DPC GPM Halsel Desak Bupati Copot Kadis DPMD dan Kabag Hukum

- Penulis

Kamis, 18 September 2025 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id | Halmahera Selatan – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halmahera Selatan secara tegas mendesak Bupati Bassam Kasuba untuk mengambil langkah tegas berupa pencopotan terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Kepala Bagian Hukum Pemda Halsel.(18/09)

Desakan ini muncul menyusul polemik berkepanjangan terkait pelantikan empat kepala desa beberapa waktu lalu, yang menurut DPC GPM menimbulkan pertanyaan hukum dan dinilai tidak tertib prosedural.

Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, menilai pendapat hukum yang diduga diberikan oleh kedua pejabat terkait mengenai penggunaan “diskresi” belum mampu menjadi solusi konstruktif. Alih-alih menyelesaikan persoalan, kebijakan tersebut justru memperkeruh keadaan serta membingungkan publik.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 DPC GPM Halsel Desak Bupati Copot Kadis DPMD dan Kabag Hukum Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

1758203444884 DPC GPM Halsel Desak Bupati Copot Kadis DPMD dan Kabag Hukum Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Dok: Harmain Rusli (Ketua DPC GPM Halmahera Selatan)

“Kami mendesak Bupati untuk mencopot Kadis DPMD dan Kabag Hukum, karena pendapat hukum mereka terkait diskresi pelantikan empat kades tidak menyelesaikan persoalan. Justru situasi menjadi semakin tidak menentu dari sisi hukum dan tata kelola pemerintahan,” ujar Harmain.

Harmain, yang juga mahasiswa Hukum Syari’ah Islam di STAI Alkhairaat Labuha, menilai pencopotan kedua pejabat tersebut layak dilakukan sebagai langkah korektif atas kebijakan yang dinilai menciptakan ketegangan sosial dan ketidakpastian hukum di masyarakat.

Lebih lanjut, GPM Halsel mendorong agar pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemda dilakukan secara terbuka, profesional, dan berbasis prinsip meritokrasi.

“Pengisian jabatan publik harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman, bukan semata karena kedekatan personal atau pertimbangan politis. Ini penting untuk memastikan birokrasi berjalan secara adil, efektif, dan akuntabel,” tegas Harmain.

Dalam pernyataannya, ia juga mengutip prinsip manajemen modern dari JJ Taylor: “The Right Man on the Right Place” — tempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat.

BACA JUGA :  DPRD Halsel Dinilai “Tidak Bermoral” Massa Desak DPRD Bentuk Pansus, dan Makzulkan Bupati, Jika Tidak Maka Bubarkan DPRD Halsel

DPC GPM Halsel menegaskan bahwa desakan ini bukan sekadar opini politik, melainkan didasarkan pada landasan hukum dan nilai-nilai etika Islam secara syar’i. Secara regulatif, rujukannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang menekankan bahwa penempatan ASN harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Dari perspektif syari’ah, Harmain mengutip firman Allah dalam Surat An-Nisa ayat 58:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…”

“Penempatan pejabat sesuai keahliannya bukan hanya amanah birokrasi, tapi juga tanggung jawab syar’i yang harus dijaga oleh setiap pemangku kebijakan,” jelasnya.

DPC GPM Halsel berharap Bupati Bassam Kasuba merespons desakan ini secara terbuka, serta menjadikannya sebagai momentum untuk melakukan reformasi birokrasi menyeluruh.

“Kami ingin melihat Pemerintah Daerah dikelola oleh aparatur yang benar-benar kompeten dan profesional. Sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan hukum dan administrasi yang adil, transparan, serta berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” pungkas Harmain.

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin

Sumber Berita : DPC GPM Halmahera Selatan

Berita Terkait

Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Friedrich Nietzsche dan Gema Abadi dari Kalimat “Tuhan Telah Mati”
Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:29 WIB

Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:43 WIB

Friedrich Nietzsche dan Gema Abadi dari Kalimat “Tuhan Telah Mati”

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Berita Terbaru