Uang Bantuan PIP Raib, Oknum Pihak SDN Jangkang 1 Diduga Telah Melanggar Aturan dan Undang-undang 

- Publisher

Sabtu, 27 Desember 2025 - 12:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Oknum SDN Jangkang 1 kecamatan Tiris kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Terindikasi dugaan penyelewengan dana bantuan PIP. Sebelumnya, diduga buku tabungan serta ATM PIP milik siswa di pegang oknum pihak sekolah sekira mulai tahun 2022 hingga tahun 2025.

Dugaan tersebut mencuat, ketika wali murid penerima bantuan PIP “MAJ” meminta buku tabungan yang selanjut nya di print out. Di ketahui bantuan PIP diduga telah di cairkan oleh oknum pihak SDN Jangkang 1 tanpa sepengatahuan yang bersangkutan. 27/12/2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Buku tabungan serta ATM PIP (Program Indonesia Pintar) wajib dipegang oleh peserta didik penerima bantuan itu sendiri atau oleh orang tua/wali sah. Sesuai  Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 20 Tahun 2023 Bab III Pasal J poin 1 huruf c (dan juga diatur dalam Persesjen sebelumnya seperti Nomor 14 Tahun 2022.

BACA JUGA :  Bahasa Banua Terancam Punah, Sekda Berau: Jangan Biarkan Identitas Daerah Hilang

Tindakan tersebut dapat dijerat dengan beberapa undang-undang dan pasal. Diantaranya, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 undang-undang nomor 31 Tahun 1999. Undang-undang nomor 20 Tahun 2001. Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan.

Orang tua siswa “MAJ” kepada team media mengaku bahwa putra nya menerima bantuan PIP hanya di tahun 2022. Untuk tahun 2023, 2024 dan 2026 tidak pernah menerima bantuan PIP tersebut. Sementara buku tabungan serta ATM mulai tahun 2022 hingga 2025 di pegang oknum pihak SDN Jangkang 1 kecamatan Tiris.

BACA JUGA :  Predator Koruptor Kelahiran Wilayah Yang di Juluki Surga Yang Hilang,Terpilih Menjadi Presiden LSM LIRA

“Mulai buku tabungan serta ATM di cetak sekira tahun 2022 memang di pegang oknum pihak sekolah. Sekira tanggal 23 Desember 2025, buku tabungan dan ATM di minta ke oknum pihak sekolah dan tanggal 24 saya prin out di BRI. Ternyata sudah ada yang mencairkan pada tanggal 13 Desember 2025. Jadi selama ini siapa yang mencairkan?. “Ungkap nya.

Menanggapi dugaan tersebut “Budi Harianto” yang di kenal dengan Pakopak mengecam tindakan oknum pihak SDN Jangkang 1. Menurutnya, memegang buku tabungan serta ATM PIP milik siswa telah Melanggar aturan dan undang-undang. Ia menduga hal tersebut bukan hanya terjadi pada satu siswa.

BACA JUGA :  Ahli Waris Djawan Satino Ungkap Kerugian Materiil dan Immateriil, Diduga Akibat Ulah Oknum Mafia Tanah Desa Gading Kulon 

“Kami mengecam keras tindakan oknum pihak SDN Jangkang 1 tiris. Itu patut diduga telah melanggar aturan dan undang-undang . Pihak sekolah itu hanya membantu kelancaran pencairan PIP bukan mengambil hak nya siswa. memegang buku tabungan dan ATM yang bukan milik nya itu saja sudah jelas melanggar aturan dan undang-undang. “Pungkas nya.

Sementara oknum kepala SDN Jangkang 1 kecamatan Tiris “JH” sampai berita ini di tayangkan belum merespon konfirmasi media melalui pesan singkat whatsap. Perihal, dugaan oknum pihak SDN Jangkang 1 memegang buku tabungan, ATM serta yang mencairkan bantuan PIP tersebut.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab
Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP
BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026
Nitezen Ungkap Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Krisis Kepercayaan Terhadap ATR/BPN kabupaten Probolinggo Nampak Jelas
Warga Sapikerep Menunggu Keajaiban Keadilan, Dugaan Penganiayaan Tersangka Pelaku WNA Belum Ada Kepastian Hukum
Dua Pendaki Gunung Piramid Bondowoso Meninggal, Persatuan Kelana Alam Indonesia Ingatkan Pentingnya Keselamatan
Saudi Edu Expo 2026 Sukses Digelar, Antusiasme Pengunjung Melonjak Tiga Kali Lipat
Terindikasi Arogansi dan Tidak Kooperatif, ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Enggan Bertanggung jawab 
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:21 WIB

BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Nitezen Ungkap Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Krisis Kepercayaan Terhadap ATR/BPN kabupaten Probolinggo Nampak Jelas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Warga Sapikerep Menunggu Keajaiban Keadilan, Dugaan Penganiayaan Tersangka Pelaku WNA Belum Ada Kepastian Hukum

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand