PERMA 3/2025 Dinilai Perkuat Kepastian Hukum Penindakan Kejahatan Pajak

- Publisher

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi suasana persidangan di Pengadilan Pajak. PERMA 3/2025 menegaskan perluasan pertanggungjawaban pidana pajak, termasuk bagi pihak yang memberi perintah, mengendalikan kebijakan, atau menikmati hasil kejahatan pajak.

Ilustrasi suasana persidangan di Pengadilan Pajak. PERMA 3/2025 menegaskan perluasan pertanggungjawaban pidana pajak, termasuk bagi pihak yang memberi perintah, mengendalikan kebijakan, atau menikmati hasil kejahatan pajak.

SUARA UTAMA – Surabaya, 6 januari 2026 – Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025 mempertegas dan memperluas lingkup pertanggungjawaban pidana dalam perkara tindak pidana pajak. Regulasi ini sekaligus menutup ruang praktik saling melempar kesalahan atau berlindung di balik struktur jabatan dan korporasi dalam proses penegakan hukum pajak.

Individu dan Korporasi Sama-sama Dapat Dimintai Pertanggungjawaban

Melalui Pasal 5, Mahkamah Agung menegaskan bahwa setiap orang, baik individu maupun korporasi, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran pajak, baik secara sengaja maupun karena kealpaan. Lingkup pertanggungjawaban tersebut tidak hanya terbatas pada pelaku langsung, tetapi juga mencakup pihak yang menyuruh melakukan, turut serta, menganjurkan, membantu, hingga pihak yang menerima manfaat dari kejahatan pajak.

Ketentuan ini menegaskan bahwa pelaku utama tidak lagi dapat bersembunyi di balik bawahan atau pihak teknis. Unsur niat jahat (mens rea) serta manfaat yang diperoleh dari perbuatan pidana menjadi pertimbangan penting bagi hakim dalam memutus perkara.

Pengurus hingga Pengendali di Balik Layar Tetap Bisa Dijerat

PERMA ini juga menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana melekat pada korporasi. Tidak hanya pengurus formal, tetapi juga pengendali kebijakan atau pihak di luar struktur resmi perusahaan yang memiliki kendali atas keputusan strategis tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Bahkan, pembubaran perusahaan, kepailitan, maupun penghentian kegiatan usaha tidak serta-merta menghapus kewajiban pidana atas tindak pidana pajak yang telah terjadi.

Pemisahan Tegas Sanksi Administratif dan Pidana

Sementara itu, Pasal 7 PERMA 3/2025 menegaskan pemisahan antara pelanggaran administratif dan tindak pidana pajak. Pelanggaran administratif tetap diselesaikan melalui mekanisme sanksi administrasi, sedangkan perbuatan yang telah memenuhi unsur pidana diproses melalui jalur hukum pidana.

BACA JUGA :  Semarak HUT RI ke-81, Lapas Kelas IIB Bangko Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Binaan, Keluarga dan Masyarakat

Mahkamah Agung menegaskan bahwa kedua mekanisme tersebut bukan tahapan yang harus dilalui secara berurutan. Dengan demikian, pembayaran sanksi administrasi tidak otomatis menghentikan proses pidana apabila perbuatan yang dilakukan telah memenuhi unsur kejahatan pajak.

Panduan Bagi Hakim dan Orientasi Pemulihan Kerugian Negara

Selain memperluas tanggung jawab, PERMA ini juga memberikan panduan kepada hakim agar penanganan perkara pajak, mulai dari pemeriksaan bukti permulaan hingga persidangan, dilakukan secara proporsional, transparan, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara.

Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan konsistensi putusan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pajak.

Pandangan Praktisi: Penegasan Arah Penegakan Hukum Pajak

Menanggapi regulasi tersebut, Advokat Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP dan konsultan pajak sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, menilai PERMA 3/2025 sebagai langkah penting dalam memperjelas arah penegakan hukum pajak di Indonesia.

BACA JUGA :  Polres Bitung Gagalkan Peredaran Ratusan Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Ditangkap.

Menurutnya, selama ini masih terdapat persepsi bahwa tanggung jawab pidana pajak dapat dialihkan kepada pihak tertentu atau berhenti pada sanksi administratif semata.

“PERMA ini menegaskan bahwa hukum pidana pajak tidak hanya menyasar pelaku teknis. Siapa pun yang memberi perintah, mengendalikan kebijakan, atau menikmati hasil dari kejahatan pajak tetap berada dalam jangkauan pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemisahan yang tegas antara sanksi administratif dan pidana juga memberikan kepastian hukum, baik bagi wajib pajak maupun aparat penegak hukum, sekaligus mendorong kepatuhan pajak yang lebih berintegritas.

Dengan berlakunya PERMA 3/2025, Mahkamah Agung berharap tidak ada lagi pihak yang dapat berlindung di balik struktur organisasi, jabatan, maupun nama perusahaan. Setiap pihak yang terlibat, memerintah, atau menikmati hasil dari kejahatan pajak kini secara tegas berada dalam jangkauan hukum.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

PETI Diduga Milik Toni Beroperasi Siang Malam di Langling, Warga Keluhkan Gangguan Ketenangan
Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian
PETI Gunakan Ekskavator Milik Cuncun di Pematang Kandis, Beranikah Aparat Bertindak ?
Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis, Kapolres Merangin Komitmen Proses Hukum Kades Renah Alai
Rapuh Seperti Kue Sagon, Paving Block Anggaran Pokir Dikeluhkan Anggota DPRD Pandeglang
Jenazah Misterius Ditemukan di Pulau Enggano, Tim SAR dan Polisi Lakukan Pencocokan DNA Dengan Delapan Keluarga Korban Hilang Saat Peliputan Eerupsi Gunung Anak Krakatau
Lantik Ketua LPM Baru, Lurah Girian Weru Dua Harapkan Sinergi Kuat
Beli Tanah Rp280 Juta, Warga Samarinda Kaget Temukan Patok Orang Lain di Lokasi — Kuasa Hukum Layangkan Somasi
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 07:00 WIB

PETI Diduga Milik Toni Beroperasi Siang Malam di Langling, Warga Keluhkan Gangguan Ketenangan

Selasa, 15 September 2026 - 23:47 WIB

Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian

Selasa, 15 September 2026 - 20:34 WIB

PETI Gunakan Ekskavator Milik Cuncun di Pematang Kandis, Beranikah Aparat Bertindak ?

Selasa, 15 September 2026 - 18:56 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis, Kapolres Merangin Komitmen Proses Hukum Kades Renah Alai

Selasa, 15 September 2026 - 13:05 WIB

Rapuh Seperti Kue Sagon, Paving Block Anggaran Pokir Dikeluhkan Anggota DPRD Pandeglang

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/