Berpura-Pura Jadi Pembeli Mobil, Pria Asal Sumsel Habisi Nyawa Wanita di Jambi

- Publisher

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

SUARA UTAMA,Jambi — Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang wanita pemilik mobil Mitsubishi Pajero di kawasan Talang Bakung, Kota Jambi.

Pelaku diketahui bernama Dede Maulana alias Diki (33), warga Kelurahan Pelaju Darat, Sumatera Selatan. Ia ditangkap oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Jambi, Satreskrim Polresta Jambi, dan Polsek Jambi Selatan di sebuah rumah kos di kawasan Sungai Kedukan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, pada Senin (6/10/2025).

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar mengatakan pelaku menggunakan modus penipuan dengan berpura-pura menjadi pembeli mobil yang dijual korban melalui media sosial.

“Pelaku berpura-pura membeli mobil korban melalui Facebook dan WhatsApp. Saat bertemu, ia justru melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolda, Selasa (7/10/2025).

Pelaku awalnya menghubungi korban lewat media sosial dengan alasan ingin membeli mobil Mitsubishi Pajero yang dijual secara online. Setelah berdiskusi soal harga, pelaku mendatangi rumah korban di kawasan Talang Bakung.

Keesokan harinya, sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku kembali ke rumah korban dengan alasan ingin melakukan test drive. Namun ketika korban menolak memberikan kunci mobil, pelaku langsung menyerang.

BACA JUGA :  Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Namun Dipulangkan Polisi: Keluarga Korban Pertanyakan Keadilan

“Pelaku memukul korban menggunakan batang kayu sebanyak tiga kali hingga korban tersungkur. Setelah itu, pelaku mengambil kunci mobil, BPKB, dan ponsel korban, lalu kabur membawa Pajero putih milik korban,” jelas Kapolda.

Usai beraksi, pelaku membuang ponsel korban dan melepaskan pelat nomor palsu AD 77 RA di sekitar Bandara Jambi untuk menghilangkan jejak.

Setelah dilakukan pengejaran intensif selama kurang dari 72 jam, tim gabungan akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

BACA JUGA :  Kurang dari 24 Jam, Resmob Polsek Manggala Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian Disertai Pelecehan terhadap Perempuan

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Mitsubishi Pajero putih, jaket hitam yang digunakan saat beraksi, serta beberapa dokumen penting milik korban.

Kini, pelaku ditahan di Polda Jambi dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami masih mendalami apakah pelaku beraksi sendirian atau merupakan bagian dari jaringan kejahatan. Ini menjadi fokus penyelidikan lanjutan,” pungkas Kapolda.

 

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang
Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan
Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
LSM GARDA 08 Desak Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih: Dugaan Peternakan Babi Ilegal di Panaikang Jadi Sorotan, Warga Tuntut Ketegasan
Dugaan Mafia Solar di SPBU Hertasning Jadi Sorotan Warga
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:21 WIB

Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:57 WIB

Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB