Berpura-Pura Jadi Pembeli Mobil, Pria Asal Sumsel Habisi Nyawa Wanita di Jambi

- Publisher

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

SUARA UTAMA,Jambi — Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang wanita pemilik mobil Mitsubishi Pajero di kawasan Talang Bakung, Kota Jambi.

Pelaku diketahui bernama Dede Maulana alias Diki (33), warga Kelurahan Pelaju Darat, Sumatera Selatan. Ia ditangkap oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Jambi, Satreskrim Polresta Jambi, dan Polsek Jambi Selatan di sebuah rumah kos di kawasan Sungai Kedukan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, pada Senin (6/10/2025).

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar mengatakan pelaku menggunakan modus penipuan dengan berpura-pura menjadi pembeli mobil yang dijual korban melalui media sosial.

“Pelaku berpura-pura membeli mobil korban melalui Facebook dan WhatsApp. Saat bertemu, ia justru melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolda, Selasa (7/10/2025).

Pelaku awalnya menghubungi korban lewat media sosial dengan alasan ingin membeli mobil Mitsubishi Pajero yang dijual secara online. Setelah berdiskusi soal harga, pelaku mendatangi rumah korban di kawasan Talang Bakung.

Keesokan harinya, sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku kembali ke rumah korban dengan alasan ingin melakukan test drive. Namun ketika korban menolak memberikan kunci mobil, pelaku langsung menyerang.

BACA JUGA :  Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

“Pelaku memukul korban menggunakan batang kayu sebanyak tiga kali hingga korban tersungkur. Setelah itu, pelaku mengambil kunci mobil, BPKB, dan ponsel korban, lalu kabur membawa Pajero putih milik korban,” jelas Kapolda.

Usai beraksi, pelaku membuang ponsel korban dan melepaskan pelat nomor palsu AD 77 RA di sekitar Bandara Jambi untuk menghilangkan jejak.

Setelah dilakukan pengejaran intensif selama kurang dari 72 jam, tim gabungan akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

BACA JUGA :  Perkuat Tata Kelola PAW, BK DPRD Kaltim Gelar Studi Banding ke Kukar

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Mitsubishi Pajero putih, jaket hitam yang digunakan saat beraksi, serta beberapa dokumen penting milik korban.

Kini, pelaku ditahan di Polda Jambi dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami masih mendalami apakah pelaku beraksi sendirian atau merupakan bagian dari jaringan kejahatan. Ini menjadi fokus penyelidikan lanjutan,” pungkas Kapolda.

 

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa
Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka
Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Rawan Curanmor di Bandung
Kurang dari 24 Jam, Polsek Matuari Ungkap Kasus Pencurian Emas dan Ponsel Senilai Rp72 Juta
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/