Dugaan Adanya Mark Up Dana Anggaran Hingga Bangunan Terimbas Tak Sesuai Prospek

- Publisher

Kamis, 13 November 2025 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pemasangan pondasi bangunan yang dananya diduga ada indikasi mark up anggaran (Munawar Khalik/SUARA UTAMA)

Proses pemasangan pondasi bangunan yang dananya diduga ada indikasi mark up anggaran (Munawar Khalik/SUARA UTAMA)

SUARA UTAMA, Lebong – Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Desa Sukasari, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, diperkirakan 156 meter, yang dianggarkan dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai pagu sekitar Rp164.763.000,-.

Pekerjaan tersebut menjadi sorotan publik. Pasalnya terindikasi dugaan mark up anggaran dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pembangunan.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kualitas dan ketahanan infrastruktur bagi petani setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan Adanya Mark Up Anggaran Dana Desa

Dugaan kuat adanya perbuatan penyimpangan prospek yang terkuak dari pengamatan langsung di lapangan.

Menurut keterangan salah satu warga Desa Sukasari, yang enggan disebutkan identitasnya, bahwa fondasi jalan yang seharusnya kokoh dan dalam, justru terlihat asal-asalan.

BACA JUGA :  Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

“Galian pondasinya tidak cukup dalam,” kata salah satu warga tersebut, menunjuk pada indikasi pengerjaan yang tidak sesuai standar teknis pekerjaan, Rabu (12/11/2025).

Lebih mengkhawatirkan lagi, beberapa sisi pondasi dilaporkan tidak menggunakan semen sebagaimana mestinya.

“Hanya ditumpuk batu secara teratur, ditimbun tanah, lalu diberikan semen hanya pada bagian atas saja, sehingga tampak seakan-akan disemen selayaknya bangunan yang kokoh,” lanjutnya.

Prospek Pembangunan Berasal dari Anggaran Dana Desa

Proyek ini dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Sukasari, di bawah payung Pemerintah Kabupaten Lebong.

Seluruh dananya bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025. Dana Desa sendiri merupakan amanat besar untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

BACA JUGA :  Predator Koruptor Kelahiran Wilayah Yang di Juluki Surga Yang Hilang,Terpilih Menjadi Presiden LSM LIRA

Masyarakat Desa Sukasari tentunya berharap proyek pembangunan JUT ini benar-benar sesuai standar dan memberikan manfaat yang optimal, karena pembangunan ini merupakan Usulan Prioritas Desa.

Dugaan kuat adanya penyimpangan ini dikutip dari berbagai sumber berita pada September 2025, memang sudah tersorot dan sempat terlapor ke Tim APH.

Pekerjaan bangunan yang tidak sesuai progress fisiknya masih menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat, ormas, dan tim media.

Berbagai Pihak Menginginkan Adanya Penyelidikan Mendalam Terkait dengan Dugaan Mark Up Anggaran

Harapannya pihak instansi terkait bisa benar-benar menelusuri kebenaran laporan adanya kejanggalan ini.

BACA JUGA :  Pengukuhan DMI Kabupaten Kupang NTT Periode 2025 - 2030 

Pertanyaan yang muncul dibenak masyarakat setempat, salah satunya apakah pihak APH sudah melakukan pemanggilan pada pihak terduga?

Dengan adanya berbagai peristiwa dugaan penyimpangan anggaran di Kabupaten Lebong ini, harapannya dapat ditindaklanjuti secara tuntas.

Sehingga dapat mengurangi tindak pidana korupsi dan tindakan yang menyalahi kewenangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD).

Pihak berwenang dapat menjalankan program-program yang memang diprioritaskan, agar dana desa dapat tersalur dan sesuai dengan SOP yang sudah ditetapkan dalam aturan.

Sampai artikel berita ini rilis, pihak terkait belum dapat dikonfirmasi secara langsung, namun Tim Investigasi tetap melakukan penelusuran.

Penulis : Munawar Khalik

Editor : Nurana Prasari

Sumber Berita: Chikak (Teman Sejawat)

Berita Terkait

PETI Kian Merajalela di Bukit Bungkul, Dua Ekskavator Diduga Milik Izal Beroperasi Bebas, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas
ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Minta Bertanggung Jawab, Berpotensi Dikenakan Sanksi Administratif Hingga Pidana
Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:44 WIB

PETI Kian Merajalela di Bukit Bungkul, Dua Ekskavator Diduga Milik Izal Beroperasi Bebas, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:44 WIB

ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Minta Bertanggung Jawab, Berpotensi Dikenakan Sanksi Administratif Hingga Pidana

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB