Acai Diduga Kendalikan 5 Ekskavator PETI di Air Liki, Warga Tantang Penegak Hukum Bertindak

- Publisher

Rabu, 19 November 2025 - 09:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

SUARA UTAMA,Merangin – Aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) di wilayah Kecamatan Tabir Barat, khususnya di Desa Air Liki, kembali menjadi sorotan tajam publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, diduga terdapat lima unit alat berat ekskavator yang beroperasi dan memporak-porandakan kawasan yang dikenal sebagai bumi tali undang tambang teliti tersebut. Alat-alat berat itu disebut-sebut dikendalikan oleh Acai bersama adiknya, Andi.

Sejumlah warga yang ditemui media ini mengaku geram dengan semakin brutalnya aktivitas tersebut. Mereka mengatakan bahwa Acai bukanlah pemain baru dalam dunia tambang emas ilegal di Kabupaten Merangin.

“Iya, bang… itu pemain lama. Sudah bertahun-tahun dia geluti PETI di wilayah Air Liki,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Informasi yang ditelusuri menyebutkan bahwa lima unit ekskavator itu bekerja di wilayah Air Liki dan meluas hingga ke jalur Melapis arah sungai. Kawasan yang sebelumnya merupakan lahan produktif dan jalur aliran air kini berubah menjadi cekungan-cekungan besar dan galian yang tak beraturan.

Warga menilai kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sudah berada pada tahap yang sangat mengkhawatirkan dan berpotensi memicu bencana ekologis di masa mendatang.

Warga serta sejumlah aktivis menantang aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut. Mereka mempertanyakan mengapa hingga saat ini aktivitas PETI di Air Liki tetap berjalan leluasa meskipun sudah ramai diperbincangkan publik.

BACA JUGA :  Mahasiswa STAI Samarinda Jalani PKL di Twonash Law Office, Belajar Praktik Hukum Langsung dari Advokat

“Kami minta Polres Merangin cek langsung ke lapangan. Viral lima alat berat itu bukan tanpa alasan. Kalau ini tidak direspons, jelas akan ada laporan resmi ke Polda Jambi,” tegas salah satu aktivis lingkungan yang ditemui media ini.

Menurut mereka, kehadiran alat berat dalam jumlah besar bukanlah operasi kecil-kecilan. Aktivitas semacam ini dianggap mustahil berlangsung tanpa ada pihak yang mengetahui ataupun menutup mata.

Sejumlah tokoh masyarakat mengkritik keras minimnya tindakan konkret dari penegak hukum. Mereka menilai aparat tidak boleh hanya bergerak ketika kasus sudah viral atau ketika tekanan publik memuncak.

“Kalau masyarakat kecil, cepat ditangkap. Tapi kalau sudah pakai alat berat besar, kenapa seolah banyak alasan? Kami tidak mau aparat tebang pilih,” kata warga lainnya.

BACA JUGA :  Perkara Dugaan Penganiayaan Jawariah Naik ke Penyidikan, Polsek Tabir Terbitkan SP2HP

Mereka juga menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal yang menggunakan ekskavator merupakan pelanggaran serius yang seharusnya menjadi prioritas penertiban, bukan dibiarkan merajalela hingga merusak wilayah hukum Kabupaten Merangin.

Jika benar adanya keterlibatan lima unit ekskavator milik Acai dan adiknya dalam aktivitas PETI di Air Liki, maka penegak hukum memiliki pekerjaan rumah besar untuk menertibkan dan menindak tegas. Masyarakat menuntut komitmen nyata dari aparat untuk menjaga kelestarian alam serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Situasi ini sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Merangin, apakah mereka benar-benar hadir untuk menjaga keadilan dan lingkungan atau justru membiarkan kerusakan terus berlanjut tanpa kendali.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Perkara Dugaan Penganiayaan Jawariah Naik ke Penyidikan, Polsek Tabir Terbitkan SP2HP
Kejari Merangin Eksekusi 7 Terpidana Kasus Renah Alai ke Lapas Bangko
Geger di Desa Mampun Baru! Pria Luka Serius Dibacok Istri Siri, Polres Merangin Ungkap Kronologi
Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Anggaran Setwan DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19,54 Miliar
Aksi Ugal-ugalan Dua Sejoli di Jalan Warung Lobak Teror Pengguna Jalan
Tujuh Terpidana Kasus Renah Alai Masih Berkeliaran, Kejari Pastikan Eksekusi
Banding JPU Dikabulkan, Terdakwa Kasus Renah Alai Divonis 6 Bulan; Kejari Siapkan Eksekusi ke Lapas Bangko
Merasa Dianiaya Saat Menagih Barang, Jawariah Laporkan Safrizal ke Polsek Tabir
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Perkara Dugaan Penganiayaan Jawariah Naik ke Penyidikan, Polsek Tabir Terbitkan SP2HP

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Kejari Merangin Eksekusi 7 Terpidana Kasus Renah Alai ke Lapas Bangko

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:10 WIB

Geger di Desa Mampun Baru! Pria Luka Serius Dibacok Istri Siri, Polres Merangin Ungkap Kronologi

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Anggaran Setwan DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19,54 Miliar

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Aksi Ugal-ugalan Dua Sejoli di Jalan Warung Lobak Teror Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp