SUARA UTAMA, Rokan Hulu – Team Reskrim Polsek Ujung Batu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Narkotika jenis Sabu di wilayah Hukumnya. Seorang pria berinisial R (28) ditangkap disebuah rumah kontrakan di jalan semangka, kelurahan Ujung Batu, kabupaten Rokan hulu, Riau, kamis (30/10/2025) sekitar pukul 11.30 wib
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.k, M.SI melalui Kapolsek Ujung Batu Kompol Yusuf Purba, SH,MH, membenarkan Penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan dilokasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan Petugas Team Reskrim Polsek Ujungbatu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Sudarto Sihombing, S,SOS menemukan delapan paket sabu siap edar – tiga paket ukuran sedang dan lima paket ukuran kecil – dengan total berat kotor sekitar 7.5 gram.selain itu, turut disita dua unit timbangan digital, satu tas warna hijau merek kliping, 12 pak plastik klip bening, satu sendok takar dari pipet, serta satu unit ponsel merek Oppo A5S warna biru tua.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dilakukan Penggrebekan, palaku berinisial R tak bisa mengelak. Ujar Kompol Yusuf pada Kamis (30/10/2025)
Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Ujungbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka R diketahui berperan sebagai pengedar sekaligus pemilik barang haram tersebut. Atas perbuatannya, R dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undan-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.
Kapolsek ujungbatu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polsek ujungbatu.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan Narkotika. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya Narkoba.”tegasnya
Penulis : Linda Perawati
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














