Ketentuan Cegah dan Sandera Wajib Pajak Diuji Ke Mahkamah Konstitusi

- Publisher

Kamis, 8 Januari 2026 - 17:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Medan – Melalui Kantor Pengacara Pajak Cuaca Teger dkk, Perusahaan SI mengajukan uji materi ketentuan Pasal 10 ayat (5), Pasal 10A, Pasal 29, dan Pasal 33 ayat (1) UU Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (UU PPSP) ke Mahkamah Konstitusi dan sudah didaftarkan dengan nomor: 17/PUU/PAN.MK/AP3/01/2026. Semua ketentuan tersebut dituangkan dalam peraturan pelaksanaannya pada Permenkeu Nomor: 61/PMK.03/2023.

Terdapat 2 (dua) macam pokok permasalahan dalam uji materi ini, yaitu tentang Penanggung Pajak dan Diragukan itikad baik dalam melunasi utang pajak. Penanggung Pajak di dalam PMK 61/23 diperluas ke Pengurus lama. Padahal Pasal 10 ayat (5) UU PPSP hanya mengatur pemberitahuan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak defenitif. Berarti Surat Paksa tidak diberitahukan kepada Penanggung Pajak lama yang sudah tidak defenitif lagi. Dengan demikian, akibat hukum terhadap Surat Paksa yang tidak diberitahukan kepada Penanggung Pajak lama tidak dapat diterapkan. Oleh Pasal 10 ayat (5) yang diperluas lagi dalam PMK 61/23 Penanggung Pajak lama pun dibebani sebagai Penanggung Pajak.

BACA JUGA :  Polres Merangin Amankan Dua Terduga Pelaku PETI di Talang Kawo

Hukum Pajak adalah rumpun hukum administrasi negara yang terikat kepada perbuatan administrasi berbeda dengan hukum pidana yang terikat kepada pelaku. Perluasan Penanggung Pajak ini dinilai bertentangan dengan kepastian hukum menurut UUD 1945.

Untuk masalah diragukan itikad baik yang digunakan sebagai dasar untuk mencegah bepergian ke luar negeri dan sandera (gizjeling) tidak memiliki kepastian hukum. Hak kepastian hukum yang diberikan oleh UUD 1945 kemudian diterjemahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Juru Sita dengan predikat diragukan itikad baik dan atas predikat itu hak kebebasan yang diberikan oleh UUD 1945 terampas atau setidaknya terkurangi. Serta penentuan status diragukan itikad baik terhadap Wajib Pajak tidak dapat dikontrol melalui upaya hukum apapun sehingga dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Dibandingkan dengan penetapan tersangka saja masih bebas dan belum ditahan pun dapat dikontrol melalui upaya praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014. Sesuatu tindakan Dirjen Pajak yang tidak dapat dikontrol melalui upaya hukum, membuat tindakan tersebut lebih tinggi dari UUD 1945.

BACA JUGA :  Smart TBN Hadir di Desa Wisata Kampung Raja Prailiu, Waingapu!  

Lebih lanjut Kuasa Hukum Cuaca Teger menyatakan UU Nomor 19 Tahun 1997 adalah produk Orde Baru dan sampai sekarang belum pernah disesuaikan dengan jaman reformasi sejak tahun 1998. Sehingga dinilai sudah ketinggalan jaman dalam memberikan rasa kepastian hukum yang berkeadilan”, tutup Cuaca Teger yang sudah beberapa kali memenangkan uji materi peraturan perpajakan ke Mahkamah Konstitusi.

Penulis : M. Reza Irawan Meliala

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Press Release

Berita Terkait

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Razia Gabungan Lapas Bangko Bersama TNI-Polri, Petugas dan WBP Jalani Tes Urine
Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta
Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan
Berita ini 307 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Selasa, 22 September 2026 - 20:25 WIB

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Selasa, 22 September 2026 - 14:12 WIB

Razia Gabungan Lapas Bangko Bersama TNI-Polri, Petugas dan WBP Jalani Tes Urine

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Berita Terbaru

FOTO: Penulis Mendekatkan Buku kepada Pembacanya

Berita Utama

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:25 WIB

https://mancingjitu.com/