Viral..!! Adv. Djabarudin, S.H. Kuasa Hukum Safri Nyong: Menantang Somasi Abal-abal dari Kuasa Hukum Bupati

- Publisher

Sabtu, 27 September 2025 - 20:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id | Halmahera Selatan – Perseteruan hukum antara Safri Nyong dan pihak Bupati Halmahera Selatan kembali memanas. Setelah pernyataan somasi yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum Bupati, Suwarjono Buturu, kini Kuasa Hukum Safri Nyong, Advokat Djabarudin, S.H., angkat bicara dan menantang balik somasi tersebut yang dinilainya tidak berdasar alias “abal-abal”.

Dalam somasi yang disampaikan, Kuasa Hukum Bupati Halmahera Selatan menegaskan agar Safri Nyong segera menarik kembali pernyataannya atau melakukan klarifikasi terbuka. Jika tidak, langkah hukum termasuk somasi resmi hingga gugatan dianggap tidak tertutup kemungkinan akan ditempuh.

BACA JUGA :  Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Menanggapi hal itu, Advokat Djabarudin menyebut bahwa upaya hukum tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan cenderung digunakan untuk menekan kebebasan berpendapat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Somasi yang dilayangkan itu kami anggap abal-abal. Kritik yang disampaikan klien kami adalah bagian dari hak konstitusional warga negara. Tidak ada satu pun aturan yang dilanggar,” tegas Djabarudin, Sabtu (27/9/2025).

Lebih lanjut, ia menyatakan pihaknya tidak gentar menghadapi ancaman langkah hukum yang dilontarkan Kuasa Hukum Bupati.

“Kalau memang mereka serius mau menempuh jalur hukum, kami persilakan. Kami siap menghadapinya. Tapi jangan gunakan instrumen hukum untuk membungkam kritik publik. Itu berbahaya bagi demokrasi,” tambahnya.

Djabarudin menilai bahwa dalam negara demokrasi, kritik terhadap pejabat publik adalah hal wajar selama disampaikan secara terbuka dan tidak mengandung fitnah. Ia mengingatkan bahwa penggunaan somasi secara serampangan justru berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam kehidupan hukum dan sosial masyarakat.

BACA JUGA :  Resmob Polres Bitung Gulung Dua Spesialis Curanmor Girian

Kasus ini pun diprediksi akan terus menjadi perhatian publik, terutama di Halmahera Selatan, karena menyangkut persoalan kebebasan berpendapat dan batasan penggunaan instrumen hukum dalam merespons kritik.

BACA JUGA :  Masalah Rumah Tangga Berujung Petaka: Misteri Kematian Brigpol EWS dan Kabar Baru yang Mengusik Publik

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin Suarautama.id

Sumber Berita: Wawancara

Berita Terkait

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin
Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi
Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Jumat, 18 September 2026 - 16:23 WIB

Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/