SUARA UTAMA, Probolinggo – Miris, Oknum Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Probolinggo Jawa Timur, Diduga tidak patuh pada aturan dan undang-undang. Pasal nya, sepeda motor Scopy dengan Nopol N 3989 MO milik seorang guru asal desa pesawahan yang hilang pada tanggal 21 Januari 2026 di area parkir, oknum Dinas tersebut diduga enggan bertanggung jawab. 08/03/2026.
Sungguh sangat memperihatinkan. Seharusnya Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Probolinggo memberikan contoh (keteladanan) agar supaya guru dan siswa taat pada hukum. Keteladanan merupakan bagian dari pendidikan karakter dan budaya hukum, yang didukung dengan integrasi materi hukum, sosialisasi, dan penegakan disiplin sekolah yang konsisten.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal dasar hukum nya jelas, Dinas yang diduga lalai dalam menjaga keamanan area parkir (misalnya membiarkan orang tidak dikenal masuk, tidak ada petugas jaga), sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik motor. Pasal 1367 KUHPerdata (Tanggung Jawab Atasan/Majikan) Instansi pemerintah bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh petugas/pegawainya yang lalai dalam tugas jaga.
Pemilik sepeda motor Scopy yang berprofesi sebagai guru PAUD (Korban) “SLH” mengatakan bahwa sampai saat ini, Dinas pendidikan belum mengganti sepeda motor nya. bahkan Ia berkeinginan akan mengembalikan tali asih jika tali asih di anggap sebagai ganti rugi.
“Sampai saat ini masih belum ada kejelasan terkait tanggung jawab terhadap sepeda motor saya. Jika tali asih itu di anggap sebagai pengganti sepeda motor saya, maka akan saya kembalikan. Saya mengabdi ke lembaga sehari hari nya berjalan kaki. Apalagi mau lebaran, Jelas saya butuh sepeda motor itu. “Kata nya.
Sementara Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Probolinggo “Hary Tjahjono” saat di konfirmasi media pada tanggal 18 Februari 2026, perihal tali asih yang berkeinginan akan di kembalikan oleh korban jika di anggap sebagai ganti rugi. Ia mengatakan bahwa tali asih bukan lah ganti rugi.
“Waalaikumsalam wr wb. Mohon maaf bapak, itu semua atas inisiatif kami bersama sebagai bentuk rasa kepedulian kami. “Ucap nya melalui pesan singkat whatsap. Namun, Ia enggan menjawab perihal tanggung jawab nya sesuai aturan dan undang-undang.
Tidak berhenti di situ, Pada tanggal 02 Maret 2026 team media kembali mengkonfirmasi kepala dinas dan kebudayaan kabupaten Probolinggo melalui jejaring yang sama (pesan singkat whatsap). perihal tanggung jawabnya atas sepeda motor Scopy tersebut. Namun, Sampai berarti ini di tayangkan belum ada jawaban.
Penulis : Ali Misno










