Tak Main-main, 7 Pengacara Resmi Kawal Indra Dahlan Laporkan Sefnat dan Brayen Di Polres Halsel

- Publisher

Jumat, 26 September 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

7 Pengacara: Djabarudin, S.H., Safri Nyong, S.H., Sukardi Hi. Din, S.H., Muhammad Ramadan Kalderak, S.H., Fardi Tolangara, S.H., Abdul Harus Nepe S,H. MH, serta Bayu D. Sumailah, S.H., M.H.

7 Pengacara: Djabarudin, S.H., Safri Nyong, S.H., Sukardi Hi. Din, S.H., Muhammad Ramadan Kalderak, S.H., Fardi Tolangara, S.H., Abdul Harus Nepe S,H. MH, serta Bayu D. Sumailah, S.H., M.H.

Suarautama.id|Halmahera Selatan – Kasus dugaan pencemaran nama baik kembali mencuat di Halmahera Selatan. Pada Jumat (26/9/2025), Kuasa Hukum Djabarudin, S.H., melayangkan dua laporan resmi ke Polres Halmahera Selatan terkait dugaan penghinaan dan fitnah yang menyeret nama dua korban berbeda, yakni Safri Nyong dan Indra Dahlan.

Laporan pertama teregistrasi dengan Nomor: STPL/603/IX/2025/SPKT, di mana Djabarudin, S.H., bertindak selaku kuasa hukum Safri Nyong, melaporkan Sefnat T atas dugaan pencemaran nama baik melalui media online Kritik Post pada 23 September 2025 di Desa Labuha, Kecamatan Bacan. Pihak korban menegaskan, pernyataan terlapor sangat merugikan secara pribadi maupun martabat, sehingga meminta aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Warga Manuruki Digegerkan Penemuan Wanita Tak Bernyawa di Dalam Rumah

Tak berhenti di situ, laporan kedua dengan Nomor: STPL/604/IX/2025/SPKT kembali dilayangkan oleh Djabarudin, S.H., kali ini sebagai kuasa hukum Indra Dahlan. Dugaan pencemaran nama baik tersebut terjadi dalam grup WhatsApp “Saruma 2029” pada 24 September 2025. Terlapor bernama Brayen (B) diduga melontarkan komentar kasar yang dinilai menghina sekaligus merendahkan profesi wartawan. Kalimat yang dilontarkan dianggap mencoreng integritas Indra Dahlan, terlebih komentar itu menyasar berita yang dipublikasikan melalui media milik korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dokumtasi saat Kuasa Hukum Melapor Di Porles Halsel

Khusus pada kasus Indra Dahlan, tim kuasa hukum yang mendampinginya terdiri dari sejumlah advokat, yakni Djabarudin, S.H., Safri Nyong, S.H., Sukardi Hi. Din, S.H., Muhammad Ramadan Kalderak, S.H., Fardi Tolangara, S.H., Abdul Harus Nepe S,H. MH, serta Bayu D. Sumailah, S.H., M.H. Kehadiran mereka bertujuan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan memberikan perlindungan penuh terhadap kliennya.

BACA JUGA :  Hukum yang Mandiri Menuju Ekonomi yang Berdikari

Atas dua laporan tersebut, Djabarudin, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas segala bentuk penghinaan dan fitnah yang merusak nama baik kliennya. Ia mendesak Kasat Reskrim Polres Halsel untuk segera memproses laporan ini secara serius, tanpa pandang bulu, sebagai wujud tegaknya supremasi hukum di Bumi Saruma.

BACA JUGA :  Kasus Pengeroyokan di Taman Bangko Terungkap, Polisi Pastikan Tindak Lanjut Laporan Korban

“Pencemaran nama baik adalah tindak pidana yang nyata dan menimbulkan kerugian psikologis maupun sosial bagi korban. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini dengan seadil-adilnya,” tegas Djabarudin, S.H., dalam keterangannya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Sefnat dan Brayen selaku terlapor belum memberikan tanggapan resmi ke publik terkait laporan yang dilayangkan terhadap mereka.

Dengan adanya dua laporan resmi ini, publik menanti sikap tegas Kepolisian Halmahera Selatan dalam menuntaskan perkara pencemaran nama baik yang kini semakin menjadi perhatian luas.

7 pengacara Indra Dahlan pun menegaskan siap mengawal dugaan kasus pencemaran nama baik tersebut hingga tuntas.

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin Suarautama.id

Sumber Berita: Wawancara

Berita Terkait

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang
Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan
Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
LSM GARDA 08 Desak Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih: Dugaan Peternakan Babi Ilegal di Panaikang Jadi Sorotan, Warga Tuntut Ketegasan
Dugaan Mafia Solar di SPBU Hertasning Jadi Sorotan Warga
Berita ini 1,551 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:21 WIB

Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:57 WIB

Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB