Hibah Tanah Tanpa Restu, Kades Mamben Daya Terseret Sengketa Waris Embung Ombe

- Publisher

Senin, 24 November 2025 - 21:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Embung Ombe, Desa Mamben Daya, Kecamatan Wanasaba

Foto: Embung Ombe, Desa Mamben Daya, Kecamatan Wanasaba

LOMBOK TIMUR — Gelombang persoalan kembali bergulung di Mamben Daya. Nama Ridwan, Kepala Desa setempat, sekali lagi menjadi pusat perhatian setelah terungkap bahwa surat hibah tanah seluas 70 are menjadi landasan pembangunan Embung di Dusun Ombe.

Anehnya, surat hibah tersebut muncul tanpa restu para ahli waris. Dari dokumen itulah Balai Wilayah Sungai (BWS) I Nusa Tenggara membangun Embung di atas lahan warisan keluarga yang mencapai 1 hektare 90 are.

Keterangan ini semakin menegas ketika para ahli waris duduk satu meja bersama LSM Garuda dan BWS I Nusra dalam forum hearing, Senin (24/11/2025).

Foto: Hearing para ahli waris di BWS wilayah I Nusra difasilitasi LSM Garuda

Direktur LSM Garuda, M. Zaini, selaku pendamping tujuh ahli waris, menilai tindakan Ridwan bukan sekadar tergesa gesa, tetapi membuka ruang kerugian bagi seluruh keluarga pemilik hak.

“Surat hibah itu dibuat Ridwan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan saudara-saudaranya yang juga pemilik waris sah,” ucap Zaini.

Situasi tersebut kian menajam karena dokumen hibah terbit pada masa ketika Ridwan tidak sedang menjabat sebagai kepala desa definitif. Pada periode itu, kursi kepemimpinan Mamben Daya diisi oleh Pjs. Kades, Kaharudin. Ridwan baru kembali memegang kendali setelah aturan masa jabatan kepala desa direvisi menjadi delapan tahun melalui perubahan UU Desa.

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Empat perwakilan BWS I Nusra, antara lain: Yemi Yordani, Dedi Sanjaya, Saat, dan Mustariadi, mereka mengaku tidak mengetahui bahwa lahan yang dijadikan embung masih berada dalam sengketa keluarga.

BACA JUGA :  Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa

“Mereka semua menyatakan tidak pernah diberi tahu bahwa lahan itu masih memiliki hak ahli waris,” ungkapnya pada awak media.

Di sisi lain, para ahli waris menuding Ridwan sengaja menunda pembagian lahan warisan yang pernah ia janjikan dua tahun silam.

Bara konflik mulai mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen dan sikap pembiaran terhadap hak keluarga atas tanah waris yang telah berubah menjadi Embung Ombe.

Berita Terkait

Resmob Polres Bitung Gulung Dua Spesialis Curanmor Girian
KKN UMAHA Hadir untuk UMKM Desa KarangTanjung melalui Pendampingan Penerbitan NIB
Polres Merangin Amankan Dua Terduga Pelaku PETI di Talang Kawo
Puluhan Kubik Kayu Pecahan Diduga Keluar dari Kawasan Hutan Pulau Bayur, Aparat Diminta Lakukan Investigasi
Dua Pekerja PETI di Talang Kawo Ditangkap Polisi, Fajri yang Disebut Bos Dompeng Melarikan Diri
Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:44 WIB

Resmob Polres Bitung Gulung Dua Spesialis Curanmor Girian

Minggu, 16 Agustus 2026 - 17:28 WIB

KKN UMAHA Hadir untuk UMKM Desa KarangTanjung melalui Pendampingan Penerbitan NIB

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Polres Merangin Amankan Dua Terduga Pelaku PETI di Talang Kawo

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:45 WIB

Puluhan Kubik Kayu Pecahan Diduga Keluar dari Kawasan Hutan Pulau Bayur, Aparat Diminta Lakukan Investigasi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:12 WIB

Dua Pekerja PETI di Talang Kawo Ditangkap Polisi, Fajri yang Disebut Bos Dompeng Melarikan Diri

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Utama

Kalapas Bangko Ajak WBP Jaga Kamtib dan Manfaatkan Masa Pembinaan

Senin, 24 Agu 2026 - 15:39 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/