Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi

- Publisher

Senin, 1 Desember 2025 - 20:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTAMA – Samarinda, (1/12)2025) – Di tengah kepungan birokrasi dan formalitas dokumen, masyarakat sering keliru memahami bahwa sebuah kesepakatan wajib tertera dalam surat bermeterai agar memiliki kekuatan hukum. Anggapan ini ditepis keras oleh Advokat Roszi Krissandi, S.H., seorang praktisi hukum yang dikenal piawai dalam sengketa perdata.

Menurut Roszi, pepatah lama “janji adalah utang” masih memegang peranan krusial, bahkan dalam konteks hukum modern. Ia menegaskan bahwa perjanjian yang diucapkan secara lisan sama kuat dan sahnya dengan perjanjian tertulis.

“Seringkali masyarakat berpikir perjanjian lisan itu tidak sah. Itu keliru. Secara prinsip, hukum kita, melalui Pasal 1320 KUHPerdata, tidak pernah mensyaratkan bentuk tertulis. Yang utama adalah adanya kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal,” ujar Roszi Krissandi.

Meskipun sah, Roszi mengakui bahwa tantangan hukum yang sesungguhnya muncul ketika janji lisan tersebut diingkari (wanprestasi).

“Masalah terbesarnya bukan pada sah atau tidaknya perjanjian itu, melainkan pada saat pembuktian di persidangan,” tegasnya. “Bagaimana Anda meyakinkan Majelis Hakim bahwa kesepakatan itu benar-benar ada dan bagaimana detail isinya? Inilah ‘PR’ utama dalam litigasi perjanjian lisan,”.

Hal ini yang membedakannya secara krusial dari perjanjian tertulis, di mana klausul, hak, dan kewajiban sudah jelas tertera.

Lantas, bagaimana cara membuktikan kesepakatan yang hanya didasarkan pada perkataan? Advokat Roszi Krissandi memaparkan strategi pembuktian yang diakuinya sering digunakan untuk memenangkan sengketa perjanjian lisan:

  1. Saksi Kunci yang Konsisten

Alat bukti utama yang paling fundamental adalah saksi. Roszi menekankan pentingnya menghadirkan individu yang tidak hanya hadir, tetapi juga mendengar dan melihat proses kesepakatan dibuat.

  • “Keterangan saksi yang bersesuaian satu sama lain menjadi sangat krusial. Seorang saksi yang kuat adalah mata dan telinga yang Anda bawa ke dalam ruang sidang,” jelasnya.
  1. Jejak Digital dan Bukti Finansial yang Tak Terbantahkan
BACA JUGA :  Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Ujung Bulu Parepare Jadi Sorotan Publik

Di era digital, Roszi mengatakan bahwa mengandalkan saksi saja tidak cukup. Kunci kedua adalah menghadirkan alat bukti pendukung yang dapat menjadi petunjuk kuat di hadapan hakim.

  • Bukti Transfer Bank: Ini dianggap sebagai salah satu bukti terkuat. “Jika ada transfer uang muka (DP) terkait janji lisan itu, bukti transfer bank secara otomatis menjadi petunjuk kuat telah terjadi kesepakatan,” ungkap Roszi.
  • Komunikasi Digital: Teknologi modern memungkinkan kita merekam jejak kesepakatan. Roszi Krissandi menyarankan pengajuan screenshot obrolan WhatsApp, rekaman percakapan, atau email yang menindaklanjuti pembicaraan lisan sebagai bukti pendukung yang sah.
BACA JUGA :  Kurang dari 24 Jam, Polsek Matuari Ungkap Kasus Pencurian Emas dan Ponsel Senilai Rp72 Juta

Peringatan Keras: Prioritaskan Tertulis untuk Nilai Besar

Meskipun memaparkan cara membuktikan perjanjian lisan, Roszi Krissandi memberikan peringatan penting sebagai penutup.

“Membuktikan perjanjian lisan membutuhkan energi ekstra, dan risiko saksi ‘lupa’ atau berbalik sangat tinggi,” katanya. “Oleh karena itu, sebagai prinsip utama, jika menyangkut hal yang nilainya besar, selalu dan wajib utamakan perjanjian tertulis. Jika terpaksa lisan, pastikan Anda mencatat siapa saksi kuat Anda dan simpan semua jejak digital atau bukti aliran dana yang terkait,” tutup Roszi.

Pernyataan Advokat Roszi Krissandi, S.H. ini tidak hanya meluruskan miskonsepsi hukum di masyarakat, tetapi juga memposisikannya sebagai ahli yang mampu menavigasi kompleksitas pembuktian perdata di pengadilan modern.

 

Penulis : kri

Editor : Muqsid

Sumber Berita: Wartawan SuaraUtama Samarinda

Berita Terkait

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa
Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga
Koperasi Desa: Kesejahteraan atau Kontrol Negara?
Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa
Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Koperasi Desa: Kesejahteraan atau Kontrol Negara?

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/