LSM Garuda Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur dalam Perkara Nomor 7/2023 di PN Selong

- Penulis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Direktur LSM Garuda, M. Zaini saat menggelar aksi didepan Pengadilan Negeri Selong.

Foto: Direktur LSM Garuda, M. Zaini saat menggelar aksi didepan Pengadilan Negeri Selong.

LOMBOK TIMUR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda menggelar aksi massa menyoroti proses persidangan perkara Nomor 7 Tahun 2023 terkait sengketa tanah di Desa Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, yang saat ini ditangani Pengadilan Negeri (PN) Selong. Aksi massa dipicu adanya dugaan pelanggaran aturan hukum dalam penanganan perkara tersebut.

Direktur LSM Garuda, M. Zaini, menyatakan pihaknya menemukan indikasi Majelis Hakim melampaui kewenangannya dalam memutus perkara tersebut. Ia menilai terdapat potensi pelanggaran terhadap ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012 dan prinsip ne bis in idem.

“Ia pun menduga ada pelanggaran dalam penerapan asas hukum. Perkara ini sudah pernah diperkarakan sebelumnya dengan objek dan pihak yang sama. Majelis hakim berpotensi menyalahi aturan,” kata Zaini kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 LSM Garuda Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur dalam Perkara Nomor 7/2023 di PN Selong Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disampaikan Zaini, perkara yang dimaksud memiliki kemiripan dengan perkara Nomor 45/Pdt.G/2021/PN Selong. Sehingga dinilai memenuhi unsur ne bis in idem, antara lain: subjek hukum yang sama, objek sengketa yang sama serta dasar hukum atau pokok perkara yang sama.

Hal itu menurutnya, merujuk pada Pasal 1917 KUHPerdata yang menyatakan, bahwa putusan berkekuatan hukum tetap mengikat para pihak dan perkara dengan objek serta alasan yang sama tidak dapat diajukan kembali.

“Majelis hakim harusnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Jika unsur ne bis in idem terpenuhi, perkara tak boleh diperiksa lagi,” terangnya Zaini.

Zaini menambahkan LSM GARUDA akan mengambil langkah lanjutan dengan melapor ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

“Kami akan meLSM Garuda Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur dalam Perkara Nomor 7/2023 di PN Selong

Foto: Direktur LSM Garuda, M. Zaini saat menggelar aksi didepan Pengadilan Negeri Selong.

LOMBOK TIMUR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda menggelar aksi massa menyoroti proses persidangan perkara Nomor 7 Tahun 2023 terkait sengketa tanah di Desa Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, yang saat ini ditangani Pengadilan Negeri (PN) Selong. Aksi massa dipicu adanya dugaan pelanggaran aturan hukum dalam penanganan perkara tersebut.

Direktur LSM Garuda, M. Zaini, menyatakan pihaknya menemukan indikasi Majelis Hakim melampaui kewenangannya dalam memutus perkara tersebut. Ia menilai terdapat potensi pelanggaran terhadap ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012 dan prinsip ne bis in idem.

BACA JUGA :  Nah, PETI Milik ISROK, SIHU dan H. MEDAN Bebas Kuasai Lahan di Desa Lubuk Bumbun

“Ia pun menduga ada pelanggaran dalam penerapan asas hukum. Perkara ini sudah pernah diperkarakan sebelumnya dengan objek dan pihak yang sama. Majelis hakim berpotensi menyalahi aturan,” kata Zaini kepada wartawan.

Disampaikan Zaini, perkara yang dimaksud memiliki kemiripan dengan perkara Nomor 45/Pdt.G/2021/PN Selong. Sehingga dinilai memenuhi unsur ne bis in idem, antara lain: subjek hukum yang sama, objek sengketa yang sama serta dasar hukum atau pokok perkara yang sama.

Hal itu menurutnya, merujuk pada Pasal 1917 KUHPerdata yang menyatakan, bahwa putusan berkekuatan hukum tetap mengikat para pihak dan perkara dengan objek serta alasan yang sama tidak dapat diajukan kembali.

“Majelis hakim harusnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Jika unsur ne bis in idem terpenuhi, perkara tak boleh diperiksa lagi,” terangnya Zaini.

Zaini menambahkan LSM GARUDA akan mengambil langkah lanjutan dengan melapor ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

“Kami akan menyurati Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial serta melakukan aksi di PN Selong sebagai bentuk protes,” tambahnya.

Asas ne bis in idem, bermakna, melarang pengadilan memeriksa perkara yang telah diputus sebelumnya dengan pihak, objek, dan alasan hukum yang sama. Asas ini ditegaskan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui beberapa putusan, salah satunya Putusan MA No. 2553 K/Pdt/1983, serta SEMA Nomer 7 Tahun 2012 tentang konsistensi penerapan hukum perdata di seluruh Peradilan Indonesia.nyurati Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial serta melakukan aksi di PN Selong sebagai bentuk protes,” tambahnya.

Asas ne bis in idem, bermakna, melarang pengadilan memeriksa perkara yang telah diputus sebelumnya dengan pihak, objek, dan alasan hukum yang sama. Asas ini ditegaskan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui beberapa putusan, salah satunya Putusan MA No. 2553 K/Pdt/1983, serta SEMA Nomer 7 Tahun 2012 tentang konsistensi penerapan hukum perdata di seluruh Peradilan Indonesia.

Berita Terkait

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi
Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Senin, 1 Desember 2025 - 20:03 WIB

Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi

Sabtu, 29 November 2025 - 08:53 WIB

Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri

Berita Terbaru

Foto bersama kegiatan Pesantren Kilat yang dilaksanakan oleh Cahaya Hijrah di depan Masjid Arrahman Batuputih saat kegiatan Sanlat Ramadhan lalu (Muhazir Syukur/SUARA UTAMA)

Berita Utama

Cahaya Hijrah Launching Sanlat Akhir Tahun di Batuputih

Minggu, 7 Des 2025 - 15:56 WIB