PTTUN Jakarta Menangkan Kubu Slamet Ariyadi, Dualisme PB IKA PMII Resmi Berakhir

- Publisher

Kamis, 19 Februari 2026 - 09:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PB IKA PMII dan Ketua IKA PMII Lampung

Ketua PB IKA PMII dan Ketua IKA PMII Lampung

SUARA UTAMA, BANDAR LAMPUNG-Kepengurusan di tubuh Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) yang selama ini terjadi polemik, akhirnya memasuki babak akhir. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan banding yang diajukan kubu Slamet Ariyadi dan membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Putusan banding yang ditetapkan pada 18 Februari 2026 itu secara tegas membatalkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 222/G/2025/PTUN.JAKARTA. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menolak seluruh eksepsi dari pihak terbanding.

BACA JUGA :  Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Menyambangi lokasi Pasca Longsor Susulan. Ditumbit Melayu, kecamatan Teluk bayur.

Dalam pokok perkara, majelis hakim menetapkan empat poin penting. Pertama, mengabulkan seluruh gugatan para penggugat atau pembanding. Kedua, menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 tertanggal 11 April 2025 tentang persetujuan perubahan perkumpulan Alumni PMII. Ketiga, memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan tersebut. Keempat, menghukum para terbanding membayar biaya perkara secara tanggung renteng di dua tingkat pengadilan, dengan biaya banding sebesar Rp250.000.

Dengan putusan tersebut, kepengurusan yang dipimpin Slamet Ariyadi kini memperoleh legitimasi hukum. Keputusan ini menjadi penanda penting berakhirnya dualisme kepemimpinan yang selama ini mewarnai dinamika internal PB IKA PMII.

Slamet Ariyadi menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukanlah pilihan utama. Menurutnya, gugatan diajukan sebagai respons atas situasi yang dinilai perlu diselesaikan melalui jalur konstitusional.

BACA JUGA :  Lahan 80 Hektare Raib Tanpa Hasil, Ahli Waris Gandeng DPD LSM BAKIN Jambi Laporkan Kasus ke Mabes Polri

“Kami tidak pernah menginginkan konflik berkepanjangan. Kepengurusan yang kami jalankan lahir dari proses permusyawaratan yang sah,” ujarnya.

Slamet Ariyadi juga menyampaikan komitmennya untuk membuka ruang dialog dengan seluruh pihak demi menjaga soliditas dan kemanfaatan organisasi bagi para alumni PMII.

Dengan putusan PTTUN Jakarta ini, polemik internal diharapkan segera berakhir sehingga aktivitas organisasi dapat kembali berjalan normal dan fokus pada agenda penguatan peran alumni di berbagai bidang.

Penulis : Zul Wani

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Terindikasi Malpraktek Administrasi dan Kelalaian, ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Terkesan Enggan Bertanggung Jawab
Tak Terima Lahan Dikuasai Pihak Lain, Ahli Waris Amer Husin di Kelurahan Mampun Siap Seret Merry-Tomy ke Ranah Hukum
PFII Dinilai Jadi Solusi Pembiayaan Daerah, SMSI Dorong Sinergi Percepat Penerbitan Obligasi Daerah
Tarif Merek UMKM Tak Naik, Pencatatan Hak Cipta Lagu Gratis Mulai Agustus 2026
PETI Diduga Milik Jayak Kian Merajalela di Tanjung Benuang, Warga Tagih Ketegasan APH
Ketua Umum FOR SANTRI Kukuhkan Pengurus Subkorwil V Jawa Timur di Kota Batu
Tanah untuk Rakyat, Bukan Oligarki : MPR RI Tegaskan Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Adat
AMAN Majene Dorong Penetapan Hutan Adat, Tiga Komunitas Adat Resmi Ajukan Usulan ke Kementerian Kehutanan
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 09:03 WIB

Terindikasi Malpraktek Administrasi dan Kelalaian, ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Terkesan Enggan Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:59 WIB

Tak Terima Lahan Dikuasai Pihak Lain, Ahli Waris Amer Husin di Kelurahan Mampun Siap Seret Merry-Tomy ke Ranah Hukum

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:26 WIB

PFII Dinilai Jadi Solusi Pembiayaan Daerah, SMSI Dorong Sinergi Percepat Penerbitan Obligasi Daerah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:38 WIB

Tarif Merek UMKM Tak Naik, Pencatatan Hak Cipta Lagu Gratis Mulai Agustus 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:16 WIB

PETI Diduga Milik Jayak Kian Merajalela di Tanjung Benuang, Warga Tagih Ketegasan APH

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand