Nama Sapri Disorot, Alat Berat Diduga untuk PETI Melenggang Menuju Tabir Barat

- Publisher

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

SUARA UTAMA,Merangin – Keberadaan sejumlah alat berat jenis excavator yang berada di Simpang Mentawa menuju Tabir Barat menuai sorotan dan dipersoalkan oleh warga. Pasalnya, alat berat tersebut diduga akan digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) yang dinilai meresahkan serta merusak infrastruktur jalan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini di lapangan, beberapa unit excavator terpantau baru saja diturunkan dari kendaraan trado dan stand by di ruas Jalan Aur Duri menuju Desa Muara Jernih, Kecamatan Tabir Ulu. Keberadaan alat berat tersebut dinilai mengganggu aktivitas masyarakat serta menyebabkan kerusakan pada Jalan Kabupaten yang menjadi akses utama menuju sejumlah desa di Kecamatan Tabir Ulu dan Kecamatan Tabir Barat.

Salah seorang warga setempat, Amin, kepada media ini mengungkapkan kekesalannya atas masuknya alat-alat berat ke wilayah tersebut. Ia menilai aktivitas keluar-masuk alat berat untuk kepentingan tambang emas ilegal sudah berlangsung lama dan berdampak serius terhadap kondisi jalan.

“Sudah ratusan alat berat yang masuk lewat wilayah ini menuju Tabir Ulu dan Tabir Barat. Jalan rusak parah, hancur, tapi tidak ada perhatian untuk perbaikan. Anak-anak sekolah jadi kesulitan melintas karena jalannya rusak berat,” ujar Amin.

Menurutnya, hampir setiap hari alat berat keluar masuk untuk aktivitas tambang emas ilegal tanpa memikirkan dampak terhadap masyarakat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan penindakan dari aparat penegak hukum.

“Ini sangat dipertanyakan, ke mana aparat penegak hukum. Mereka ini terang-terangan keluar masuk membawa alat berat untuk tambang emas ilegal,” tambahnya.

BACA JUGA :  Banding JPU Dikabulkan, Terdakwa Kasus Renah Alai Divonis 6 Bulan; Kejari Siapkan Eksekusi ke Lapas Bangko

Pantauan media ini di lokasi pada Kamis, 8 Januari 2025, terlihat dua unit alat berat excavator tengah stand by dan diduga menunggu giliran untuk di-rolling menuju wilayah Kecamatan Tabir Ulu dan Kecamatan Tabir Barat.

Salah satu narasumber di lokasi menyebutkan bahwa alat berat tersebut rencananya akan dibawa ke Desa Muara Jernih, Kecamatan Tabir Ulu, dan selanjutnya menuju Desa Kibul, Kecamatan Tabir Barat. Narasumber itu juga menyebut nama Sapri, warga Desa Muara Jernih, sebagai pihak yang diduga mengelola alat berat tersebut.

“Alat itu mau dibawa ke Tabir Ulu, Desa Muara Jernih, yang kelola Sapri. Setelah itu nanti di-rolling lagi ke Desa Kibul, Tabir Barat,” katanya.

Di lokasi stand by, media ini juga mendapati sejumlah perlengkapan pendukung yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas. Keberadaan alat berat tersebut yang melintas secara terbuka memicu tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat jalur yang dilewati diduga melewati depan Mapolsek Tabir Ulu.

BACA JUGA :  Krisis Integritas dalam Negara Hukum

Situasi ini membuat publik mempertanyakan bagaimana dua unit alat berat tersebut dapat melenggang bebas masuk ke wilayah yang diduga menjadi lokasi PETI tanpa hambatan. Nama Sapri pun kini menjadi sorotan publik, sementara masyarakat menduga adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan sehingga aktivitas tersebut terkesan aman dan bebas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak aparat penegak hukum terkait belum memberikan keterangan resmi. Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Perkara Dugaan Penganiayaan Jawariah Naik ke Penyidikan, Polsek Tabir Terbitkan SP2HP
Kejari Merangin Eksekusi 7 Terpidana Kasus Renah Alai ke Lapas Bangko
Geger di Desa Mampun Baru! Pria Luka Serius Dibacok Istri Siri, Polres Merangin Ungkap Kronologi
Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Anggaran Setwan DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19,54 Miliar
Aksi Ugal-ugalan Dua Sejoli di Jalan Warung Lobak Teror Pengguna Jalan
Tujuh Terpidana Kasus Renah Alai Masih Berkeliaran, Kejari Pastikan Eksekusi
Banding JPU Dikabulkan, Terdakwa Kasus Renah Alai Divonis 6 Bulan; Kejari Siapkan Eksekusi ke Lapas Bangko
Merasa Dianiaya Saat Menagih Barang, Jawariah Laporkan Safrizal ke Polsek Tabir
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Perkara Dugaan Penganiayaan Jawariah Naik ke Penyidikan, Polsek Tabir Terbitkan SP2HP

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Kejari Merangin Eksekusi 7 Terpidana Kasus Renah Alai ke Lapas Bangko

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:10 WIB

Geger di Desa Mampun Baru! Pria Luka Serius Dibacok Istri Siri, Polres Merangin Ungkap Kronologi

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Anggaran Setwan DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19,54 Miliar

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Aksi Ugal-ugalan Dua Sejoli di Jalan Warung Lobak Teror Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp