Ekskavator PETI Milik Ponidi Porak-porandakan Bukit Bungkul, Warga Menjerit: “Sumur Kami Keruh!”

- Writer

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin  – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat ekskavator milik Ponidi di Desa Bukit Bungkul A2, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi, telah mencapai titik mengkhawatirkan.

Berdasarkan investigasi di lapangan pada Kamis, 11 Desember 2025, satu unit ekskavator terpantau sedang merusak lahan di lokasi yang tidak jauh dari pemukiman warga, menimbulkan keluhan keras dari masyarakat setempat.

Salah seorang warga Desa Bukit Bungkul A2 yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Ekskavator PETI Milik Ponidi Porak-porandakan Bukit Bungkul, Warga Menjerit: "Sumur Kami Keruh!" Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aktivitas penambangan emas ilegal ini sudah sangat meresahkan. Kami punya sumur-sumur yang airnya sekarang jadi keruh semua. Dulu jernih, sekarang tidak bisa dipakai untuk minum atau masak. Padahal ini sumber air utama kami,” ujarnya dengan nada khawatir.

Ia menambahkan, “Kami tahu itu milik Ponidi, tapi kenapa tidak ada tindakan sama sekali? Apa mereka kebal hukum?”

BACA JUGA :  Demi Lindungi Lingkungan, Desak APH Tindak Tegas PETI di Seputaran Sungai Desa Mudo

Keberadaan ekskavator Ponidi yang beroperasi secara bebas di dekat pemukiman warga ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran pemerintah desa dan aparat penegak hukum. Warga menilai Pemerintah Desa Bukit Bungkul A2 terkesan membiarkan aktivitas ilegal ini berlanjut tanpa teguran atau penindakan yang tegas.

Kondisi ini membuat warga merasa putus asa dan tidak terlindungi dari dampak buruk PETI.Melihat kondisi yang semakin parah, masyarakat mendesak aparat kepolisian, baik dari Polres Merangin maupun Polda Jambi, untuk segera bertindak.

Lokasi penambangan yang mudah dijangkau dan terlihat jelas ini menjadi bukti nyata bahwa penindakan sangat mungkin dilakukan. Keberanian aparat dalam menghadapi dugaan “orang kuat” di balik aktivitas Ponidi sangat dinantikan demi mengembalikan ketenangan warga dan menjaga kelestarian

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Panen Raya Serentak, Lapas Bangko Wujudkan Kemandirian Pangan dan Kepedulian Sosial
Usulan Pengurus Masjid Nurul Huda Desa Kampung Baru Terealisasi, Meski Hanya Dapat Pembangunan Toilet
Trotoar Granit Jalur 2 DPRD Merangin Diduga Asal Jadi, Banyak Retak dan Keropos
Turun ke Lokasi Banjir, Wabup Iing Andri Supriadi Diserbu Masyarakat Pagelaran yang Antusias
Diduga Kabur Saat Penangkapan Narkoba, Ayub Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Tabir
Boentuka Dilanda Banjir, ASN Pendis dan Bimas Islam Kemenag TTS Beri Bantuan
Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum
Proyek Pintu Air Rp 4 Miliar Lebih Di Desa Tungkal Satu Jadi Temuan BPKP Rp 781 Juta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 06:39 WIB

Panen Raya Serentak, Lapas Bangko Wujudkan Kemandirian Pangan dan Kepedulian Sosial

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:08 WIB

Usulan Pengurus Masjid Nurul Huda Desa Kampung Baru Terealisasi, Meski Hanya Dapat Pembangunan Toilet

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:57 WIB

Trotoar Granit Jalur 2 DPRD Merangin Diduga Asal Jadi, Banyak Retak dan Keropos

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:09 WIB

Turun ke Lokasi Banjir, Wabup Iing Andri Supriadi Diserbu Masyarakat Pagelaran yang Antusias

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:47 WIB

Boentuka Dilanda Banjir, ASN Pendis dan Bimas Islam Kemenag TTS Beri Bantuan

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:05 WIB

Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:14 WIB

Proyek Pintu Air Rp 4 Miliar Lebih Di Desa Tungkal Satu Jadi Temuan BPKP Rp 781 Juta

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:55 WIB

Dirjen dan Pengadilan Pajak Dinilai Tidak Pahami Pasal 36 UU KUP, Wajib Pajak Uji Ke Mahkamah Konstitusi

Berita Terbaru