Tak Ingin Kecolongan, Polsek Tabir Tutup Ruang Gerak Pembakaran Emas PETI

Selasa, 16 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Menindaklanjuti pemberitaan viral terkait dugaan aktivitas pembakaran emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), jajaran Polsek Tabir melakukan langkah cepat dengan turun langsung ke lapangan, Selasa (16/12/2025).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut menyasar Desa Beluran Panjang dan Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin. Sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat pembelian dan pembakaran emas hasil PETI didatangi langsung oleh petugas kepolisian.

Dalam kegiatan itu, personel Polsek Tabir memberikan himbauan langsung kepada beberapa orang yang tercatat sebagai pemilik atau pengelola tempat pembakaran dan pembelian emas hasil PETI, yakni MAN dan H. MDAN di Desa Beluran Panjang, serta KANDOR, SAIFUL, dan LAN di Kelurahan Pasar Rantau Panjang.

Kepada pihak-pihak tersebut, petugas menegaskan agar menghentikan seluruh aktivitas pembelian maupun pembakaran emas yang berasal dari PETI serta menutup tempat usahanya, guna mencegah dampak hukum dan kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Kapolsek Tabir, AKP T.T. Munthe, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah yang dilakukan pihaknya merupakan upaya awal yang bersifat preventif dan persuasif, menyusul informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

BACA JUGA :  Hakim Pengadilan Pajak Desak DJP Perbaiki Tata Kelola Pemeriksaan dan Pengawasan

“Kami menindaklanjuti informasi dan pemberitaan yang beredar dengan turun langsung ke lapangan. Para pihak yang bersangkutan sudah kami berikan himbauan secara tegas agar menghentikan aktivitas pembakaran maupun pembelian emas dari hasil PETI dan menutup tempatnya,” ujar AKP T.T. Munthe.

Ia menambahkan, PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak serius terhadap lingkungan dan keamanan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penambangan emas tanpa izin, baik sebagai penambang, penampung, maupun pembakar emas. Jika himbauan ini diabaikan, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain menyasar pemilik tempat pembakaran emas, Polsek Tabir juga mengajak seluruh elemen masyarakat di Desa Beluran Panjang dan Kelurahan Pasar Rantau Panjang untuk mendukung upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan mencegah aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Tabir.

Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Polsek Tabir memastikan akan terus melakukan pemantauan dan langkah lanjutan apabila masih ditemukan aktivitas serupa.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota
Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar
Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda
PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan
Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal
Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Rabu, 28 Januari 2026 - 00:48

Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:49

Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda

Senin, 26 Januari 2026 - 15:19

PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:57

Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:16

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terbaru