban) “SLH” mengatakan bahwa sampai saat ini, Dinas pendidikan belum mengganti sepeda motor nya. bahkan Ia berkeinginan akan mengembalikan tali asih jika tali asih di anggap sebagai ganti rugi.

BACA JUGA :  Meriaaah!!!, Carnaval Budaya Nusantara Yayasan Karomatul Hasan Tegalwatu Gandeng Pemerintah Kecamatan Tiris 

“Sampai saat ini masih belum ada kejelasan terkait tanggung jawab terhadap sepeda motor saya. Jika tali asih itu di anggap sebagai pengganti sepeda motor saya, maka akan saya kembalikan. Saya mengabdi ke lembaga sehari hari nya berjalan kaki. Apalagi mau lebaran, Jelas saya butuh sepeda motor itu. “Kata nya.

Sementara Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Probolinggo “Hary Tjahjono” saat di konfirmasi media pada tanggal 18 Februari 2026, perihal tali asih yang berkeinginan akan di kembalikan oleh korban jika di anggap sebagai ganti rugi. Ia mengatakan bahwa tali asih bukan lah ganti rugi.

BACA JUGA :  PETI Kian Merajalela di Bukit Bungkul, Dua Ekskavator Diduga Milik Izal Beroperasi Bebas, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

“Waalaikumsalam wr wb. Mohon maaf bapak, itu semua atas inisiatif kami bersama sebagai bentuk rasa kepedulian kami. “Ucap nya melalui pesan singkat whatsap. Namun, Ia enggan menjawab perihal tanggung jawab nya sesuai aturan dan undang-undang.

Tidak berhenti di situ, Pada tanggal 02 Maret 2026 team media kembali mengkonfirmasi kepala dinas dan kebudayaan kabupaten Probolinggo melalui jejaring yang sama (pesan singkat whatsap). perihal tanggung jawabnya atas sepeda motor Scopy tersebut. Namun, Sampai berarti ini di tayangkan belum ada jawaban.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab
Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP
BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026
Nitezen Ungkap Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Krisis Kepercayaan Terhadap ATR/BPN kabupaten Probolinggo Nampak Jelas
Warga Sapikerep Menunggu Keajaiban Keadilan, Dugaan Penganiayaan Tersangka Pelaku WNA Belum Ada Kepastian Hukum
Dua Pendaki Gunung Piramid Bondowoso Meninggal, Persatuan Kelana Alam Indonesia Ingatkan Pentingnya Keselamatan
Saudi Edu Expo 2026 Sukses Digelar, Antusiasme Pengunjung Melonjak Tiga Kali Lipat
Terindikasi Arogansi dan Tidak Kooperatif, ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Enggan Bertanggung jawab 
Berita ini 3,043 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:21 WIB

BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Nitezen Ungkap Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Krisis Kepercayaan Terhadap ATR/BPN kabupaten Probolinggo Nampak Jelas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Warga Sapikerep Menunggu Keajaiban Keadilan, Dugaan Penganiayaan Tersangka Pelaku WNA Belum Ada Kepastian Hukum

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand