Hibah Tanah Tanpa Restu, Kades Mamben Daya Terseret Sengketa Waris Embung Ombe

Senin, 24 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Embung Ombe, Desa Mamben Daya, Kecamatan Wanasaba

Foto: Embung Ombe, Desa Mamben Daya, Kecamatan Wanasaba

LOMBOK TIMUR — Gelombang persoalan kembali bergulung di Mamben Daya. Nama Ridwan, Kepala Desa setempat, sekali lagi menjadi pusat perhatian setelah terungkap bahwa surat hibah tanah seluas 70 are menjadi landasan pembangunan Embung di Dusun Ombe.

Anehnya, surat hibah tersebut muncul tanpa restu para ahli waris. Dari dokumen itulah Balai Wilayah Sungai (BWS) I Nusa Tenggara membangun Embung di atas lahan warisan keluarga yang mencapai 1 hektare 90 are.

Keterangan ini semakin menegas ketika para ahli waris duduk satu meja bersama LSM Garuda dan BWS I Nusra dalam forum hearing, Senin (24/11/2025).

lsm garuda 1 scaled Hibah Tanah Tanpa Restu, Kades Mamben Daya Terseret Sengketa Waris Embung Ombe Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Foto: Hearing para ahli waris di BWS wilayah I Nusra difasilitasi LSM Garuda

Direktur LSM Garuda, M. Zaini, selaku pendamping tujuh ahli waris, menilai tindakan Ridwan bukan sekadar tergesa gesa, tetapi membuka ruang kerugian bagi seluruh keluarga pemilik hak.

“Surat hibah itu dibuat Ridwan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan saudara-saudaranya yang juga pemilik waris sah,” ucap Zaini.

Situasi tersebut kian menajam karena dokumen hibah terbit pada masa ketika Ridwan tidak sedang menjabat sebagai kepala desa definitif. Pada periode itu, kursi kepemimpinan Mamben Daya diisi oleh Pjs. Kades, Kaharudin. Ridwan baru kembali memegang kendali setelah aturan masa jabatan kepala desa direvisi menjadi delapan tahun melalui perubahan UU Desa.

BACA JUGA :  Penerimaan Pajak Melemah, Pemerintah Diminta Optimalkan Aset Negara yang Menganggur

Empat perwakilan BWS I Nusra, antara lain: Yemi Yordani, Dedi Sanjaya, Saat, dan Mustariadi, mereka mengaku tidak mengetahui bahwa lahan yang dijadikan embung masih berada dalam sengketa keluarga.

“Mereka semua menyatakan tidak pernah diberi tahu bahwa lahan itu masih memiliki hak ahli waris,” ungkapnya pada awak media.

Di sisi lain, para ahli waris menuding Ridwan sengaja menunda pembagian lahan warisan yang pernah ia janjikan dua tahun silam.

Bara konflik mulai mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen dan sikap pembiaran terhadap hak keluarga atas tanah waris yang telah berubah menjadi Embung Ombe.

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota
Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar
Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda
PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan
Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal
Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Rabu, 28 Januari 2026 - 00:48

Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:49

Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda

Senin, 26 Januari 2026 - 15:19

PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:57

Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:16

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terbaru