Hibah Tanah Tanpa Restu, Kades Mamben Daya Terseret Sengketa Waris Embung Ombe

- Publisher

Senin, 24 November 2025 - 21:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

Foto: Embung Ombe, Desa Mamben Daya, Kecamatan Wanasaba

Foto: Embung Ombe, Desa Mamben Daya, Kecamatan Wanasaba

LOMBOK TIMUR — Gelombang persoalan kembali bergulung di Mamben Daya. Nama Ridwan, Kepala Desa setempat, sekali lagi menjadi pusat perhatian setelah terungkap bahwa surat hibah tanah seluas 70 are menjadi landasan pembangunan Embung di Dusun Ombe.

Anehnya, surat hibah tersebut muncul tanpa restu para ahli waris. Dari dokumen itulah Balai Wilayah Sungai (BWS) I Nusa Tenggara membangun Embung di atas lahan warisan keluarga yang mencapai 1 hektare 90 are.

Keterangan ini semakin menegas ketika para ahli waris duduk satu meja bersama LSM Garuda dan BWS I Nusra dalam forum hearing, Senin (24/11/2025).

Foto: Hearing para ahli waris di BWS wilayah I Nusra difasilitasi LSM Garuda

Direktur LSM Garuda, M. Zaini, selaku pendamping tujuh ahli waris, menilai tindakan Ridwan bukan sekadar tergesa gesa, tetapi membuka ruang kerugian bagi seluruh keluarga pemilik hak.

“Surat hibah itu dibuat Ridwan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan saudara-saudaranya yang juga pemilik waris sah,” ucap Zaini.

Situasi tersebut kian menajam karena dokumen hibah terbit pada masa ketika Ridwan tidak sedang menjabat sebagai kepala desa definitif. Pada periode itu, kursi kepemimpinan Mamben Daya diisi oleh Pjs. Kades, Kaharudin. Ridwan baru kembali memegang kendali setelah aturan masa jabatan kepala desa direvisi menjadi delapan tahun melalui perubahan UU Desa.

BACA JUGA :  Jelang Vonis Tujuh Terdakwa Renah Alai, Muchtar Agus: Hakim Tidak Terpengaruh Tekanan Massa

Empat perwakilan BWS I Nusra, antara lain: Yemi Yordani, Dedi Sanjaya, Saat, dan Mustariadi, mereka mengaku tidak mengetahui bahwa lahan yang dijadikan embung masih berada dalam sengketa keluarga.

BACA JUGA :  Mahasiswa STAI Samarinda Jalani PKL di Twonash Law Office, Belajar Praktik Hukum Langsung dari Advokat

“Mereka semua menyatakan tidak pernah diberi tahu bahwa lahan itu masih memiliki hak ahli waris,” ungkapnya pada awak media.

Di sisi lain, para ahli waris menuding Ridwan sengaja menunda pembagian lahan warisan yang pernah ia janjikan dua tahun silam.

Bara konflik mulai mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen dan sikap pembiaran terhadap hak keluarga atas tanah waris yang telah berubah menjadi Embung Ombe.

Berita Terkait

Perkara Dugaan Penganiayaan Jawariah Naik ke Penyidikan, Polsek Tabir Terbitkan SP2HP
Kejari Merangin Eksekusi 7 Terpidana Kasus Renah Alai ke Lapas Bangko
Geger di Desa Mampun Baru! Pria Luka Serius Dibacok Istri Siri, Polres Merangin Ungkap Kronologi
Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Anggaran Setwan DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19,54 Miliar
Aksi Ugal-ugalan Dua Sejoli di Jalan Warung Lobak Teror Pengguna Jalan
Tujuh Terpidana Kasus Renah Alai Masih Berkeliaran, Kejari Pastikan Eksekusi
Banding JPU Dikabulkan, Terdakwa Kasus Renah Alai Divonis 6 Bulan; Kejari Siapkan Eksekusi ke Lapas Bangko
Merasa Dianiaya Saat Menagih Barang, Jawariah Laporkan Safrizal ke Polsek Tabir
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Perkara Dugaan Penganiayaan Jawariah Naik ke Penyidikan, Polsek Tabir Terbitkan SP2HP

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Kejari Merangin Eksekusi 7 Terpidana Kasus Renah Alai ke Lapas Bangko

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:10 WIB

Geger di Desa Mampun Baru! Pria Luka Serius Dibacok Istri Siri, Polres Merangin Ungkap Kronologi

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Anggaran Setwan DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19,54 Miliar

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Aksi Ugal-ugalan Dua Sejoli di Jalan Warung Lobak Teror Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp