Polres Merangin Mulai Selidiki Laporan KDRT Jamilah, Pelapor dan Saksi Sudah Diperiksa

- Publisher

Senin, 17 November 2025 - 19:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin — Setelah resmi melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya, proses hukum yang diajukan oleh Jamilah, warga Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Tabir, kini mulai ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Merangin. Pada Senin, 17 November 2025, penyidik memulai tahap pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi.

Dijumpai di ruang kerjanya, KBO Reskrim Polres Merangin, Ipda Timbul Siahaan, membenarkan bahwa pihaknya telah memulai penyelidikan atas laporan tersebut.

“Ya, hari ini pelapor dan saksi sudah kami mintai keterangan terkait dugaan KDRT itu. Kami juga meminta pelapor untuk melengkapi beberapa bukti dan saksi tambahan agar proses penyelidikan dapat berjalan sesuai prosedur,” ujar Ipda Timbul Siahaan.

Sementara itu, Jamilah sebagai pelapor mengaku baru saja menjalani pemeriksaan dan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian.

“Saya baru saja dimintai keterangan dan menerima SP2HP. Tadi saya juga menyerahkan surat nikah kepada pihak kepolisian sebagai bukti, dan saya membawa saksi untuk dimintai keterangannya. Semua sudah saya sampaikan dengan lengkap,” ungkap Jamilah kepada media ini.

Dalam SP2HP tersebut tercantum Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.LIDIK/XI/RES.1.24/2025/Reskrim, tertanggal 13 November 2025. Isi surat itu menerangkan bahwa penyidik tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

BACA JUGA :  Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Penikaman di Kafe Sambaliung Ditangkap Kurang dari 1x24 Jam

Peristiwa kekerasan yang dilaporkan Jamilah disebut terjadi pada Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, di Kafe Wulan, Mentawak, Kabupaten Merangin. Surat tersebut juga menegaskan bahwa laporan pengaduan Jamilah telah diterima secara sah dan akan ditindaklanjuti untuk mencari dan memastikan peristiwa sebagaimana yang dilaporkan.

BACA JUGA :  Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional

Sebagai korban, Jamilah kembali menegaskan harapannya agar aparat penegak hukum serius mengusut kasus yang dialaminya.

“Saya meminta kepada aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas laporan saya. Bila memang memenuhi unsur pidana dan terbukti, saya berharap pihak kepolisian segera menangkap terlapor sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat KDRT masih kerap tidak terlaporkan karena korban merasa takut atau tertekan. Dengan adanya langkah cepat dari Polres Merangin, masyarakat berharap keadilan dapat ditegakkan dan korban memperoleh perlindungan yang semestinya.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa
Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka
Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Rawan Curanmor di Bandung
Kurang dari 24 Jam, Polsek Matuari Ungkap Kasus Pencurian Emas dan Ponsel Senilai Rp72 Juta
Berita ini 250 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/