Suarautama.id | Halmahera Selatan – Perseteruan hukum antara Safri Nyong dan pihak Bupati Halmahera Selatan kembali memanas. Setelah pernyataan somasi yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum Bupati, Suwarjono Buturu, kini Kuasa Hukum Safri Nyong, Advokat Djabarudin, S.H., angkat bicara dan menantang balik somasi tersebut yang dinilainya tidak berdasar alias “abal-abal”.
Dalam somasi yang disampaikan, Kuasa Hukum Bupati Halmahera Selatan menegaskan agar Safri Nyong segera menarik kembali pernyataannya atau melakukan klarifikasi terbuka. Jika tidak, langkah hukum termasuk somasi resmi hingga gugatan dianggap tidak tertutup kemungkinan akan ditempuh.
Menanggapi hal itu, Advokat Djabarudin menyebut bahwa upaya hukum tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan cenderung digunakan untuk menekan kebebasan berpendapat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Somasi yang dilayangkan itu kami anggap abal-abal. Kritik yang disampaikan klien kami adalah bagian dari hak konstitusional warga negara. Tidak ada satu pun aturan yang dilanggar,” tegas Djabarudin, Sabtu (27/9/2025).
Lebih lanjut, ia menyatakan pihaknya tidak gentar menghadapi ancaman langkah hukum yang dilontarkan Kuasa Hukum Bupati.
“Kalau memang mereka serius mau menempuh jalur hukum, kami persilakan. Kami siap menghadapinya. Tapi jangan gunakan instrumen hukum untuk membungkam kritik publik. Itu berbahaya bagi demokrasi,” tambahnya.
Djabarudin menilai bahwa dalam negara demokrasi, kritik terhadap pejabat publik adalah hal wajar selama disampaikan secara terbuka dan tidak mengandung fitnah. Ia mengingatkan bahwa penggunaan somasi secara serampangan justru berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam kehidupan hukum dan sosial masyarakat.
Kasus ini pun diprediksi akan terus menjadi perhatian publik, terutama di Halmahera Selatan, karena menyangkut persoalan kebebasan berpendapat dan batasan penggunaan instrumen hukum dalam merespons kritik.
Penulis : Rafsanjani M.utu
Editor : Admin Suarautama.id
Sumber Berita : Wawancara














