Galian C dan PETI Marak di Kelurahan Kampung Baruh Tabir, Abu Bakar Diduga Jadi Aktor Lapangan

Sabtu, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Aktivitas galian C yang disertai dengan penambangan emas ilegal (PETI) kembali marak di wilayah Kelurahan Kampung Baruh, Kecamatan Tabir, tepatnya di Dusun Tanjung RT 11 Bukit Satuo, Kabupaten Merangin, Jambi. Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, terlihat sebuah alat berat jenis ekskavator merek CAT beroperasi di lokasi tersebut.

Diduga, kegiatan itu dilakukan oleh seorang pria bernama Abu Bakar, yang disebut-sebut sebagai penanggung jawab tambang ilegal di lokasi tersebut. Kepada wartawan, salah satu warga setempat berinisial JL membenarkan aktivitas tersebut.

“Iya, Bang. Itu penanggungjawabnya Abu Bakar. Dulu lokasi itu sempat digunakan oleh mantan anggota dewan bernama Mustafa. Sekarang dipakai lagi oleh Abu Bakar, dan salah satu anak buahnya bernama Marzuki, Mereka sekarang mengeruk sungai di Bukit Satuo,” ujar JL kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).

Warga menyayangkan munculnya kembali aktivitas galian C dan tambang emas ilegal tersebut, sebab sebelumnya warga setempat telah melarang keras kegiatan serupa karena telah merusak lingkungan dan mengancam kelestarian sungai. Namun kini, aktivitas itu kembali berjalan secara terang-terangan tanpa adanya tindakan dari aparat berwenang.

BACA JUGA :  Jamilah Warga Rantau Panjang Laporkan Suami ke Polres Merangin atas Dugaan KDRT

“Padahal dulu sudah kami protes, karena air sungai jadi keruh dan sawah kami rusak. Tapi sekarang malah muncul lagi. Kami heran, apa pelakunya ini kebal hukum?” keluh warga lainnya.

Warga berharap aparat penegak hukum, terutama pihak Kepolisian Resor Merangin dan Ditreskrimsus Polda Jambi, tidak tinggal diam melihat aktivitas ilegal yang merusak lingkungan tersebut. Mereka mendesak agar aparat segera menghentikan kegiatan dan menangkap para pelaku agar ada efek jera bagi pelaku tambang ilegal lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga sebagai pemilik atau penanggung jawab lokasi galian tersebut. Namun jika benar aktivitas itu tidak mengantongi izin resmi, maka tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan patut ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota
Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar
Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda
PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan
Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal
Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Rabu, 28 Januari 2026 - 00:48

Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:49

Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda

Senin, 26 Januari 2026 - 15:19

PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:57

Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:16

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terbaru