DBH Pusat Vs Daerah, harus diubah menjadi : 30% Pusat, 70% Daerah

Senin, 8 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DBH (Dana Bagi Hasil), Pusat Vs Daerah, harus diubah menjadi : 30% Pusat, 70% Daerah* 80 tahun kemerdekaan tidak mengubah wajah penderitaan, kusut dan kumuh dibeberapa daerah luar pulau Jawa. Kemiskinan masih membelit Papua, padahal mereka punya tambang emas disana. Kalimantan kaya hutan, tambang, galian, emas, batubara, bauxite, tapi habis oleh keserakahan segelintir orang, dan masih berlanjut, dengan tamak dan serakah. Belum lagi, hasil dari kelapa sawit, entah kemana perginya. Ternyata, Kita memang belum sepenuhnya merdeka.

 

Kita hanya berganti penjajah, dari kulit putih berbahasa Belanda, kemudian ke kulit coklat sama dengan Kita, bahasa nya, budaya nya, bahkan mereka mengaku yang paling NKRI ? Setelah 80 tahun merdeka, baru tersadar bahwa sejak awal aturan yang dibuat memang salah. DBH dibuat dengan aturan dari pusat, lebih dari 70 % hingga 90 % diambil pemerintah pusat Jakarta.

 

Sisanya baru dikembalikan ke daerah penghasilnya ? Pantaslah, hingga 80 tahun merdeka, yang berubah hanya jalan dan jembatan saja. Dulu banyak jembatan dari pohon kelapa, sekarang berganti baja. Gedung yang dulu ber atap nipah, sekarang berganti glazur dan bitumen. Bagaimana dengan rakyat nya? 80 tahun adalah bentang 3 generasi.

BACA JUGA :  Kebijakan Berlebihan dalam Penyambutan Paus Fransiskus : Azan Maghrib Harus Tetap Disiarkan

 

Hingga hari ini, generasi ke 3, anak bangsa masih sengsara. Untuk menyelesaikan pendidikan setingkat SMU saja, susahnya setengah mati. Cari S1, Asli, butuh perjuangan berat. S2 apalagi. Belum lagi setelah selesai pendidikan, cari kerja setengah mati? Sebagian besar orang tua mereka, generasi ke 2, hidup pas – pasan, bergulat dengan kemiskinan, bersahabat dengan kemelaratan, air mata dan kepedihan. Inikah wajah 80 tahun kemerdekaan? DBH harus diubah menjadi lebih adil, lebih ber adab, lebih bijak, lebih manusiawi, lebih menunjukan penghormatan kepada daerah – daerah yang telah menggabung kan diri dalam negara Kesatuan Republik ini. DBH harus diubah menjadi, 70 % untuk Daerah, dan 30% untuk Pusat.

 

Jika Kita sepakat mempertahankan NKRI harga mati, dan tetap ada.

 

Penghisapan hanya akan melahirkan ketimpangan, penderitaan, kesengsaraan mayoritas, dalam sistem yang serakah ini. Kalau Kami tetap sengsara dan menderita, apa artinya slogan “Merdeka?” Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, penjajahan ( dan penghisapan Pusat ) harus dihapuskan dari muka bumi (Nusantara), karena tidak sesuai dengan Peri Kemanusiaan dan Peri Keadilan Ubah kebijakan DBH Pusat Vs Daerah !! Sebelum terlambat !!

Penulis : Ziqro Fernando

Berita Terkait

Ruang GTK, BCKS, dan Tantangan Kepemimpinan Sekolah
Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan
Namanya Diabadikan: Taman Soekarno Tanggamus
Meningkatkan Kualitas Shalat: Hikmah Agung dari Perjalanan Isra Mi‘raj Nabi SAW
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles
Babak Baru Hukum Pidana Indonesia, KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku
Mahasiswa Sosiologi UINSA Padukan Rekreasi dan Refleksi Sosial di Kota Batu
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:35

Ruang GTK, BCKS, dan Tantangan Kepemimpinan Sekolah

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:39

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan

Senin, 26 Januari 2026 - 15:19

PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:16

Namanya Diabadikan: Taman Soekarno Tanggamus

Senin, 19 Januari 2026 - 16:36

Meningkatkan Kualitas Shalat: Hikmah Agung dari Perjalanan Isra Mi‘raj Nabi SAW

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Sabtu, 3 Januari 2026 - 23:45

Babak Baru Hukum Pidana Indonesia, KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:11

Mahasiswa Sosiologi UINSA Padukan Rekreasi dan Refleksi Sosial di Kota Batu

Berita Terbaru