SUARA UTAMA – Surabaya, 7 Januari 2026 — Perdebatan mengenai Das Sein dan Das Sollen kembali menguat dalam wacana penegakan hukum di Indonesia. Dua konsep utama dalam filsafat hukum ini kerap digunakan untuk menjelaskan adanya jurang antara hukum sebagaimana diatur secara normatif dan praktik penegakan hukum yang berlangsung dalam realitas sosial.
Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia, Das Sollen tercermin secara jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, menjunjung asas persamaan di hadapan hukum, serta menjamin kepastian dan keadilan bagi seluruh warga negara. Norma konstitusional tersebut kemudian dipertegas melalui berbagai undang-undang dan peraturan pelaksana sebagai kerangka ideal penyelenggaraan dan penegakan hukum.
Namun demikian, Das Sein kerap menunjukkan wajah yang tidak selalu sejalan dengan norma tersebut. Dalam praktik, masih sering dijumpai ketidakkonsistenan penegakan hukum, perbedaan perlakuan terhadap subjek hukum, serta proses penegakan hukum yang dinilai lamban dan kurang sensitif terhadap rasa keadilan masyarakat. Kondisi ini memperlihatkan adanya jarak antara hukum sebagai norma dan hukum sebagai kenyataan sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pandangan Teori dan Realitas Nasional
Secara teoretis, pemisahan antara norma dan fakta ditegaskan oleh Hans Kelsen, yang memandang hukum sebagai sistem norma yang mengatur apa yang seharusnya berlaku (Das Sollen), terlepas dari kepatuhan maupun pelanggaran yang terjadi dalam praktik (Das Sein).
Namun, dalam konteks Indonesia, pendekatan normatif tersebut kerap berhadapan dengan realitas sosiologis yang kompleks. Faktor kekuasaan, kepentingan ekonomi, serta budaya hukum dinilai turut memengaruhi jalannya penegakan hukum, sehingga norma yang ideal tidak selalu terwujud secara konsisten dalam praktik.
Pendapat Praktisi Hukum
Menanggapi kondisi tersebut, Advokat Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP sekaligus konsultan pajak yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter Kadin Jawa Timur, berpendapat bahwa kesenjangan antara Das Sein dan Das Sollen merupakan persoalan struktural dalam sistem hukum Indonesia.
Menurut Yulianto, secara normatif Indonesia tidak kekurangan aturan hukum yang baik. Banyak regulasi telah dirancang untuk menjamin keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Namun, persoalan mendasar justru muncul pada tahap implementasi.
“Dalam banyak kasus, hukum kita sudah ideal di tingkat norma, tetapi pelaksanaannya belum konsisten. Di sinilah Das Sein sering kali tidak mencerminkan Das Sollen yang diharapkan,” ujarnya.
Ia menilai ketidaksinkronan tersebut berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap hukum.
“Ketika masyarakat melihat adanya perlakuan yang tidak setara atau penegakan hukum yang selektif, maka wibawa hukum akan tergerus. Padahal, legitimasi hukum sangat bergantung pada rasa keadilan yang dirasakan secara nyata,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yulianto menegaskan bahwa pembenahan hukum tidak cukup dilakukan melalui perubahan regulasi semata. Diperlukan penguatan integritas aparatur, independensi penegak hukum, serta sistem pengawasan yang efektif agar nilai-nilai normatif hukum benar-benar dapat diwujudkan dalam praktik.
Contoh Sengketa Pajak: Kepastian Hukum versus Praktik Administratif
Dalam hukum pajak Indonesia, Das Sollen menuntut adanya kepastian hukum, asas keadilan, serta perlindungan terhadap hak wajib pajak sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan dan prinsip due process of law.
Namun pada tingkat Das Sein, tidak jarang wajib pajak menghadapi berbagai persoalan administratif, antara lain:
- penetapan pajak yang dipersoalkan secara substantif,
- perbedaan penafsiran antara fiskus dan wajib pajak,
- serta proses keberatan dan banding yang memakan waktu relatif panjang.
Akibatnya, meskipun norma hukum pajak dirancang untuk memberikan kepastian, praktik administrasi dan penegakan hukum justru kerap menimbulkan ketidakpastian serta beban tambahan bagi wajib pajak.
Tantangan dan Refleksi
Kesenjangan antara Das Sein dan Das Sollen pada akhirnya menjadi tantangan utama dalam pembangunan hukum nasional. Upaya memperkecil jarak tersebut menuntut komitmen bersama antara pembentuk undang-undang, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil.
Sebagai negara hukum, Indonesia dituntut tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga konsisten dalam praktik. Selama perbedaan antara apa yang seharusnya berlaku dan apa yang terjadi di lapangan masih nyata, diskursus Das Sein dan Das Sollen akan tetap relevan sebagai refleksi kritis atas arah penegakan hukum dan keadilan di Indonesia
Penulis : Odie Priambodo
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama











