Kades Sungai Manau Diduga Nekat Main PETI, Abaikan Instruksi Tegas Bupati Merangin

- Publisher

Senin, 22 September 2025 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Instruksi tegas Bupati Merangin H. Muhammad Syukur, S.H., M.H., terkait larangan keras bagi para kepala desa dan perangkatnya untuk terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) tampaknya tidak diindahkan oleh Kepala Desa Sungai Manau, Saidina Usman.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, media ini memperoleh informasi dari salah satu warga setempat yang mengungkap bahwa Kades Sungai Manau justru diduga bermain PETI menggunakan alat berat excavator di wilayah Samantuk.

“Iya Bang, itu Pak Kades kami, Saidina Usman. Dia bermain PETI pakai alat berat di wilayah Samantuk. Padahal setahu saya beberapa waktu lalu Bupati sudah menginstruksikan bahkan membuat surat edaran yang melarang keras para kepala desa melakukan aktivitas PETI. Itu jelas ada sanksinya,” ungkap warga tersebut.

Larangan itu sejatinya bukan sekadar himbauan. Bupati Merangin secara resmi telah menerbitkan surat edaran dan menegaskan setiap kepala desa wajib menandatangani fakta integritas sebelum mencalonkan diri. Dalam poin tersebut, jelas tertulis bahwa kades dilarang keras terlibat dalam aktivitas PETI.

Masyarakat pun geram dengan ulah Kades Sungai Manau yang diduga melanggar aturan sekaligus mencoreng nama baik pejabat desa. Warga mendesak agar Bupati Merangin tidak tebang pilih dalam mengambil tindakan, apalagi wilayah Kecamatan Sungai Manau merupakan tempat tinggal Bupati sendiri.

“Kalau memang benar terbukti, jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Bupati harus beri sanksi tegas. Jangan hanya sekadar surat edaran lalu hilang begitu saja,” ujar warga lainnya.

BACA JUGA :  Sawah Pasca Panen Raya Hancur Dikeruk PETI, Azral Disebut Pelaku Awal: Warga Bukit Batu Merangin Minta Aparat Bertindak Tegas

Sementara itu, Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah, pada konferensi pers 15 September 2025 lalu menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Merangin.

“Polres Merangin bersama jajaran Polsek sudah berkoordinasi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Jika ada warga yang merasa terganggu dengan aktivitas PETI, segera lapor. Kami akan tindaklanjuti dengan tegas,” tegas Kapolres.

Jika benar terbukti melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin, Kades Sungai Manau dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

BACA JUGA :  MOU Bukan Sekadar Formalitas — Advokat Samarinda Ingatkan Risiko Hukum yang Sering Diabaikan

Pasal 161: Setiap orang yang menyalahgunakan izin atau melakukan penambangan tidak sesuai ketentuan izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, tindakan Kades juga dapat dianggap melanggar fakta integritas jabatan yang ditandatangani sebelum menjabat, sehingga bisa menjadi dasar bagi Bupati untuk memberhentikan yang bersangkutan sesuai aturan pemerintah tentang pemerintahan desa.

Kasus dugaan keterlibatan Kades Sungai Manau ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap komitmen Bupati dan aparat penegak hukum benar-benar diwujudkan, sehingga penegakan hukum di Kabupaten Merangin tidak hanya berhenti di atas kertas.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang
Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan
Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
LSM GARDA 08 Desak Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih: Dugaan Peternakan Babi Ilegal di Panaikang Jadi Sorotan, Warga Tuntut Ketegasan
Dugaan Mafia Solar di SPBU Hertasning Jadi Sorotan Warga
SPBU Kalaserenna Diserbu Mobil Siluman, Warga Desak Polisi Turun Tangan
Warga Soppeng Laporkan Dugaan Penipuan Online Skema Segitiga, Kerugian Capai Rp30 Juta
Berita ini 332 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:21 WIB

Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:57 WIB

Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan

Senin, 22 Juni 2026 - 19:07 WIB

Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Senin, 22 Juni 2026 - 11:46 WIB

LSM GARDA 08 Desak Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih: Dugaan Peternakan Babi Ilegal di Panaikang Jadi Sorotan, Warga Tuntut Ketegasan

Berita Terbaru