DPC GPM Halsel Desak Bupati Copot Kadis DPMD dan Kabag Hukum

Kamis, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id | Halmahera Selatan – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halmahera Selatan secara tegas mendesak Bupati Bassam Kasuba untuk mengambil langkah tegas berupa pencopotan terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Kepala Bagian Hukum Pemda Halsel.(18/09)

Desakan ini muncul menyusul polemik berkepanjangan terkait pelantikan empat kepala desa beberapa waktu lalu, yang menurut DPC GPM menimbulkan pertanyaan hukum dan dinilai tidak tertib prosedural.

Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, menilai pendapat hukum yang diduga diberikan oleh kedua pejabat terkait mengenai penggunaan “diskresi” belum mampu menjadi solusi konstruktif. Alih-alih menyelesaikan persoalan, kebijakan tersebut justru memperkeruh keadaan serta membingungkan publik.

1758203444884 DPC GPM Halsel Desak Bupati Copot Kadis DPMD dan Kabag Hukum Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Dok: Harmain Rusli (Ketua DPC GPM Halmahera Selatan)

“Kami mendesak Bupati untuk mencopot Kadis DPMD dan Kabag Hukum, karena pendapat hukum mereka terkait diskresi pelantikan empat kades tidak menyelesaikan persoalan. Justru situasi menjadi semakin tidak menentu dari sisi hukum dan tata kelola pemerintahan,” ujar Harmain.

Harmain, yang juga mahasiswa Hukum Syari’ah Islam di STAI Alkhairaat Labuha, menilai pencopotan kedua pejabat tersebut layak dilakukan sebagai langkah korektif atas kebijakan yang dinilai menciptakan ketegangan sosial dan ketidakpastian hukum di masyarakat.

Lebih lanjut, GPM Halsel mendorong agar pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemda dilakukan secara terbuka, profesional, dan berbasis prinsip meritokrasi.

“Pengisian jabatan publik harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman, bukan semata karena kedekatan personal atau pertimbangan politis. Ini penting untuk memastikan birokrasi berjalan secara adil, efektif, dan akuntabel,” tegas Harmain.

Dalam pernyataannya, ia juga mengutip prinsip manajemen modern dari JJ Taylor: “The Right Man on the Right Place” — tempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat.

BACA JUGA :  Bambang: Tidak Ada Kekosongan Hukum, Diskresi Bupati Batal Dengan Sendirinya Demi Hukum

DPC GPM Halsel menegaskan bahwa desakan ini bukan sekadar opini politik, melainkan didasarkan pada landasan hukum dan nilai-nilai etika Islam secara syar’i. Secara regulatif, rujukannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang menekankan bahwa penempatan ASN harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Dari perspektif syari’ah, Harmain mengutip firman Allah dalam Surat An-Nisa ayat 58:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…”

“Penempatan pejabat sesuai keahliannya bukan hanya amanah birokrasi, tapi juga tanggung jawab syar’i yang harus dijaga oleh setiap pemangku kebijakan,” jelasnya.

DPC GPM Halsel berharap Bupati Bassam Kasuba merespons desakan ini secara terbuka, serta menjadikannya sebagai momentum untuk melakukan reformasi birokrasi menyeluruh.

“Kami ingin melihat Pemerintah Daerah dikelola oleh aparatur yang benar-benar kompeten dan profesional. Sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan hukum dan administrasi yang adil, transparan, serta berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” pungkas Harmain.

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin

Sumber Berita : DPC GPM Halmahera Selatan

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota
Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar
Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda
PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan
Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal
Israel Menghancurkan Markas UNRWA
Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Rabu, 28 Januari 2026 - 00:48

Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:49

Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda

Senin, 26 Januari 2026 - 15:19

PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:57

Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:16

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:49

Israel Menghancurkan Markas UNRWA

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Berita Terbaru